Detail Berita

Kamis, 12 April 2018

Penyuluhan Keamanan Pangan dalam rangka SPP-IRT

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun  2004  tentang  Keamanan,  Mutu  dan Gizi Pangan Pasal 43 mengamanatkan bahwa pangan  olahan yang  diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sehubungan dengan hal itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah menetapkan Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPOM RI No. HK.03.1.23.04.12.2205 tanggal 5 April  2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Penyuluhan Keamanan Pangan dalam rangka Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) ditujukan bagi semua Industri Rumah Tangga yang sudah mendaftarkan produknya di Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung. Penyulan ini diadakan di Aula Paradigma Sehat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung pada tanggal 12 April 2018 yang dihadiri oleh 78 peserta SPP-IRT.

Evaluasi hasil pengujian makanan minuman yang dilakukan di Kabupaten Temanggung Tahun 2012 sd 2017 masih banyak ditemukan makanan minuman di pasaran yang tidak memenuhi syarat kesehatan  antara lain tidak berijin, kadaluarsa maupun makanan minuman yang rusak. Agar produk makanan minuman yang beredar memenuhi syarat untuk dikonsumsi maka hendaknya SDM yang mengelola mengetahui bagaimana cara memproduksi makanan yang  memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Untuk  itu perlu dilakukan Penyuluhan Keamanan Pangan dalam rangka SPP IRT bagi semua Industri Rumah Tangga dalam memproduksi pangan yang lebih bermutu dan aman.

Industri Rumah Tangga Pangan diharapkan dapat mempercepat penerapan praktek keamanan pangan yang baik sesuai standar Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga Pangan (CPPB-IRT).

Tujuan dari penyuluhan keamanan pangan dalam rangka SPP-IRT adalah :

  1. Meningkatkan pengetahuan produsen pangan Industri Rumah Tangga (IRT) sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu.
  2. Menumbuhkan kesadaran dan motivasi produsen dan karyawan tentang pentingnya pengolahan pangan yang hiegienis dan bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen.
  3. Meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan produsen pangan Industri Rumah Tangga.

Materi yang disampaikan meliputi :

  1. Kebijakan Program Keamanan Pangan di Kabupaten Temanggung
  2. Peraturan Perundang-undangan untuk IRTP
  3. Pedoman Pemberian SPP-IRT
  4. CPPB-IRT
  5. Kemanan Pangan
  6. Bahan Tambahan Pangan
  7. Hiegene dan Sanitasi Pengolahan Pangan
  8. Tata Cara Pemeriksaan Produksi Pangan IRT
  9. Penyimpanan dan Pelabelan Pangan
  10. Desain Kemasan dan Praktek Pembuatan Desain Label IRTP
Peserta penyuluhan SPP-PIRT Kabid SDK memberikan materi penyuluhan SPP-PIRT
Contoh sampel produk peserta SPP-PIRT Contoh sampel produk peserta SPP-PIRT

 

sumber : Sri Surasi, SKM (Kasi Farmamin dan Perbekes) ; editor ; Subchan, S.Pd, M.Kes