Berdasarkan Keputusan Bupati Temanggung Nomor 813/1241 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Temanggung, Bupati Temanggung menetapkan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2022 mengangkat peserta sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pelaksana Sanitarian Terampil di UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Temanggung. Uraian kegiatan tugas Jabatan fungsional Tenaga Sanitarian Terampil dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terdapat beberapa permasalahan antara lain (1) belum terlaksananya pemantauan lingkungan fisik secara rutin di UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Temanggung, (2) Pembuangan sampah yang belum di klasifikasikan menurut jenisnya di UPTD Labkesda Kabupaten Temanggung, (3) Belum optimalnya pengambilan sampel air dari Depot Air Minum Isi Ulang di Kabupaten Temanggung, (4) Pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang belum sesuai standar di UPTD Labkesda Kabupaten Temanggung, dan (5) kurangnya penerapan 6 langkah cuci pakai sabun di lingkungan kerja UPTD Labkesda Kabupaten Temanggung. Permasalahan-permasalahan yang ada tersebut selanjutnya dikembangkan dalam sebuah identifikasi isu yang ada di organisasi.
Berdasarkan hasil identifikasi isu strategis tersebut dengan metode APKL dan USG, maka ditetapkan isu strategis yang paling prioritas adalah belum optimalnya pengambilan sampel air dari Depot Air Minum Isi Ulang. Hal ini disebabkan oleh petugas belum optimal dalam pengambilan sampel air, belum adanya jadwal pengambilan sampel air, belum ada penyuluhan pemeriksaan kualitas air kepada pemilik DAMIU, kurangnya media informasi tentang pemeriksaan kualitas air, bahan baku mutu air terlihat bersih dan sehat dan belum ada kejadian keracunan. Bila isu tidak segera diselesaikan maka akan menyebabkan dampak antara lain Tidak mengetahui timbulnya risiko kesehatan dari Air Minum yang dihasilkan Depot Air Minum Isi Ulang, Tidak mengetahui kualitas Air Minum yang dihasilkan Depot Air Minum Isi Ulang sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, Pemilik Depot Air Minum Isi Ulang tidak bisa mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sertifikat ini merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten yang menerangkan bahwa DAMIU telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan Higiene Sanitasi. Berdasarkan hal tersebut, maka dibuatlah inovasi Optimalisasi Peran Sanitarian Dalam Pengambilan Sampel Air Pada Depot Air Minum Isi Ulang Sebagai Upaya Pengawasan Kualitas Air Minum Di Kabupaten Temanggung.
Inovasi ini mempunyai unsur kebaharuan dan keunggulan yaitu tersedianya media informasi leaflet dan adanya jadwal pengambilan sampel air Depot Air Minum Isi Ulang.
Metode pembaharuan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi sebelum dan sesudah adanya inovasi sebagaimana berikut:
- Kondisi sebelum yaitu (a) belum ada media informasi yang memuat tentang pelayanan di UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Temanggung, (b) Pengunjung terkadang kurang memahami penjelasan dari petugas, (c) belum ada pembuatan jadwal pengambilan sampel air sehingga pengiriman sampel air Depot Air Minum Isi Ulang ke UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Temanggung sangat rendah, (d) pemilik Depot Air Minum Isi Ulang masih banyak yang tidak memeriksakan kualitas air produksinya, (e) belum adanya pengiriman jadwal pengambilan sampel air Depot Air Minum Isi Ulang ke Dinas Kesehatan kabupaten Temanggung, dan (f) belum terlaksananya pengambilan sampel air Depot Air Minum Isi Ulang oleh petugas sanitarian UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Temanggung.
- Kondisi sesudah inovasi tersebut berjalan yaitu (a) Tersedianya media informasi berupa leaflet sebagai sumber informasi bagi pengunjung dan sebagai media pendukung petugas dalam menjelaskan pelayanan di UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Temanggung, (b) pengunjung lebih mudah memahami pelayanan yang ada di UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Temanggung, (c) pembuatan jadwal pengambilan sampel air Depot Air Minum Isi Ulang menambah antusias pemilik Depot Air Minum Isi Ulang untuk memeriksakan kualitas air minum produksinya dan jumlah pengiriman sampel air meningkat tinggi, (d) pemilik Depot Air Minum Isi Ulang telah sepakat untuk dilakukan pengambilan sampel air untuk diperiksakan kualitas air produksinya di UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten temanggung, (e) pengiriman jadwal pengambilan sampel air Depot Air Minum dikirimkan oleh Dinas Kesehatan kemudian diteruskan ke Sanitarian Puskesmas, dan (f) terlaksananya pengambilan sampel air Depot Air Minum Isi Ulang oleh sanitarian UPTD Laboratorium Kesehatan kabupaten Temanggung.
