Dinas Perhubungan beserta Instansi Terkait Kabupaten Temanggung pada hari senin (08/02/2021) melakukan penertiban parkir di beberapa lokasi Kota Temanggung, dari beberapa juru parkir yang ada langsung diberikan pembinaan, hal tersebut bertujuan untuk mengurangi parkir liar dan pelanggaran parkir yang ada di Kabupaten Temanggung.
Dapat diketahui pada beberapa lokasi parkir terdapat beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Daerah, seperti trotoar yang seharusnya disediakan untuk pejalan kaki akan tetapi masih ada beberapa juru parkir yang menggunakan sebagai lahan parkir, beberapa pengguna parkir yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya Petugas secara langsung memindak dengan cara memindahkan kendaraan tersebut pada tempat yang telah disediakan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Temanggung, Supriyanto, AP.MM mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Hal ini terutama adanya parkiran liar di sejumlah kawasan terlarang. Kondisi ini ternyata cukup mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Apabila langkah tersebut efektif, maka akan diteruskan sebagai upaya preventif dan pendekatan humanis. Namun jika masih tetap dilanggar, maka pemerintah akan melaksanakan tindakan represif. Caranya, dengan penggembokan atau pengempesan ban.