Detail Berita

Pada tanggal 3 Juni 2021 bertempat di Ruang Rapat Sumbing Bappeda Kabupaten Temanggung, Bappeda bersama dengan Dinkominfo dan BPS Kabupaten Temanggung melaksanakan rapat koordinasi dan sinkronisasi terkait sistem Satu Data Indonesia (SDI) . Forum Satu Data Indonesia tingkat Daerah merupakan forum komunikasi dan koordinasi antara Pembina Data tingkat Daerah, Walidata tingkat Daerah, dan Walidata Pendukung, salah satunya dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan SDI tingkat Daerah. Dasar hukum dari penyelenggaraan SDI di Kabupaten Temanggung yaitu Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Tujuan dan sasaran diselenggarakannya Satu Data Indonesia di Kabupaten Temanggung yaitu:

a.          Acuan pelaksanaan dan pedoman Instansi Pusat dan Daerah dalam pengelolaan data

b.         Tersediannya data yang berkualitas, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Daerah

c.          Mendorong keterbukaan dan transparansi data

d.         Mendukung system statistic nasional

Penyelangga Satu Data Indonesia terdiri dari :

a.          Pembina Data Tingkat Daerah

Badan Pusat Statistik daerah dan Instansi Daerah yang bertugas mengelola Simpul Jaringan Pemerintah Daerah dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Tugasnya adalah memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data dan Melakukan pembinaan penyelenggaraan SDI tingkat daerah

b.         Walidata Tingkat Daerah

Dinas Komunikasi dan informasi yang bertugas mengumpulkan, memeriksa, dan mengolah data.

c.          Koordinator Data

Bappeda, mempunyai tugas melakukan pengawasan, meneliti, dan memberi pengarahan.

d.         Walidata Pendukung

Perangkat Daerah, bertugas membantu walidata dalam pengumpulan dan pemeriksaan data.

e.          Produsen Data

Yaitu perangkat daerah yang bertugas memberikan masukan kepada pembina data mengenai standar data, meta data dan interoperabilitas data, menghasilkan data sesuai Satu Data Indonesia, dan menyampaikan data beserta meta data kepada walidata

Tahapan yang telah dilaksanan oleh Bappeda Kabupaten Temanggung meliputi :

a.      Penyusunan SK Bupati tentang Tim Penyusun Peraturan Bupati Satu Data Indonesia Kabupaten Temanggung

b.         Menyusun draf Peraturan Bupati Satu Data Indonesia Kabupaten Temanggung

c.          Menyusun SK Forum SDI

d.      Menyusun SK Penyelenggaran SDI