Tahapan inovasi yang dilakukan antara lain (1) Membuat PPT untuk sosialisasi pemeriksaan kualitas air kepada pemilik Depot Air Minum Isi Ulang, (2) Pembuatan jadwal pengambilan sampel air untuk Depot Air Minum Isi Ulang, (3) Pengiriman jadwal pengambilan sampel air Depot Air Minum Isi Ulang ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, (4) Membuat media informasi leaflet, (5) Pengambilan sampel air Depot Air Minum Isi Ulang, dan (6) Monitoring dan evaluasi kegiatan.
Tujuan adanya inovasi adalah untuk meningkatkan Peran Sanitarian dalam pengambilan sampel air pada Depot Air Minum Isi Ulang sebagai upaya pengawasan kualitas air minum di Kabupaten Temanggung sehingga kesadaran pemilik Depot Air Minum Isi Ulang untuk memeriksakan produksi airnya dan pengiriman sampel air Depot Air Minum Isi Ulang oleh Sanitarian Puskesmas meningkat.
Manfaat dengan adanya inovasi adalah sebagai berikut:
- Pengunjung, yaitu lebih mudah untuk memahami pelayanan di UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Temanggung dengan adanya media informasi leaflet.
- Pemilik Depot Air Minum Isi ulang, yaitu adanya kesadaran pemilik Depot Air Minum untuk memeriksakan kualitas air nya secara rutin.
- Sanitarian puskesmas, yaitu pengambilan sampel air Depot Air Minum Isi Ulang dengan dibuatnya jadwal pengambilan sampel air menjadi lebih optimal.
- UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten, yaitu meningkatnya jumlah pelanggan yang memeriksakan kualitas airnya.
Hasil yang dirasakan dengan adanya inovasi adalah sebagai berikut:
- Tersediannya leaflet sebagai media informasi bagi para pengunjung yang membutuhkan dan media pendukung untuk membantu petugas UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Temanggung dalam menjelaskan pelayanan kepada pengunjung yang belum mengerti.
- Pembuatan pembuatan jadwal pengambilan sampel air Depot Air Minum Isi Ulang menambah atusias pemilik Depot Air Minum Isi Ulang untuk memeriksakan kualitas air minum produksinya dan dengan dibuatnya jadwal pengambilan sampel air jumlah pengiriman sampel air ke UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Temanggung meningkat tinggi.
- Sosialisasi pemeriksaan kualitas air kepada pemilik Depot Air Minum Isi Ulang dengan hasil pemilik Depot Air Minum Isi Ulang se – Kabupaten Temanggung sepakat untuk dilakukan pengambilan sampel air untuk diperiksakan kualitas air produksinya di UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Temanggung. Hasil dari kesepakatannya yaitu untuk melakukan pemeriksaan kualitas air parameter mikrobiologi setiap empat bulan sekali dan pemeriksaan kualitas air parameter kimia setiap delapan bulan sekali.
- Pengiriman jadwal pengambilan sampel air Depot Air Minum Isi Ulang ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung kemudian diteruskan dan diterima oleh Sanitarian Puskesmas.
- Pengambilan sampel air Depot Air Minum Isi Ulang oleh tim Sanitarian UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Temanggung dilakukan di Depot Air Minum Isi Ulang “SHAFA” yang berlokasi di Jampiroso Selatan No 492 RT 5 RW 4 yang di miliki oleh Bapak Eko Purnomo.
- Monitoring kegiatan pengambilan sampel dengan memberi lembar checklist kepada petugas administrasi. Pengiriman sampel yang 67 dijadwalkan berjumlah 16 Depot Air Minum Isi Ulang yang diterima oleh petugas sejumlah 12 sampel air. Hasil pemeriksaan dari 12 sampel air yaitu 1 sampel tidak memenuhi syarat dan 11 sampel memenuhi syarat.