Detail Berita

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pangan, Bidang Pertanian, serta Bidang Kelautan dan Perikanan sub Bidang Perikanan. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daerah di Bidang Pangan, Bidang Pertanian, dan Bidang Kelautan dan Perikanan Sub-Bidang Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepala Daerah yang tertuang dalam Peraturan Bupati Temanggung No. 27 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung.

Sebagai dukungan pelaksanaan Pembangunan Pertanian Strategis, Kabupaten Temanggung telah mempersiapkan 20 Balai Penyuluhan Pertanian untuk melaksanakan Program Komando Strategi Pembangunan Pertanian (KOSTRATANI) dan didukung oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebanyak 153 orang. Terdiri dari 59 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 94 PNS. Dalam usaha tani, salah satu faktor utamanya adalah pemasaran produk. Potensi kopi di Desa Tanggulanom menjadi sektor yang bisa lebih dikembangkan dalam menarik minat petani muda dengan melakukan pendampingan pemasaran melalui media sosial. Namun demikian, Kurangnya koordinasi penyuluh dengan atasan dan rekan kerja dalam sosialisasi regenerasi petani dan digital marketing kopi, Kurangnya frekuensi penyuluhan tentang pentingnya regenerasi petani dan digital marketing kopi, Penggunaan metode dan media penyuluhan yang kurang menarik, Kurangnya akses media sosial dalam pemasaran produk kopi, Kurangnya kompetisi antar penyuluh dalam pendampingan terkait digital marketing kopi dapat menghambat perkembangan pemasaran produk kopi di Desa Tanggulanom.

Pentingnya peran penyuluh dalam memberikan penyuluhan kepada pemuda di Desa Tanggulanom, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung diharapkan dapat memberikan motivasi serta dorongan minat kepada pemuda untuk menekuni profesi petani. untuk menyelesaikan isu tersebut, maka dirumuskan gagasan inovasi yaitu Optimalisasi Penyuluhan Dalam Digitalisasi Pemasaran Kopi Sebagai Upaya Regenerasi Petani di Desa Tanggulanom, Kecamatan Selopampang Kabupaten Temanggung. Pada inovasi ini dilaksanakan 6 (enam) kegiatan yang terdiri dari kegiatan:

  1. Penyusunan rencana aktualisasi terkait pentingnya regenerasi petani serta pentingnya digital marketing kopi di Desa Tanggulanom, Kec. Selopampang, Kab. Temanggung;
  2. Pembuatan video sebagai metode penyuluhan terkait pentingnya regenerasi petani dan pentingnya digital marketing di Desa Tanggulanom, Kec. Selopampang, Kab. Temanggung;
  3. Penyuluhan dengan media video kepada pemuda terkait pentingnya regenerasi 54 petani dan pentingnya digital marketing di Desa Tanggulanom, Kec. Selopampang, Temanggung; 
  4. Pembuatan konten video digital marketing kopi di Desa Tanggulanom, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung sebagai sarana pemasaran yang akan dipromosikan melalui media sosial; 
  5. Pembuatan media sosial (Instagram dan youtube) dan pendampingan pengelolaan akun dalam membantu pemasaran produk kopi di Desa Tanggulanom, Kec. Selopampang, Kab. Temanggung;
  6. Monitoring dan evaluasi kegiatan pelaksanaan penyuluhan peningkatan minat petani muda serta monitoring dan evaluasi digitalisasi pemasaran produk kopi Desa Tanggulanom, Kec. Selopampang, Kab. Temanggung.

Kondisi sebelum dan sesudah pelaksanaan inovasi

  • Kondisi sebelum:
  1. Belum adanya rekapan data terkait pentingnya regenerasi petani serta pentingnya digital marketing kopi
  2. Belum ada media penyuluhan berupa video terkait pentingnya regenerasi petani dan pentingnya digital marketing
  3. Belum adanya penyuluhan dengan media penyuluhan berupa video
  4. Belum adanya video konten promosi sebagai sarana pemasaran yang akan dipromosikan melalui media sosial
  5. Belum adanya media sosial Instagram dan youtube untuk pemasaran produk kopi
  6. Belum adanya rekap data monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan pentingnya regenerasi petani dan pentingnya digitalisasi pemasaran kopi.
  • Kondisi sesudah
  1. Tersedianya rekapan data terkait pentingnya regenerasi petani serta pentingnya digital marketing kopi. Rekapan data terkait pentingnya regenerasi petani serta pentingnya digital marketing kopi menjadi inovasi dalam pelaksanaan kegiatan yang lebih terperinci sehingga dapat menjadi solusi yang solutif.
  2. Tersedianya video sebagai media penyuluhan terkait pentingnya regenerasi petani dan pentingnya digital marketing. Video sebagai media penyuluhan merupakan inovasi penyampaian materi yang lebih menarik.
  3. Terlaksananya penyuluhan dengan media video terkait pentingnya regenerasi petani dan pentingnya digital marketing. Media video adalah inovasi yang menjadikan materi lebih mudah tersampaikan terutama di kalangan pemuda sebagai sasaran penyuluhan. 
  4. Tersedianya video konten promosi sebagai sarana pemasaran yang akan dipromosikan melalui media sosial. Video promosi bertujuan untuk memberikan inovasi kepada pemuda agar mau dan mampu membuat konten promosi produk yang menarik. 
  5. Tersedianya media sosial Instagram dan youtube untuk pemasaran produk kopi. Media sosial bertujuan sebagai akun promosi produk (khususnya kopi khas Desa Tanggulanom) agar pemasaran kopi menjadi lebih mudah dan lebih luas. 
  6. Tersedianya rekap data monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan pentingnya regenerasi petani dan pentingnya digitalisasi pemasaran kopi. Monitoring dan evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan untuk perbaikan kegiatan (terutama kegiatan penyuluhan) ke depan.

Tujuan dari inovasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pemuda sebagai generai petani milenial terhadap pemasarana produk kopi dengan media digital melalui inovasi media penyuluhan.

Inovasi ini telah memberikan manfaat bagi:

  1. Masyarakat/pemuda yaitu meningkatnya pengetahuan dan pemahaman mengenai pentingnya regenerasi petani dan digital marketing produk pertanian sehingga mampu meningkatkan minat pemuda dalam kegiatan-kegiatan pertanian.
  2. Penyuluh pertanian yaitu adanya inovasi media penyuluhan pertanian yang sudah disesuaikan dengan kondisi sasaran penyuluhan sehingga materi dapat tersampaikan dengan baik.
  3. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan yaitu dapat memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan di Balai Penyuluhan Kecamatan Selopampang.

Hasil dari kegiatan inovasi ini adalah:

  • Tersedianya rekapan data terkait pentingnya regenerasi petani serta pentingnya digital marketing kopi.
  • Tersedianya video sebagai media penyuluhan terkait pentingnya regenerasi petani dan pentingnya digital marketing.
  • Terlaksananya penyuluhan dengan media video dan meningkatnya pemahaman pemuda terkait pentingnya regenerasi petani dan pentingnya digital marketing.
  • Tersedianya video digital marketing sebagai sarana pemasaran yang akan dipromosikan melalui media sosial.
  • Tersedianya media sosial instagram dan youtube untuk pemasaran produk kopi.
  • Tersedianya rekap data monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan dan digitalisasi pemasaran kopi.