Detail Berita

Sebagaimana Peraturan Bupati Temanggung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung. Secara umum tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepala Daerah.Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan. Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan umum, penyusunan program, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembinaan dan pengaturan di bidang jalan dan jembatan.

Adapun permasalahan yang ada diantaranya adalah: 1) belum optimalnya perencanaan sistem informasi penyelenggaran jalan di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung; 2) belum optimalnya managemen pengelolaan alat berat di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung; 3) Kurang optimalnya kegiatan pemeliharaan jembatan di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung; 4) belum optimalnya pemanfaatan laboratorium untuk pembuatan Job Mix Design (JMD) Aspal di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung; dan 5) Masih lambatnya pemeriksaan mutu aspal di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung.

Inovasi ini dibuat berdasarkan identifikasi beberapa isu yang ditemukan dalam melaksanakan tugas sebagai Ahli Pertama Teknik Jalan dan Jembatan. Identifikasi isu-isu yang diangkat berasal dari unit kerja. Berdasarkan analisis penulis selama bekerja di DPUPR Kabupaten Temanggung yaitu Kurang Optimalnya Pengendalian Mutu dalam Proses Pengaspalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung Bidang Bina Marga, kurang pahamnya pelaksanaan (metode kerja) pengaspalan di lapangan, belum adanya pengujian mutu langsung di lapangan, kurang pahamnya SOP untuk pengujian mutu aspal, dan tidak terjaganya kondisi material dilapangan. Apabila isu ini tidak segera ditangani maka akan menimbulkan beberapa dampak, diantaranyaidak: 1) tidak sesuainya mutu dengan spesifikasi umum 2018 revisi 2 akan menjadi temuan, 2) kualitas aspal menjadi menurun yang dapat menyebabkan jalan retak atau berlubang, 3) resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas karena jalan bergelombang atau berlubang, 4) dapat mempengaruhi umur layan dari jalan tersebut, dan 5) mengganggu kenyamanan pemakai jalan.

Adapun inovasi ini memiliki unsur kebaharuan dan keunggulan yaitu adanya pemanfaatan mobile lab untuk mempercepat pemeriksaan mutu 34 isu pengaspalan di DPUPR Kabupaten Temanggung. Metode pembaharuan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi sebelum dan sesudah adanya inovasi yaitu sebagaimana berikut:

  1. Kondisi sebelum adanya inovasi yaitu: (a) belum adanya kesepakatan bersama untuk penggunaan alat-alat laboratorium di lapangan dengan menggunakan fasilitas pendukung (Mobile Lab), sehingga alatalat laboratorium yang dimiliki Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung belum terpakai secara maksimal, (b) belum adanya review terkait regulasi tentang metode kerja pengaspalan, sehingga masih banyak staf-staf Bidang Bina Marga DPUPR, belum memahami secara mendalam terkait metode kerja pengaspalan, (c) belum adanya draft SOP pengoperasian mobile lab, sehingga alur pengoperasian mobile lab masih tidak tepat guna, (d) Mobile Lab (Kijang Pickup) belum dipasang tutup untuk kenyamanan dan keamanan dalam melakukan pengujian di lapangan, (e) Belum adanya pemahaman staf-staf bidang Bina Marga, kontraktor, dan konsultan terkait mobile lab, (f) belum adanya pemeriksaan mutu pengaspalan langsung di lapangan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung, dan (g) belum tersedianya form monitoring serta checklist dan evaluasi terkait pemeriksaan mutu pengaspalan, sehingga masih kurangnya dokumendokumen pendukung dalam pemeriksaan mutu pengaspalan dan pekerjaaan konstruksi jalan.
  2. Kondisi setelah adanya inovasi yaitu: (a) Adanya kesepakatan bersama dan komitmen untuk menggunakan dan memanfaatkan alat-alat laboratorium dalam pemeriksaan mutu pengaspalan dan pekerjaan konstruksi jalan, sehingga alat-alat laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung terpakai/terman -faatkan secara maksimal, (b) Adanya review dan identifikasi regulasi terkait metode kerja pengaspalan, sehingga mempermudah staf-staf bidang Bina Marga ataupun Tim Teknis dalam mengambil keputusan terkait metode kerja pengaspalan, (c) Adanya draft SOP pengoperasian mobile lab, maka memberikan pedoman pengoperasian mobile lab yang jelas dan tepat guna, (d) Adanya mobile lab yang sudah termodifikasi (terpasangnya tutup) maka mempermudah dan memberikan kenyamanan dalam pengujian di lapangan dapat terhindar. Dan tersedianya google spreadsheet sehingga data pengujian di lapangan bisa langsung diolah dan dikoreksi, (e) Staf-staf bidang bina marga, kontraktor, dan konsultan menjadi paham tentang adanya inovasi mobile lab untuk pemeriksaan mutu pengaspalan dan pekerjaan jalan, (f) Adanya pemeriksaan mutu pengaspalan dan pekerjaan konstruksi jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung. Pemeriksaan atau pengujian yang sudah dilaksanakan yaitu pengecekan suhu aspal kepadatan tanah, serta core dril, dan (g) Tersedianya form monitoring serta checklist dan evaluasi terkait pemeriksaan mutu pengaspalan sehingga bisa menjadi acuan dan referensi dalam pemeriksaan mutu pengaspalan selanjutnya.

