Senin, 18 Desember 2017 di Ruang Rapat Sindoro Bappeda Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan Paparan Laporan Akhir Analisis Pengembangan Koperasi Kabupaten Temanggung Tahun 2017 hasil kerjasama Bappeda Kabupaten Temanggung dengan Tim Peneliti LIPI.
Manfaat
analisis ini adalah untuk mengetahui kondisi sektor koperasi agar dapat
digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam mengembangkan sektor
koperasi di Kabupaten Temanggung.
Data koperasi menurut kelompok usaha dari Dinas
Perindagkop dan UMKM Kabupaten Temanggung tahun 2017 menunjukkan ada 18 jenis
koperasi di Kabupaten Temanggung dengan total jumlah koperasi mencapai 602
koperasi dengan rincian 523 merupakan koperasi aktif dan sisanya 79 merupakan
koperasi tidak aktif.
Populasi koperasi terbesar terdapat di Kecamatan
Temanggung dengan 129 koperasi, disusul Kecamatan. Parakan (32), Pringsurat
(23), dan Kedu (21). Populasi koperasi yang rendah terdapat di delapan
Kecamatan yaitu Kecamatan. Gemawang, Selopampang, Bejen, Kledung, Tlogomulyo,
Bansari, Wonoboyo, Tretep dimana kurang dari 10 koperasi pada masing-masing
Kecamatan. Persebaran populasi koperasi ini menggambarkan tingkat kepadatan
penduduk dan tingkat aktivitas ekonomi pada Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten
Temanggung.
Jenis
Koperasi Aktif di Kabupaten Kabupaten Temanggung Tahun 2016
No |
Jenis Koperasi |
Jumlah Koperasi
Aktif |
Persentase |
1 |
Koperasi Pertanian |
139 |
26.7 |
2 |
Koperasi Serba Usaha |
129 |
24.8 |
3 |
Koperasi Simpan Pinjam |
67 |
12.8 |
4 |
Koperasi Pegawai
Negeri |
63 |
12.1 |
5 |
Koperasi Lainnya |
24 |
4.6 |
6 |
Koperasi Karyawan |
20 |
3.8 |
7 |
Koppontren |
18 |
3.4 |
8 |
Koperasi Angkutan
Darat |
16 |
3.0 |
9 |
KUD |
13 |
2.5 |
10 |
Koperasi Pasar |
13 |
2.5 |
11 |
Koperasi Pemuda, Kopinkra.
Kop Wredatama, Koperasi Sekunder Koperasi
Pepabri, Koperasi Angkatan Darat, Koperasi Kepolisian, Koperasi wanita,
Koperasi Veteran, Koperasi Mahasiswa |
21 |
<1% |
Sumber: Disperindagkop & UMKM (2016).
Pengukuran kinerja koperasi dilakukan dengan melakukan analisis divergence terhadap 15 aspek kapasitas organisasi dalam menjalankan bisnis koperasi yang sehat. Hasil analisis gap yang dilakukan menghasilkan lima variabel yang memiliki gap cukup tinggi yaitu:
1)
Pertumbuhan
anggota,
2)
Jejaring
dan kerjasama yang dikembangkan,
3)
Kemampuan inovasi dan semangat kewirausahaan,
4)
Tingkat Kecukupan anggaran, dan
5) Aspek dukungan pemerintah.
Tingginya gap pada lima variabel di atas menjadi
gambaran masih rendahnya kapasitas pengurus dan pengelola dalam melakukan
prinsip pengelolaan organisasi koperasi. Kelima variabel tersebut di atas
menunjukkan kendala terbesar yang dialami oleh pengurus dan pengelola.
Studi kasus yang dilakukan pada empat koperasi (KUD
Sederhana, KPRI KOPKA, Ambu Kopi, dan KSU Berkah Usaha UMKM) menggambarkan
perbedaan pola koperasi yang menjalankan aktivitas secara konvensional dan
koperasi yang melakukan pengembangan usaha dengan melakukan inovasi dan
pengembangan produk.
KUD Sederhana misalnya menghadapi kendala dan resiko
keberlanjutan dari persaingan dengan sektor swasta dan dinamika ekonomi pada
umumnya. Kendala yang dihadapi antara lain penurunan jumlah anggota, kurangnya
jaringan dan kerjasama dalam pengembangan usaha, kemampuan inovasi dan
kewirausahaan yang rendah, kurangnya modal. KUD Sederhana menjadi gambaran
koperasi yang mengalami stagnasi.
KPRI KOPKA dan Ambu Kopi merupakan gambaran koperasi
yang mampu berkembang dengan melakukan inovasi dan kewirausahaan. Latar
belakang kapasitas SDM pengelola dan anggota yang homogen dan memiliki tingkat
partisipasi anggota yang tinggi, KPRI KOPKA berkembang menjadi koperasi
karyawan yang maju. Sementara itu, Ambu Kopi merupakan salah satu anggota
koperasi KEK yang memiliki perhatian pada pengembangan kapasitas anggota dalam
menghasilkan komoditi unggulan berbasis klaster seperti kopi arabika, kentang,
peternakan, dan perikanan. Inovasi dilakukan melalui pengembangan bisnis usaha
kedai kopi. Jejaring dan kerjasama dengan stake holder terkait berperan dalam
mendukung kapasitas inovasi dan bisnis yang dilakukan oleh pemilik Ambu Kopi.
Pada KSU Berkah Usaha UMKM, ketidakmampuan pengurus
menyebabkan kemunduran koperasi yang sebelumnya telah berkembang dengan baik.
Kegagalan pengurus dalam mengelola yang berujung pada kebangkrutan akan
memberikan preseden buruk semangat anggota untuk melanjutkan dan aktif dalam
wadah koperasi.
Terkait pertumbuhan anggota
yang rendah, pemerintah daerah Kabupaten Temanggung melalui Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM perlu mengembangkan kebijakan dan
program dalam 1) pendidikan koperasi di masyarakat, 2) perluasan jejaring usaha
agar koperasi bermitra dengan pelaku pada sektor lainnya, 3) peningkatan inovasi
untuk mengembangkan layanan dan usaha, 4) mendorong koperasi untuk aktif dalam
menjalin kerjasama dengan pihak eksternal untuk mengembangkan permodalan, 5) melibatkan
koperasi sebagai mitra dalam kegiatan pembangunan, 6) koordinasi dengan
stakeholder terkait agar memberikan dukungan program dan alokasi anggaran yang
proporsional dalam upaya pengembangan koperasi di Kabupaten Temanggung. (wp)