Selasa, 26 November 2024, Bertempat di Aula Progo Bappeda Temanggung, dilaksanakan kegiatan Rapat Strategi Perlindungan Dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kabupaten Temanggung
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinbudpar,Dindikpora, Dinkominfo, DPMPTSP, Dinperinaker, Dinkopdag, DKPPP, Dinkes, Bagian Hukum Setda, 20 Kecamatan di Temanggung, Kades Badran, Kades Traji, Kades Ngemplak, Kades Kembangsari, Kades Ngipik, Komite Ekonomi Kreatif (KEK) Kabupaten Temanggung, Klaster Makanan Ringan, Klaster Kopi, dan Klaster Batik dan Kerajinan
Dilaksanakan paparan strategi perlindungan hak kekayaan intelektual dan pembagian sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal yang telah diajukan dan diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM . Ada 15 KIK yang telah diakui oleh Kemenkumham berupa Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional yaitu : Gatholoco , Jaran Kepang, kupat sewu, prajuritan, suran traji, warokan, tethek bengek, wulang sunu, Tempong, buntil, entho cotot, sawut, sego jagung,empis-empis, sego gono.
Saat ini Bappeda Temanggung telah berproses mengajukan kekayaan intelektual komunal sumber daya genetik. Bappeda akan terus melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan kemenkumham.
#TerusBergerakTerusBerinovasi
@pemkabtmg
@mediacentertemanggung