Rabu (07/09/2016) bertempat di Ruang Rapat Sumbing, Bappeda
Kabupaten Temanggung, Wakil Bupati Temanggung menerima kunjungan Tim Sharing
Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Magelang Tahun 2014-2019. Rombongan yang
dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Magelang, Ir. Fahrul Anton
beranggotakan seluruh Kasubag Perencanaan, Monev dan Pelaporan SKPD di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang berjumlah 60 orang, ditambah dengan
Kasubag dari Bagian-bagian Sekretariat Daerah dan Tim Bappeda Kabupaten
Magelang, yang keseluruhannya berjumlah 80 (delapan puluh) orang.
Dalam sambutan pengarahan yang disampaikannya, Wakil Bupati Temanggung, Irawan Prasetyadi, S.Si, M.Par menegaskan bahwa RPJMD merupakan arah kebijakan sebagai penjabaran Visi dan Misi Kepala Daerah yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah dalam kurun waktu selama 5 (lima) tahun. Ibarat kapal yang berlayar, Bupati dan Wakil Bupati merupakan nahkoda dan mualim yang berperan memberikan arahan, sedangkan Bappeda sebagai institusi perencanaan merupakan navigator untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Sehingga dalam proses perjalanannya, pengendalian dan evaluasi menjadi penting agar arah dan gerak pelaksanaan pembangunan daerah tetap mengacu kepada pencapaian Visi dan Misi daerah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Wakil Bupati Temanggung juga menyambut baik sekaligus mengapresiasi kunjungan Bappeda Kabupaten Magelang ke Kabupaten Temanggung terkait sharing penyusunan evaluasi RPJMD.
(Foto 1 : Wakil Bupati Temanggung, Irawan
Prasetyadi, S.Si, M.Par memberikan sambutan pengarahan dalam menerima Kunjungan
Tim Evaluasi RPJMD Kab. Magelang)
Diharapkan dari kunjungan dan diskusi
yang berlangsung, kedua daerah dapat saling bertukar informasi dan belajar
bareng dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Adapun tantangan yang sempat dikemukakan oleh Wakil Bupati Temanggung
antara lain; berlakunya Undang-Undang
No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sampai saat ini belum
ada turunan yang secara jelas mengatur tentang pelaksanaannya berupa (PP,
Perpres, Permen) sehingga ketidakpastian aturan hukum tersebut memperlambat
penyerapan anggaran di daerah diakibatkan kehati-hatian dan kekhawatiran
pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatannya. Adanya perbedaaan periode
masa jabatan Bupati dengan periode masa jabatan Gubernur maupun Presiden yang menyebabkan terjadinya
perubahan terhadap arah kebijakan nasional dan provinsi bagi Kabupaten/Kota
masih menjalankan periode RPJMD yang masih mengacu kepada RPJMN dan RPJMD
Provinsi periode sebelumnya, hal ini juga merupakan tantangan tersendiri. Tidak
hanya dihadapi oleh Kabupaten Temanggung maupun Kabupaten Magelang saja, tetapi
hal ini telah menjadi isu nasional yang dihadapi oleh Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia. Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan berbagai upaya yang
terintegrasi dari semua pihak agar pembangunan tetap dapat berjalan lancar demi
peningkatan kesejahteraan masyarakat namun tetap berada pada koridor yang
semestinya agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Fahrul mengungkapkan, bahwa Kabupaten Magelang akan melakukan evaluasi RPJMD Kabupaten Magelang 2014-2019 pada tahun 2016. Kabupaten Temanggung dipilih sebagai tempat melakukan kunjungan karena Kabupaten Temanggung merupakan salah satu Kabupaten yang telah melakukan evaluasi terhadap capaian RPJMD 2013-2018 sampai tahun ke- tiga (Tahun 2015). Dari kunjungan ini, beliau berharap mendapatkan informasi mengenai ruang lingkup kegiatan, tahapan pelaksanaan, pihak-pihak yang terlibat serta metodologi evaluasi RPJMD Kabupaten Temanggung. Lebih jauh, beliau ingin menggali informasi tentang bagaimana Bappeda Kabupaten Temanggung menjalin komunikasi dengan masing-masing stakeholders dalam pengumpulan data dukung yang diperlukan. Hal inilah yang mendasari beliau menghadirkan seluruh Kasubag Perencanaan dan Monevlap Kabupaten Magelang untuk mendengarkan paparan di Bappeda Kabupaten Temanggung
Dalam paparan yang disampaikan Kepala
Bidang Statistik dan Penelitian Pengembangan Bappeda Kabupaten Temanggung, Dr.
Danang Purwanto diuraikan tentang Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan
Kabupaten Temanggung selama lima tahun (2013-2018) yang dijabarkan ke dalam
kebijakan pembangunan tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (RKPD) Tahunan. Pentingnya ketersediaan data yang akurat dalam penyusunan
dokumen perencanaan melalui koordinasi yang didukung pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi yang efektif disampaikan oleh Kasubid Statistik Bappeda
Kabupaten Temanggung, Inarni Nur
Dyahwanti, S.Pt, MSi paparannya. Kabupaten Temanggung telah membangun sejumlah
aplikasi dalam penerapan e-planning. Selanjutnya
secara rinci mengenai teknis pelaksanaan evaluasi RPJMD Kabupaten Temanggung
disampaikan oleh Ikhsan Gunawan, S.Si, Kasubag Perencanaan Bappeda Kabupaten
Temanggung. (ME/Stl.)