Detail Berita

Pada hari Kamis, 04 Januari 2024 Bappeda Kabupaten Temanggung melaksanakan Apel Luar Biasa Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 yang bertempat di Halaman Kantor Bappeda. Apel dipimpin oleh Kepala Bappeda Dwi Sukarmei, S.T., M.T. Sebelum penandatanganan, beliau menyampaikan tentang pengertian dan tujuan adanya perjanjian kinerja. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappeda, Seluruh Kepala Bidang, perwakilan Fungsional Madya dan perwakilan Staff.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja Pelaporan Kinerja dan tata Cara Review atas Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/ kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui Perjanjian Kinerja, terwujud komitmen antara penerima amanah dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (out come) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga target kinerja dari Perjanjian Kinerja dapat mencakup out come yang dihasilkan dari kegiatan tahun sebelumnya, yang mengakibatkan terwujudnya kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja

  1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur;
  2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
  3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
  4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah;
  5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Diharapkan dengan adanya perjanjian kinerja ini akan membawa manfaat bagi kemajuan Kabupaten Temanggung