Terdapat tujuh tahapan kegiatan, yaitu: 1) Melakukan persiapan alat serta fasilitas/prasarana pendukung kegiatan pemeriksaan mutu pengaspalan; 2) Mereview dan mengidentifikasi regulasi terkait metode kerja pengaspalan; 3) Menyusun draft SOP pengoperasian mobile laboratorium di lapangan; 4) Membuat modifikasi kendaraan mobile laboratorium beserta media penyimpanan data hasil pengujian untuk mengoptimalkan pemeriksaan mutu pengaspalan di lapangan; 5) Sosialisasi mobile lab ke staf-staf Bidang Bina Marga, kontraktor, dan konsultan pengawas; 6) Implementasi pemeriksaan mutu pengaspalan dengan mobile lab; dan 7) Melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan pemeriksaan mutu pengaspalan.

Tujuan adanya inovasi adalah sebagai berikut:

  1. Menggerakkan roda perekonomian agar bergerak cepat dengan sejumlah proyek jalan dan jembatan yang telah diselesaikan oleh dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung;
  2. Memberikan hasil kualitas jalan yang baik, aman, nyaman dan awet. Efisiensi waktu dalam pemeriksaan mutu pengaspalan akan mempercepat pekerjaan konstruksi jalan sehingga bisa segera di lewati kendaraan atau bisa segera diakses oleh masyarakat.

Manfaat dengan adanya inovasi adalah sebagai berikut:

  • Bagi Bidang Bina Marga, yaitu 1) Memiliki media pengujian/pemeriksaan mutu pengaspalan dengan mobile lab sehingga dapat mempermudah dalam melakukan pengendalian, pengawasan, dan kontrol pada pekerjaan pengaspalan, 2) Termanfaatkannya alat-alat laboratorium secara maksimal dan tepat guna, 3) Sebagai audit internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung terhadap pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor, 4) Sebagai audit internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung terhadap pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor,  5) Tersedianya form checklist pada proses monitoring, dan 6) Terwujudnya pekerjaan jalan yang memenuhi spesifikasi umum 2018 revisi 2;
  • Bagi Pemda Kab. Temanggung, yaitu 1) untuk hal penganggaran, dimana menghasilkan produk/pekerjaan dengan kualitas dan kuantitas yang baik dapat dipertanggungjawabkan, dan 2) mewujudkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang berbasis potensi unggulan daerah dan berkelanjutan melalui sasaran meningkatnya pemerataan dan kualitas infrastruktur wilayah.

Hasil yang dirasakan dengan adanya inovasi adalah sebagai berikut:

  1. Terwujudnya kesepakatan dan komitmen bersama penggunaan alat-alat laboratorium dan fasilitas pendukung untuk pemeriksaan mutu pengaspalan di lapangan dengan capaian 100%;
  2. Tersedianya review dan identifikasi regulasi terkait metode kerja pengaspalan dengan capaian 100%; 
  3. Tersedianya draft/rancangan SOP pengoperasian mobile lab dengan capaian 100%;
  4. Terwujudnya dan tersedianya mobile lab beserta media penyimpanan data (Google Spreadsheet) hasil pengujian untuk mengoptimalkan pemeriksaan mutu di lapangan dengan capaian 100%;
  5. Terwujudnya sosialisasi terkait mobile lab dengan capaian 100%;
  6. Terlaksananya pemeriksaan mutu pengaspalan dengan mobile lab dengan capaian 100%;
  7. Tersedianya form monitoring dan evaluasi terkait pemeriksaan mutu pengaspalan dengan capaian 100%.