Dalam rangka mengisi kemerdekaan, Bangsa Indonesia bekerja keras untuk mencapai tujuan nasional seperti yang tercantum dalam UUD 1945 alinea 4 tentang tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Salah satu upaya untuk mewujudkan satu dari empat tujuan nasional yaitu Memajukan Kesejahteraan Umum, pembangunan demi pembangunan terus dilaksanakan. Pembangunan dilaksanakan mulai dari skala nasional hingga ke daerah sehingga terjadi pemerataan. Agar pembangunan di daerah bisa sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh rakyat, maka perlu adanya suatu lembaga yang melakukan perencanaan dan penelitian yang matang sebelum memulai pembangunan, serta melakukan monitoring saat proses pembangunan hingga evaluasi saat pembangunan selesai. Selain itu, dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah. Pembentukan lembaga ini juga untuk menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan di daerah, yang dilakukan dengan perencanaan yang menyeluruh, terarah dan terpadu. Dengan pertimbangan tersebut, maka dibentuklah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 tanggal 18 Maret 1974 yang diperbaharui melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Surat Keputusan Mendagri tanggal 7 Juli 1974 tentang susunan organisasi dan tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah yang lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri diatur dalam Surat Keputusan Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.