Kamis, 21 November 2024 bertempat di Ruang Sindoro Bappeda Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Alokasi Anggaran Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti Tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Temanggung yang didampingi oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia dan Pemerintahan beserta jajarannya yang dihadiri oleh perwakilan Kodim 0706 Temanggung, BPKPAD, DINPERMADES, dan DPUPR Kabupaten Temanggung. Pada tahun 2025 telah ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Temanggung Nomor 410/150 tahun 2024 tentang Lokasi Kegiatan Tentara Nasional Indonesia manunggal membangun Desa dan Karya Bhakti Kabupaten Temanggung tahun 2025 terdapat 5 (lima) desa yang masuk, yaitu Desa Banaran Kecamatan Tembarak, Caturanom Kecamatan Parakan, Rejosari Kecamatan Wonoboyo, Jetis Kecamatan Selopampang, dan Jlegong Kecamatan Bejen.
Tujuan kegiatan ini adalah memastikan pagu anggaran sesuai dengan prioritas kebutuhan di setiap lokasi pelaksnaan serta mempertimbangkan urgensi adanya TMMD Regular di Kabupaten Temanggung pada tahun 2025 Berdasarkan hal tersebut diperlukan penghitungan ulang alokasi kegiatan.
Diharapkan walaupun dengan keterbatasan APBD Kabupaten Temanggung Tahun 2025 untuk kegiatan TMMD dan Karya Bhakti tetap dapat dilaksanakan, karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang memang diharapkan masyarakat Kabupaten Temanggung guna percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur dan layanan dasar lainnya. (R;ppmp)