Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan no. 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pelayanan Kesehatan Puskesmas yang selanjutnya disebut dengan Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, dan pelaporan yang dituangkan dalam suatu sistem. Sedangkan dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Temanggung mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Salah satu Puskemas yang terdapat dalam perbup tersebut adalah Puskesmas Tembarak yang beralamatkan di Jl. Kesehatan No.2, Nolobangsan Barat, Menggoro, Kec. Tembarak, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56261
Penulis merupakan asisten apoteker yang bekerja di Puskesmas Tembarak. Selama bekerja di puskesmas tersebut, penulis mengidentifikasi beberapa permasalahan terkait masa penggunaan obat , diantaranya (1)Kurangnya pemahaman farmasis tentang manfaat BUD, (2)Etiket obat belum tertera kolom tanggal BUD, (3)Belum adanya media edukasi sepeti leaflet dan video, dan(4)Kurangnya pengawasan dari pimpinan. Sehingga isu strategis yang penulis simpulkan adalah kurangnya informasi terkait dengan batas waktu penggunaan obat setelah diracik atau setelah kemasan primer dibuka (Beyond Use Date / BUD) di Puskesmas Tembarak. Apabila isu tersebut tidak segera diselesaikan maka akan menyebabkan terjadi kurang optimalnya pengobatan yang dapat membahayakan Kesehatan, tidak terjaminnya kwalitas obat yang aman dikonsumsi, tidak tercapainya pelayanan kefarmasian yang memenuhi standart yang berpengaruh terhadap mutu pelayanan pasien menurun, kurangnya pemahaman pasein terhadap Beyond Use Date / BUD sehingga pasien masih berasumsi bahwa Beyond Use Date = Experied Date.
Inovasi ini mempunyai unsur kebaharuan dan keunggulan yaitu (1)adanya informasi tanggal BUD, dan (2)adanya media informasi berupa video yang mudah dipahami.
Metode pembaharuan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi sebelum dan sesudah adanya inovasi sebagaimana berikut:
- Kondisi sebelum yaitu (1)Belum adanya diskusi antar farmasis untuk melakukan modifikasi etiket obat untuk meningkatkan pemahaman pasien tentang beyond use date (BUD), (2)Etiket obat belum ada kolom tanggal beyond use date (BUD),(3)Belum adanya media informasi beyond use date(BUD), dan (4)Belum adanya sosialsasi dan edukasi tentang beyond use date
- Kondisi sesudah yaitu (1) Adanya diskusi antar farmasis untuk melakukan modifikasi etiket obat untuk meningkatkan pemahaman pasien tentang beyond use date (BUD), (2)adanya penambahan kolom tanggal beyond use date (BUD), (3)Adanya video dan leaflet sebagai media informasi tentang beyond use date (BUD), (4)adanya sosialisasi dan edukasi beyond use date (BUD)
Tahapan dari inovasi ini adalah sebagai berikut (1) Melakukan diskusi dengan Apoteker Penanggung jawab dan teman sejawat lainnya tentang edukasi BUD, (2)Melakukan modifikasi etiket dengan penambahan kolom tanggal BUD sediaan obat, (3)Membuat leaflet dan video edukasi terkait BUD, (4)Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang Beyond Use Date (BUD), (4)Monitoring dan Evaluasi
Tujuan diselenggarakannya inovasi adalah untuk memberikan informasi tambahan dalam etiket obat yaitu tanggal masa pakai obat setelah dibuka (BUD).
Manfaat yang dirasakan dengan adanya inovasi adalah sebagai berikut:
- Farmasis, yaitu farmaisis dapat menuliskan tanggal batas waktu penyimpanan obat pada etiket
- Pasien, yaitu meningkatkan pemahaman pasien tentang beyond use date (BUD) sehingga pasien dapat terhindar dari penggunaan obat yang sudah melebihi batas waktu simpan setelah obat dibuka atau diracik yang memungkinkan menurunan efektifitas obat
- Puskesmas, yaitu meningkatkan mutu pelayanan
Hasil yang dirasakan dengan adanya inovasi adalah sebagai berikut:
- Adanya etiket obat yang sudah dimodifikasi dengan penambahan kolom beyond use date (BUD)
- Adanya media edukasi tentang beyond use date (BUD) berupa video dan leaflet.