SOP PENGAJUAN HKI (Hak Merek, Cipta, Indikasi Geografis,KIK)
TUJUAN
Standar Operasional Prosedur (SOP) bertujuan sebagai panduan dalam proses
mendapatkan Sertifikat Hak Merek/Indikasi Geografis,Hak Cipta
dan Kekayaan Intelektual Komunal (PT, EBT, SDG. PIG) dari Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
RUANG LINGKUP
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini meliputi :
a.Pengusulan HKI dari Pengusaha Ekonomi Kreatif dan Karya seni
b.Pengurusan Hak Merek/Indikasi Geografis, Hak Cipta
c.Penerimaan Sertifikat.
DEFINISI
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum
atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
HKI bersifat personal (UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang,
Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu, Merek dan Indikasi Geografis) dan bersifat
komunal (KIK Kekayaan Intelektual Komunal seperti Pengetahuan
Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Potensi
Indikasi Geografi)
DASAR HUKUM
a. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
b. UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkut Terpadu
c. UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
e. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
f . UU No. 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten
g. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis
h.Permenkumham nomor 13 tahun 2017 tentang KIK (Kekayaan Intelektual Komunal)
PERSYARATAN
Persyaratan Hasil karya intelektual yang telah memenuhi kriteria HKI :
1).Hak Merek / Indikasi Geografis
a.Berkas dikirim ke petugas via WA :
~ Penelusuran merek dgip.go.id (memastikan via dgip,go.id bahwa
merek kita tidak ada di pangkalan data kekayaan)
~ KTP (jpeg);
~ Akte Pendirian (berbadan hukum bagi perusahaan (pdf);
~ Peraturan Kepemilikan (apabila kemilikan lebih dari satu orang) bentuk jpeg;
~ Merek/label ( jpeg )
~ Suket dari Disparpora (pdf) selaku anggota UMKM;
~ Form Permohonan dan surat pernyataan UMKM dari Bappeda(pdf) Dilengkapi
email, deskripsi merek singkat, kode pos, tanda tangan
2). Hak
Cipta
a. Berkas dikirim ke petugas via WA :
~ Penelusuran cipta dgip.go.id (memastikan via dgip,go.id bahwa
nama cipta pemohon tidak ada di pangkalan data kekayaan)
~ KTP (jpeg);
~ Akte Perusahaan dilegalisir, copy SK Pengangkatan Rektor atau Dirut;
~ Bukti Hasil Cipta ( dalam mp4, partiture, lirik, link youtube, foto ) bentuk
jpeg;
~ Apabila pemohon badan hukum, maka dalam surat permohonan
disertakan turunan resmi akte pendirian badan hukum tersebut (pdf);
~ Deskripsi Ciptaan, tanggal dan tempat awal dipublikasikan;
~ Contoh Tanda Tangan Pemohon;
~ Suket dari Disparpora (pdf) selaku anggota UMKM;
~ Form Permohonan dan surat pernyataan UMKM dari BAPPEDA(pdf)
Dilengkapi email, deskripsi merek singkat, kode pos, tanda tangan
3). KIK (PT, EBT, SDG
dan PIG)
~ Mengisi formulir dari petugas (bisa hadir di disparpora)
~ Menunjukkan bukti/ narasi
~ Surat pengajuan atas nama BAPPEDA
Prosedur Pelayanan :
a. Pemohon datang ke Kantor Dinas BAPPEDA
Bidang Ekonomi Kreatif ( menghubungi
contact person petugas 0878 2861 4004);
b. Berkas dari pemohon dikirim ke petugas BAPPEDA via WA;
c. JFT sub kord.KI dan staf memverifikasi dan meneliti berkas
yang masuk ;
d. Berkas yang sudah terverifikasi dikirim ke Kanwil Kemenkumham
Jawa Tengah;
e. Berkas dari pemohon dicross ceck sebelum disubmid ke
Kemenkumham Pusat;