Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- pengarahan, pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan fungsi kesekretariatan badan;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai
dengan fungsinya.