Kamis (15/09/2016) bertempat di Ruang Rapat
Sindoro Bappeda Kabupaten Temanggung telah dilangsungkan rapat penyusunan
Profil Anak Kabupaten Temanggung Tahun 2016. Penyusunan Profil Anak Kabupaten
Temanggung Tahun 2016 merupakan kerjasama Bappeda dengan Pusat Studi Wanita
UGM. Rapat dibuka pukul 09.30 WIB. Rapat dihadiri oleh beberapa SKPD
terkait sejumlah kurang lebih 25 peserta.
Rapat
membahas mengenai latar belakang, tujuan, manfaat, kerangka pikir, ruang
lingkup, dan sumber data penyusunan Profil Anak ini. Yang melatarbelakangi
penyusunan profil anak ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang
berbunyi : Perlindungan anak menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, UU tersebut dirasa terabaikan. Tujuan disusunnya kajian ini
adalah untuk memberikan gambaran umum tentang kondisi umum data anak di
Kabupaten Temanggung berdasarkan data tiga tahun terakhir, menganalisa data
anak Kabupaten Temanggung selama 3 tahun, mendeskripsikan upaya yang telah
dilakukan pihak lembaga khususnya Pemerintah Kabupaten Temanggung, dan
tersusunnya rekomendasi sebagai bahan dalam menentukan kebijakan pemenuhan
hak-hak anak di Kabupaten Temanggung.
Penyusunan
profil anak akan bermanfaat memberikan gambaran tentang keadaan anak di
Kabupaten Temanggung, memantapkan paradigma pembangunan anak yang holistik
intregative dan berkelanjutan, dan sebagai masukan bagi pengambil keputusan
terkait pemenuhan hak-hak anak. Ruang lingkup wilayah penyusunan profil anak
meliputi data profil anak yang ada di 20 kecamatan se Kabupaten Temanggung. Sedangkan
sumber data berasal dari data SKPD Kabupaten Temanggung, BPS, LSM dan Perguruan
Tinggi di Kabupaten Temanggung selama 3 tahun terakhir. Metode analisis data
yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dan deskriptif kuantitatif. Metode pengumpulan
data dilakukan secara sekunder di masing-masing dinas terkait di Kabupaten
Temanggung, BPS, LSM, dan Perguruan Tinggi, penyebaran format matrik ke dinas
terkait dan LSM jika belum didapatkan data sekunder, dan FGD yang dilakukan
untuk pendalaman data sekunder dan data matrik yang dilakukan SKPD dan LSM
terkait. Rapat ditutup pukul 11.30 WIB. (Lra/STl)