Detail Berita

Hari Senin tanggal 23 Desember 2024 bertempat di Ruang Sindoro Bappeda Temanggung dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang sudah diselenggarakan di Kabupaten Temanggung oleh Bappeda Kabupaten Temanggung selaku sekretariat SDI. Rapat diikuti oleh BPS selaku Pembina Data SDI, Dinkominfo selaku Walidata SDI, dan DPUPR selaku Pembina Data Geospasial. Tujuan dari dilakukannya evaluasi ini adalah menindaklanjuti Surat Kementerian dalam Negeri RI Nomor: 600.5.4/6547/SJ tanggal 9 Desember 2024 perihal Desiminasi Satu data Pemerintah Dalam Negeri dimana hasil kegiatan satu data pemerintahan dalam negeri atau satu data daerah yang merupakan implementasi pelaksanaan tata kelola satu data pemerintahan dalam negeri di daerah harus dilaporkan secara berjenjang dari Kabupaten/Kota ke tingkat Provinsi sampai ke tingkat Kementerian Dalam Negeri yang terdiri dari daftar data untuk tahun selanjutnya, data prioritas yang diusulkan, rencana aksi satu data daerah, kode referensi yang digunakan daerah, permasalahan penyelenggaran satu data di daerah, dan penganggaran operasional tata kelola data di daerah.