Detail Berita

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja dalam pengelolaan aset daerah di Kab. Temanggung, DPPKAD Kabupaten Temanggung mengadakan kegiatan bimbingan teknis/asistensi sebagai persiapan penyusunan laporan barang milik daerah dengan aplikasi simbada tahun 2016.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam 4 gelombang ini melibatkan para pengurus barang dan pembantu pengurus barang se Kab. Temanggung. Khusus untuk SKPD, mendapat jadwal pada gelombang 2 yang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 1-3 November 2016 bertempat di Hotel Trio, Jl. Sudirman 72 Magelang. Acara dibuka oleh Kepala DPPKAD, Ir. Kristri Widodo, M.Si yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah. Untuk itu, diharapkan para pengurus barang dapat secara cermat dalam melaksanakan pekerjaannya. Asistensi dilaksanakan sampai jam 22.00 WIB dengan materi penyesuaian nilai aset dengan DPA 2016 dan realiasi melalui SPJ keuangan.

Pada hari kedua, disamping review materi hari pertama, juga diisi dengan refresh pemahaman aplikasi simbada yang sedang dalam proses perbaikan sistem. Tujuan dari materi ini adalah sebagai latihan dan persiapan sebelum penyelesaian laporan tahunan barang tahun 2016.

Ditengah-tengah materi, Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung, Drs. Bambang Arochman, MM didampingi Inspektur Kabupaten Temanggung, Ir. Tjuk Sugiarto, MM, menyempatkan untuk menyaksikan dan bertatap muka dengan peserta. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menekankan pentingnya cross check barang, pencatatan yang baik, mengusulkan penghapusan parang sehingga jelas kedudukannya, identifikasi aset yang rusak serta melengkapi data di aplikasi Simbada. Disampaikan juga bahwa meskipun dengan adanya SOT Tahun 2016 yang menyebabkan perubahan yang cukup signifikan dalam struktur OPD Kabupaten Temanggung, diharapkan para pengurus barang melaksanakan pekerjaannya secara konsisten sampai dengan 31 Desember 2016. Selanjutnya acara diteruskan dengan diskusi Sekda dengan peserta. Disamping itu ditambahkan pula penjelasan tentang salah satu syarat dalam penghapusan barang adalah pembentukan tim kecil internal OPD yang nantinya menyusun kajian teknis dari OPD.

Untuk gelombang 1 dilaksanakan mulai 30 Oktober-1 November bagi Kecamatan dan Kelurahan, sedangkan gelombang 3 direncanakan tgl 13-15 November 2016 bagi UPTD serta gelombang 4 tanggal 15-17 November 2016 untuk pengurus barang SMP. (Hp/Sekre)