Rabu, 23 November 2016 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Kebijakan Pengelolaan Usaha Air Tanah Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah dengan hasil sebagai berikut :
- Kegiatan Rapat Koordinasi Kebijakan Pengelolaan Usaha Air Tanah Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah dibuka oleh Kepala Biro Bina Produksi Setda. Provinsi Jawa Tengah (Ibu Rahayu) dan perwakilan pokja AMPL Kabupaten/ Kota se-Provinsi Jawa Tengah dengan narasumber dari Kementrian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Dosen Fakultas Teknik Geologi UGM Yogyakarta. Kabupaten Temanggung diwakili BAPPEDA, Dinas PU dan KP3M. Kemudian dilanjutkan paparan oleh narasumber.
- Paparan "Regulasi Pengelolaan Perizinan Air Tanah Pasca UU No. 23 Tahun 2014 di Jawa Tengah" oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah (Ir. Bambang Mandala) tentang Landasan Hukum Pengelolaan Air Tanah, Latar Belakang Pengelolaan Air Tanah, Permasalahan Pengelolaan Air Tanah yang menjadi isu teknis, Dampak Degradasi Potensi dan Lingkungan terkait permasalahan pengelolaan air tanah, pengendalian Pemgambilan air tanah.
- Paparan "Kebijakan Umum Pengelolaan Air Tanah didasarkan Zonasi Cat pada Zona Terlarang di Jawa Tengah" oleh Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (Manaris Pasaribu) menyampaikan tentang Pembagian kewenangan menurut UU No. 23/2014 - Sub Urusan Geologi (air tanah), Pembagian Kewenangan di Bidang Air Tanah berdasarkan UU, PP, Permen dan Kepmen yang berlaku Pasca Pembatalan UU No. 7/2004.
- Paparan "Pemanfaatan dan Pengelolaan Air Tanah di Daerah Imbuhan dan Daerah Lepasan AIr Tanah" oleh Dosen Fakultas Teknik Geologi UGM Yogyakarta (Heru Hendrayana) menyampaikan definisi Air (Sumberdaya Air) adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat.
- Kemudian dilanjutkan diskusi dan tanya jawab.
- Kegiatan Rapat Koordinasi ditutup oleh Edi Waluyo dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. rsdg/pwl