Detail Berita

Sesuai dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Temanggung, disebutkan bahwa Bappeda Kabupaten Temanggung mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bappeda Kabupaten Temanggung memiliki fungsi sebagai penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; pengarahan, pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan fungsi kesekretariatan badan; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan fungsinya.

Dalam menjalankan fungsinya, Bappeda dibagi menjadi empat bidang yaitu Bidang Penelitian dan Pengembangan; Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah; Bidang Perencanaan Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur; dan Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia dan Pemerintahan yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Bidang Perencanaan Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur adalah unsur penunjang fungsi pelaksana perencanaan ekonomi, sumber daya alam, dan infrastruktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Bidang Perencanaan Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur dipimpin oleh Kepala Bidang, membawahi Sub Koordinasi Ekonomi & Sumber Daya Alam dan Sub Koordinasi Infrastruktur. Sub Koordinasi Infrastruktur mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan, pengendalian regulasi pelaksanaan pembangunan daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

  1. Dalam pelaksanaan tugas tersebut ditemukan beberapa permasalahan yang menjadi masalah di subkoordinasi infrastruktur, diantaranya:Belum tercapainya target pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah 100% di Kabupaten Temanggung;
  2. Kurang optimalnya pengolahan peta untuk mendukung perencanaan berbasis spasial di Bappeda khususnya Bidang Perencanaan Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur, Bappeda Kabupaten Temanggung;
  3. Kurang optimalnya penyebaran informasi mengenai Perencanaan Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur di media sosial maupun website Bappeda Kabupaten Temanggung;
  4. Belum tercapainya target perencanaan kebutuhan air minum 100% di Kabupaten Temanggung;
  5. Belum maksimalnya Bidang Perencanaan Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur (PESDAI) dalam menata rapi dokumen soft file dan arsip kegiatan bidang.

Dari kelima permasalahan tersebut di atas, yang menjadi isu prioritas dan perlu diselesaikan adalah kurang optimalnya pengolahan peta utuk mendukung perencanaan bebasis spasial di Bidang Perencanaan Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur, Bappeda Kabupaten Temanggung.

Adapun inovasi ini mempunyai unsur kebaharuan dan keunggulan yaitu adanya penyediaan petunjuk teknis berupa e-book yang memudahkan dalam pengolahan peta utuk mendukung perencanaan bebasis spasial.

Pada inovasi ini dilaksanakan 5 (lima) kegiatan yang terdiri dari:

  1. Menyusun rencana kegiatan penyusunan E-Book Petunjuk Teknis Pengolahan Peta dan Database Soft File Peta;
  2. Membuat database soft file peta menggunakan Google Drive;
  3. Menyusun E-Book Petunjuk Teknis Pengolahan Peta untuk optimalisasi kinerja Bidang Perencanaan Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur, Bappeda Kabupaten Temanggung;
  4. Mensosialisasikan E-Book Petunjuk Teknis Pengolahan Peta untuk optimalisasi kinerja Bappeda khususnya Bidang Perencanaa Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur (PESDAI);
  5. Evaluasi hasil kegiatan setelah pembuatan database, penyusunan serta sosialisasi E-Book Petunjuk Teknis Pengolahan Peta.

Tujuan inovasi ini untuk menyediakan data berbasis spasial di Bidang Perencanaan Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur (PESDAI), Bappeda Kabupaten Temanggung mutakhir dan dapat diakses secara cepat serta  petunjuk teknis pengolahan peta untuk mendukung penyajian dokumen perencanaan pembangunan sehingga peta yang disajikan dalam dokumen-dokumen perencanaan informatif.

Manfaat yang diperoleh dari adanya inovasi ini, yaitu dapat mendukung perencanaan berbasis spasial.