Detail Berita

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) mempunyai tugas pokok merencanakan, menetapkan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, melaporkan, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 31 Tahun 2021 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) menyelenggarakan fungsi : 1. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; 2. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; 3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; 4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; 5. pengarahan, pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan fungsi kesekretariatan badan;  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan fungsinya.

Dalam era keterbukaan informasi, pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam penyediaan informasi perencanaan, penyelenggaraan, dan monitoring serta evaluasi pembangunan yang dapat diakses dengan mudah, cepat, informatif, dan transparan untuk umum menjadi tuntutan masyarakat. Bappeda Kabupaten Temanggung adalah unsur perencana dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertugas untuk melaksanakan, mengkoordinasikan, menyusun, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Temanggung dan mudah di akses oleh masyarakat umum, maka Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Derah (BAPPEDA) membuat sebuah inovasi aplikasi yang diberi nama LINTANG ASMARA (Layanan Informasi Tentang Penjaringan Aspirasi Masyarakat).

Lintang Asmara dibuat untuk memudahkan masyarakat untuk memberikan usulan terhadap Pembangunan di Kabupaten Temanggung, Memudahkan masyarakat untuk dapat memperoleh informasi terkait dengan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Temanggung, Mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan Pembangunan Daerah, untuk mempermudah dalam mnghimpun dan meninventarisasi aspirasi masyarakat guna menindaklanjuti serta menentukan skala prioritas  Perencanaan Pembangunan Daerah.

Adapun alur proses pengajuan usulan; masyarakat pertama kali untuk bisa mengunjungi laman web bappeda.temanggungkab.go.id, IG Bappeda kabupatentemanggung atau chat melaui WA nomor 0896 1365 2800, kemudian klik tombol/fitur lintang asmara, atau chat di link WA/IG Bappeda, kemudian pilih layanan da nisi formulir yang sudah tersedia.

Tujuan Lintang Asmara adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan Pelayanan Publik;
  2. Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan;
  3. Mempermudah dalam menghimpun dan menindaklanjuti Aspirasi Masyarat.

Manfaat Lintang Asmara adalah sebagai berikut :

  1. Masyarakat mudah dalam menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Meningkatnya partisipasi masyrakat dalam perencanaan pembangunan;
  3. Meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat.