Senin, 11 Desember 2017 telah dilaksanakan Acara Ngopi Bareng, Nglinthing Bareng, Ngrembug Kemiskinan di Basement Bappeda Kabupaten Temanggung. Kepala Bappeda Ir. Bambang Dewantoro menyampaikan alasan dipilihnya konsep “ngopi bareng: karena kopi menjadi komoditas unggulan temanggung. “Nglinthing bareng” karena tembakau Temanggung berpotensi dikembangkan lebih luas lebih besar, dan “ngangkring bareng” bertujuan untuk membuat suasana santai dan akrab agar bisa rembugan lebih leluasa dan menghasilkan berbagai kesepakatan terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Acara ini sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Perda no. 8 tahun
2017 tentang TJSLP; sebagai upaya untuk menciptakan koordinasi sinkronisasi dan
sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat; maksimalkan dunia usaha
dalam ikut berperan aktif dalam pembangunan di kabupaten Temanggung.
Peserta yang hadir antara lain Perangkat Daerah, dunia usaha, BUMD,
akademisi, BAZ, LAZIS, KNPI, LSM. Setelah acara selesai akan dibentuk tim
fasilitasi TJSLP dan forum TJSLP dari para pengusaha. Tim fasilitsi hanya akan
memberikan data by name by address untuk ditinjau dan diintervensi oleh dunia
usaha (RTLH, siswa miskin, jambanisasi, kegiatan pemuda olahraga dll).
Sekretaris Daerah Drs. Bambang Arochman, MM menyatakan bahwa Perda
TJSLP sudah ada dan perlu ditindaklanjuti dengan regulasi yang lebih teknis
berupa Perbup yang mengatur pelaksanaannya. TJSLP merupakan bukti niatan baik
dari semua pihak untuk menyumbangkan sebagian keuntungan dari perusahaan untuk
membantu masyarakat yang kurang mampu maupun kepedulian sosial. Forum akan
dibentuk untuk memudahkan koordinasi antara pengusaha dalam penghimpunan dana
TJSLP.
Konsultasi publik ini untuk menjaring aspirasi saran pendapat terkait
rancangan Perbup ini, untuk mendapatkan konsep yang lebih baik. CSR harus
bekerja dengan sungguh-sungguh dan bisa dipercaya, agar maksud pembentukannya
benar-benar bermanfaat nyata bagi masyarakat.
Wakil Bupati Irawan Prasetyadi, S.Si. , MM.Par. dalam sambutannya
menyampaikan bahwa CSR merupakan tanggung
jawab dan kewajiban perusahaan untuk ikut mempedulikan lingkungan sekitar dg
sharing keuntungan kepada masyarakat. Sasarannya sosial budaya, pendidikan,
pemuda dan olah raga, keagamaan, kesehatan, kedaruratan, dll. CSR dilaksanakan
karena pemerintah tidak mampu menghadapi dan menyelesaikan seluruh permasalahan
sendiri.
Paparan rancangan Perbup TJSLP dilakukan oleh Sekretaris Bappeda Ripto
Susilo, SH, MSi. Dilanjutkan sesi diskusi, diantaranya adalah TJSLP sudah
dilaksanakan oleh para pengusaha, namun karena tidak dikoordinasikan shg tidak
bisa sinkron dg program kegiatan pemerintah, dalam hal ini Perangkat Daerah
hendaknya memberikan informasi (data, permasalahan, lokus, dll). Melalui forum
TJSLP perlu disepakati besaran dananya.
Bapak Slamet Eko Ketua Komisi B DPRD menyampaikan bahwa Dewan yang
menggagas Perda TJSLP ini dengan semangat agar bisa mengukur kontribusi
perusahaan dalam pembangunan di Temanggung. Dengan memaksimalkan peran
masyarakat contoh dalam pengentasan kemiskinan. Harus dipilah apa yang harus
dilakukan oleh perusahaan dan mana yang harus pemerintah yang melakukannya.
Harapannya jika rancangan Perbup ini disetujui, maka dalam pelaksanaannya perlu
didukung semua yang hadir. (wp)