Detail Berita

Selasa, 05 Desember 2023 Bappeda Kabupaten Temanggung melaksanakan apel luar biasa dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia pada tanggal 9 Desember 2023 dan Deklarasi Netralitas ASN pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Pada apel ini dibacakan Nilai Nilai Anti Korupsi dan dilanjutkan penandatanganan pakta netralitas ASN.

Peringatan Hari Korupsi Sedunia tiap tanggal 9 Desember diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menambahkan kesadaran akan dampak buruk dari praktik korupsi.  KPK selaku pionir dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, merilis 9 nilai anti korupsi untuk mencegah perilaku korupsi. Nilai tersebut adalah :

  1. Jujur                           : Lurus hati, tidak berbohong, tidak curang
  2. Peduli                         : Mengindahkan, memperhatikan atau menghiraukan orang lain
  3. Mandiri                      : Tidak bergantung pada orang lain
  4. Disiplin                       : Taat terhadap peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
  5. Tanggung jawab       : Siap menanggung akibat dari perbuatan yang dilakukan, tidak buang badan
  6. Kerja keras                : Gigih dan fokus dalam melakukan sesuatu, tidak asal-asalan
  7. Sederhana                  : Bersahaja, tidak berlebih-lebihan
  8. Berani                         : Mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dan sebagainya
  9. Adil                             : Berlaku sepatutnya, tidak sewenang-wenang

 Nilai ini dibacakan pada saat apel mulai dari Senin 4 Desember sampai Jumat 8 Desember 2023 

Sedangkan untuk menyambut pemilu 2024, pegawai ASN dan Non ASN di Kabupaten Temanggung juga menandatangani pakta netralitas. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Untuk mendukung netralitas, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.