Detail Berita

Bertempat di Ruang Sindoro, Senin (14/10) Bappeda Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Musrenbang RKPD Kelurahan Tahun 2021 yang akan diselenggarakan mulai hari Senin (21/10) sampai hari Jum’at (25/10).

Rapat dipimpin oleh Dwi Sukarmei, ST, MT selaku Kasubbid Perencanaan Program dan Informasi Pembangunan Bappeda Kabupaten Temanggung, dan dihadiri oleh Tim Narasumber serta Evaluasi Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2021 di Kelurahan, Camat Temanggung dan juga stafnya sebagai perwakilan dari Kelurahan se Kabupaten Temanggung.

Tim Narasumber dan Evaluasi Pelaksanaan Musrenbang RKPD pada saat hadir di Musrenbang RKPD di Kelurahan hanya melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Musrenbang dengan tujuan untuk mengukur kesesuaian pelaksanaan dan hasil dengan ketentuan yang berlaku (mengisi kuesioner evaluasi penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tahun 2021 di Kelurahan) serta merekap dan meranking nilai evaluasi tertinggi hasil pelaksanaan Musrenbang RKPD.

Semua Perangkat Dinas Se-Kabupaten Temanggung sudah masuk dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 61 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musrenbang RKPD yang terbagi menjadi 2 (dua) Bidang, yaitu Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerintahan serta Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur. Usulan prioritas masyarakat yang diusulkan pada Musrenbang RKPD Tahun 2021 di Kelurahan harus sesuai dengan tema yang sudah ditentukan.

 

Kehadiran dari unsur Perangkat Daerah, DPRD, keterwakilan perempuan sangatlah penting karena dapat mempengaruhi nilai dari evaluasi Musrenbang RKPD itu sendiri. Pada penandatangan Berita Acara Musrenbang RKPD Tahun 2021 di Kelurahan harus ada tanda tangan unsur lurah dan tidak dapat diwakilkan.