Bappeda Kabupaten Temanggung melaksanakan studi komparatif tentang aplikasi
SIIDaKep (Sistem Informasi Integrasi Database Kependudukan) di Dinas
kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat pada hari
Kamis tanggal 15 September 2016.
Aplikasi
SIIDaKep merupakan sistem informasi (aplikasi) yang mengintegrasikan beberapa
data kependudukan yang dimiliki oleh beberapa SKPD sehingga menjadi satu data
yang digunakan bersama oleh semua pihak yang terkait dengan data kependudukan (
baik sumber data maupun pengguna data ).
Rombongan dari Pemerintah
Kabupaten Temanggung sejumlah 5 orang terdiri dari unsur Bappeda, Dishubkominfo
dan Disdukcapil dengan pimpinan rombongan Kepala Bidang Statistik Penelitian
dan Pengembangan. Rombongan diterima oleh Bapak Sekretaris Disdukcapil
Kabupaten Sukabumi beserta semua kepala bidang dan beberapa staf yang menangani
aplikasi SIIDaKep.
Acara dibuka oleh Bapak
Sekretaris Disdukcapil dan beliau menyampaikan sekilas tentang SIIDaKep serta
memperkenalkan semua kepala bidang dan staf yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Kemudian rombongan dari Kabupaten Temanggung diwakili oleh Kepala Bidang
Stalitbang menyampaikan tujuan dan maksud kedatangan ke Disdukcapil Sukabumi,
yaitu mendapatkan informasi dan gambaran yang lebih detail tentang kebijakan,
strategi, kegiatan, anggaran, produk hukum serta demo aplikasi.
Penjelasan secara teknis
tentang aplikasi SIIDaKep disampaikan oleh Kepala Bidang Kependudukan, antara
lain sebagai berikut :
·
Latar
belakang pembangunan aplikasi SIIDaKep yaitu dengan adanya beberapa data yang
jenisnya sama namun angkanya tidak sama sehingga menyulitkan dalam pengambilan
kebijakan dan perencanaan program kegiatan
·
SIIDaKep
singkatan dari Sistem Informasi Integrasi Database Kependudukan dan mengancung
filosofi dari bahasa Sunda yaitu Sidakep atau sedakep.
·
Tujuan
dan maksud SIIDaKep adalah penataan database kependudukan dengan melibatkan
data BKBPP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan BPS
·
Prosesnya
meliputi membangun dan koordinasi dengan SKPD sehingga terwujud persepsi dan
pemahaman yang sama dengan kebutuhan satu data dengan memanfaatkan data yang
tersedia di Disdukcapil karena data Disdukcapil adalah data yang berbasis NIK
dan data yang sudah dibersihkan oleh Kemendagri, membuat MOU dan perjanjian
kerjasama antara Disdukcapil dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas
Sosial, BKBPP dan BPS
·
SKPD
lain yang bersifat sebagai pengguna data tidak dilibatkan dalam MOU dan PKS
·
Proses
penyusunan peraturan Bupati Sukabumi tentang pendataan database kependudukan
(Perbup Nomor 25 Tahun 2015 sebagai penguatan regulasi SIIDaKep).
·
Aplikasi
SIIDaKep merupakan wadah baru ( aplikasi baru) sebagai pengembangan dari SIAK. Proses integrasi data dalam SIIDaKep adalah
proses surevy, input data, padan, konsolidasi, penyempurnaan dan penggabungan
data. Tampilan data meliputi database
disdukcapil, data pra KS dan KS, data pendidikan, data kesehatan, data social
dan data ekonomi.
·
Data
yang sisuplay adalah data murni dari hasil pendataan oleh SKPD sehingga mereka
tidak merasa terganggu dengan adanya SIIDaKep, kemudian hasilnya disurvey ke
SIIDaKep sesuai dengan format yang telah disepakati dalam MOU dan PKS. Masing-masing
SKPD ada admins sejumlah 2 orang dan anggaran pengelolaannya melekat di
masing-masing SKPD.
·
Pemanfaatan
data oleh pihak lain yaitu Kemenag berkaitan dengan data haji dan data yang
akan menikah, BPJS berkaitan dengan data pelayanan kartu kesehatan, Dinas tata ruang
dan kebersihan berkaitan dengan data pengelolaan sampah, RSU berkaitan dengan
rujukan ke RS
·
Data
yang dipakai untuk publikasi adalah database SIIDaKep sehingga terwujud satu
data untuk semua
·
Perangkat
SIAK dan SIIDaKep dipisahkan sehingga tidak saling menganggu
·
Waktu
yang dibutuhkan dalam proses awal sampai sekarang sekitar 6 bulan, namun hal
yang paling sulit adalah dalam tahap implementasinya yaitu proses penyisipan
dan survey datanya.
·
Proses
konsolidasi dengan BPS untuk menggunakan data yang sama bisa terwujud karena
adaya pendekatan yang intensif, dengan diawali memberikan gambaran secara
teknis dan jelas tentang gambaran pemanfaatan data yang berbasis NIK kemudian
menyepakati form yang akan digunakan
·
Selisih
data yang ada harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga ada upaya agar bisa
satu data untuk semua
· Proses integrasi data tidak dilaksanakan melalui aplikasi namun disepakati dan dibahas diluar aplikasi, setelah disepakati baru kemudian memperbaiki data yang dipublish disesuaikan dengan data yang disepakati yaitu data Disdukcapil
Demo aplikasi serta
penjelasannya disampaikan oleh tenaga ahli yang membuat dan menangani aplikasi
SIIDaKep meliputi tampilan beranda, penjelasan konten yang ada sebagai admin
dan sebagai pengguna, demo masuk dan proses input sebagai SKPD, tampilan format
tabel dari data yang sudah diinput oleh SKPD, serta fasilitas yang ada, tampilan
format tabel data yang sudah diintegrasikan, tampilan format data yang dibaca
oleh masyarakat umum, tampilan detail dan rinci database disdukcapil yang
berbasiskan data SIAK serta ampilan data dari BPS Kabupaten.
Penjelasan dan informasi
yang disampaikan berkaitan dengan aplikasi SIIDaKep sangat berarti dan
bermanfaat bagi Kabupaten Temanggung.
Ada harapan yang harus disertai dengan komitmen beberapa pihak agar
suatu saat nanti hal tersebut bisa diterapkan di Kabupaten Temanggung sehingga
terwujud database kependudukan sebagai basis data-data yang lain. Amin (IND).