Detail Berita

Senin, 18 Desember 2017 di Ruang Rapat Sindoro Bappeda Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan Paparan Laporan Akhir Analisis Pengembangan Koperasi Kabupaten Temanggung Tahun 2017 hasil kerjasama Bappeda Kabupaten Temanggung dengan Tim Peneliti LIPI. 

Manfaat analisis ini adalah untuk mengetahui kondisi sektor koperasi agar dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam mengembangkan sektor koperasi di Kabupaten Temanggung.

Data koperasi menurut kelompok usaha dari Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Temanggung tahun 2017 menunjukkan ada 18 jenis koperasi di Kabupaten Temanggung dengan total jumlah koperasi mencapai 602 koperasi dengan rincian 523 merupakan koperasi aktif dan sisanya 79 merupakan koperasi tidak aktif.

Populasi koperasi terbesar terdapat di Kecamatan Temanggung dengan 129 koperasi, disusul Kecamatan. Parakan (32), Pringsurat (23), dan Kedu (21). Populasi koperasi yang rendah terdapat di delapan Kecamatan yaitu Kecamatan. Gemawang, Selopampang, Bejen, Kledung, Tlogomulyo, Bansari, Wonoboyo, Tretep dimana kurang dari 10 koperasi pada masing-masing Kecamatan. Persebaran populasi koperasi ini menggambarkan tingkat kepadatan penduduk dan tingkat aktivitas ekonomi pada Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Temanggung.

Jenis Koperasi Aktif di Kabupaten Kabupaten Temanggung Tahun 2016

No

Jenis Koperasi

Jumlah Koperasi Aktif

Persentase

1

Koperasi Pertanian

139

26.7

2

Koperasi Serba Usaha

129

24.8

3

Koperasi Simpan Pinjam

67

12.8

4

Koperasi Pegawai Negeri

63

12.1

5

Koperasi Lainnya

24

4.6

6

Koperasi Karyawan

20

3.8

7

Koppontren

18

3.4

8

Koperasi Angkutan Darat

16

3.0

9

KUD

13

2.5

10

Koperasi Pasar

13

2.5

11

Koperasi Pemuda, Kopinkra. Kop Wredatama, Koperasi Sekunder

Koperasi Pepabri, Koperasi Angkatan Darat, Koperasi Kepolisian, Koperasi wanita, Koperasi Veteran, Koperasi Mahasiswa

21

<1%

Sumber: Disperindagkop & UMKM (2016).

Pengukuran kinerja koperasi dilakukan dengan melakukan analisis divergence terhadap 15 aspek kapasitas organisasi dalam menjalankan bisnis koperasi yang sehat. Hasil analisis gap yang dilakukan menghasilkan lima variabel yang memiliki gap cukup tinggi yaitu: 

1)        Pertumbuhan anggota,

2)        Jejaring dan kerjasama yang dikembangkan,

3)         Kemampuan inovasi dan semangat kewirausahaan,

4)         Tingkat Kecukupan anggaran, dan

5)         Aspek dukungan pemerintah. 

Tingginya gap pada lima variabel di atas menjadi gambaran masih rendahnya kapasitas pengurus dan pengelola dalam melakukan prinsip pengelolaan organisasi koperasi. Kelima variabel tersebut di atas menunjukkan kendala terbesar yang dialami oleh pengurus dan pengelola.

Studi kasus yang dilakukan pada empat koperasi (KUD Sederhana, KPRI KOPKA, Ambu Kopi, dan KSU Berkah Usaha UMKM) menggambarkan perbedaan pola koperasi yang menjalankan aktivitas secara konvensional dan koperasi yang melakukan pengembangan usaha dengan melakukan inovasi dan pengembangan produk.

KUD Sederhana misalnya menghadapi kendala dan resiko keberlanjutan dari persaingan dengan sektor swasta dan dinamika ekonomi pada umumnya. Kendala yang dihadapi antara lain penurunan jumlah anggota, kurangnya jaringan dan kerjasama dalam pengembangan usaha, kemampuan inovasi dan kewirausahaan yang rendah, kurangnya modal. KUD Sederhana menjadi gambaran koperasi yang mengalami stagnasi.

KPRI KOPKA dan Ambu Kopi merupakan gambaran koperasi yang mampu berkembang dengan melakukan inovasi dan kewirausahaan. Latar belakang kapasitas SDM pengelola dan anggota yang homogen dan memiliki tingkat partisipasi anggota yang tinggi, KPRI KOPKA berkembang menjadi koperasi karyawan yang maju. Sementara itu, Ambu Kopi merupakan salah satu anggota koperasi KEK yang memiliki perhatian pada pengembangan kapasitas anggota dalam menghasilkan komoditi unggulan berbasis klaster seperti kopi arabika, kentang, peternakan, dan perikanan. Inovasi dilakukan melalui pengembangan bisnis usaha kedai kopi. Jejaring dan kerjasama dengan stake holder terkait berperan dalam mendukung kapasitas inovasi dan bisnis yang dilakukan oleh pemilik Ambu Kopi.

Pada KSU Berkah Usaha UMKM, ketidakmampuan pengurus menyebabkan kemunduran koperasi yang sebelumnya telah berkembang dengan baik. Kegagalan pengurus dalam mengelola yang berujung pada kebangkrutan akan memberikan preseden buruk semangat anggota untuk melanjutkan dan aktif dalam wadah koperasi.

Terkait pertumbuhan anggota yang rendah, pemerintah daerah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM perlu mengembangkan kebijakan dan program dalam 1) pendidikan koperasi di masyarakat, 2) perluasan jejaring usaha agar koperasi bermitra dengan pelaku pada sektor lainnya, 3) peningkatan inovasi untuk mengembangkan layanan dan usaha, 4) mendorong koperasi untuk aktif dalam menjalin kerjasama dengan pihak eksternal untuk mengembangkan permodalan, 5) melibatkan koperasi sebagai mitra dalam kegiatan pembangunan, 6) koordinasi dengan stakeholder terkait agar memberikan dukungan program dan alokasi anggaran yang proporsional dalam upaya pengembangan koperasi di Kabupaten Temanggung. (wp)