Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan
fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, dan bidang
penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
Daerah menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan
pengembangan;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan, penelitian dan
pengembangan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan
teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan
pemerintahan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan
pengembangan;
- pengarahan, pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan fungsi
kesekretariatan badan;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai
dengan fungsinya.