Bertempat
di Ruang Sindoro, Senin (14/10) Bappeda Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat
Koordinasi Persiapan Musrenbang RKPD Kelurahan Tahun 2021 yang akan
diselenggarakan mulai hari Senin (21/10) sampai hari Jum’at (25/10).
Rapat
dipimpin oleh Dwi Sukarmei, ST, MT selaku Kasubbid Perencanaan Program dan
Informasi Pembangunan Bappeda Kabupaten Temanggung, dan dihadiri oleh Tim
Narasumber serta Evaluasi Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2021 di Kelurahan,
Camat Temanggung dan juga stafnya sebagai perwakilan dari Kelurahan se
Kabupaten Temanggung.
Tim
Narasumber dan Evaluasi Pelaksanaan Musrenbang RKPD pada saat hadir di
Musrenbang RKPD di Kelurahan hanya melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan
Musrenbang dengan tujuan untuk mengukur kesesuaian pelaksanaan dan hasil dengan
ketentuan yang berlaku (mengisi kuesioner evaluasi penyelenggaraan Musrenbang
RKPD Tahun 2021 di Kelurahan) serta merekap dan meranking nilai evaluasi
tertinggi hasil pelaksanaan Musrenbang RKPD.
Semua Perangkat Dinas Se-Kabupaten Temanggung sudah masuk dalam
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 61 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Musrenbang RKPD yang terbagi menjadi 2 (dua) Bidang, yaitu Bidang Pembangunan
Manusia dan Pemerintahan serta Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur.
Usulan prioritas masyarakat yang diusulkan pada Musrenbang RKPD Tahun 2021 di
Kelurahan harus sesuai dengan tema yang sudah ditentukan.
Kehadiran dari unsur Perangkat Daerah, DPRD, keterwakilan perempuan
sangatlah penting karena dapat mempengaruhi nilai dari evaluasi Musrenbang RKPD
itu sendiri. Pada penandatangan Berita Acara Musrenbang RKPD Tahun 2021 di
Kelurahan harus ada tanda tangan unsur lurah dan tidak dapat diwakilkan.