Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Tugas dan Fungsi BPKPAD Kabupaten Temanggung, tugas dan fungsi Peserta Pelatihan Dasar pada Subbidang Perencanaan dan Pengembangan BPKPAD Kabupaten Temanggung adalah sebagai berikut (1) Penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah dan pengelolaan pajak daerah, (2) pengoordinasian perencanaan pendapatan daerah, (3) pelaksanaan pendataan dan pendaftaran obyek/subyek pajak daerah, dan (4) pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Adapun permasalahan yang ada selama ini ada di unit kerja penulis antara lain (1) Daftar Biaya Komponen Bangunan pada Aplikasi Penilaian Bangunan secara Individual Belum Sepenuhnya Mutakhir, (2) data spesifikasi bangunan untuk penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan PBB-P2 belum sepenuhnya mutakhir, (3) belum adanya Standar Operasional Prosedur pada saat melaksanakan pendataan pajak, (4) belum optimalnya sosialisasi pajak daerah melalui media sosial, dan (5) belum sesuainya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dengan harga pasar di wilayah Kabupaten Temanggung.
Berdasarkan hasil identifikasi isu strategis tersebut dengan metode APKL dan USG, maka ditetapkan isu strategis yang paling prioritas adalah Daftar Biaya Komponen Bangunan pada aplikasi penilaian bangunan secara individual belum sepenuhnya mutakhir. Hal yang menjadi penyebab isu tersebut antara lain (1) Harga komponen bangunan pada aplikasi penilaian bangunan lebih rendah dari harga pasar, (2) kurangnya SDM untuk melakukan penyesuaian harga komponen bangunan pada aplikasi penilaian bangunan, (3) kegiatan penilaian individual bukan merupakan pekerjaan yang bersifat rutin, dan (4) tidak adanya pendataan harga komponen bangunan secara berkala. Dampak apabila isu ini tidak diselesaikan antara lain Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) pada aplikasi penilaian bangunan secara individual belum sepenuhnya mutakhir dimana saat ini rincian daftar harga yang digunakan masih terlalu rendah sehingga nilai bangunan yang dihasilkan dari aplikasi penilaian bangunan lebih rendah dari kondisi sebenernya yang berakibat Nilai bangunan yang terlalu rendah dari kondisi sebenarnya membuat NJOP Bangunan sebagai salah satu dasar pengenaan PBB-P2 tidak sesuai dengan nilai pasar bangunan tersebut, selanjutnya NJOP Bangunan yang jauh dari nilai pasar menyebabkan ketetapan PBBP2 yang dihasilkan tidak sesuai dengan potensi pendapatan yang ada (Potential Loss). Dari observasi terhadap isu dan dampak tersebut penulis membuat inovasi Pemutakhiran Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) pada Aplikasi Penilaian Bangunan di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung.
Adapun inovasi ini mempunyai kebaharuan dan keunggulan diantaranya adanya pemutakhiran Daftar Biaya Komponen Bangunan pada aplikasi penilaian bangunan.
Metode pembaharuan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi sebelum dan sesudah adanya inovasi sebagaimana berikut:
- Kondisi sebelum, yaitu (1) Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) pada Aplikasi Penilaian Bangunan di BPKPAD Kabupaten Temanggung belum sepenuhnya mutakhir, (2) nilai bangunan yang dihasilkan dari aplikasi penilaian bangunan lebih rendah dari kondisi sebenernya, (3) NJOP bangunan sebagai salah satu dasar pengenaan PBB-P2 tidak sesuai dengan nilai pasar bangunan tersebut, (4) NJOP bangunan yang jauh dari nilai pasar menyebabkan ketetapan PBB-P2 yang dihasilkan tidak sesuai dengan potensi pendapatan yang ada (potential loss).
- Kondisi sesudah, (1) DBKB pada aplikasi penilaian bangunan di BPKPAD Kabupaten Temanggung sudah mutakhir, (2) nilai bangunan yang dihasilkan dari aplikasi penilaian bangunan sudah mendekati harga pasar yang ada di lapangan, (3) NJOP bangunan sebagai salah satu dasar pengenaan PBB-P2 sudah sesuai dengan nilai pasar bangunan tersebut, dan (4) NJOP bangunan yang sesuai dengan harga pasar akan membuat ketetapan PBB-P2 sesuai dengan potensi yang ada.
Tahapan inovasi yang dilakukan antara lain (1) merencanakan kegiatan pemutakhiran Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) pada Aplikasi Penilaian Bangunan, (2) melakukan survei harga pasar komponen bangunan saat ini, (3) melakukan pemutakhiran Daftar Biaya Komponen (DBKB) pada aplikasi penilaian bangunan, (4) melakukan ujicoba aplikasi penilaian bangunan dengan melaksanakan penilaian individual pada objek pajak khusus yang belum dinilai, dan (5) melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Tujuan dari inovasi ini adalah mutakhirnya DBKB pada Aplikasi Penilaian Bangunan sehingga nilai bangunan yang dihasilkan sudah mendekati nilai pasar yang ada di lapangan. Nilai bangunan akan digunakan untuk penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan sebagai dasar pengenaan PBB-P2. NJOP yang mendekati nilai pasar akan menghasilkan ketetapan yang sesuai dengan potensi yang ada di lapangan.
Manfaat adanya inovasi:
- Meminimalisir hilangnya potensi pendapatan karena nilai bangunan yang dihasilkan dari Aplikasi Penilaian Bangunan yang sudah dimutakhirkan DBKB-nya sebagai salah satu dasar pengenaan PBB-P2 sudah mendekati nilai pasar di lapangan.
- Menciptakan asas keadilan dalam pengenaan pajak karena nilai bangunan yang dihasilkan dari Aplikasi Penilaian Bangunan yang sudah dimutakhirkan telah mendekati nilai pasar sesuai dengan kondisi bangunan yang ada di lapangan
Hasil dengan adanya inovasi adalah sebagai berikut:
- Mutakhirnya DBKB pada Aplikasi Penilaian Bangunan sehingga nilai bangunan yang dihasilkan sudah mendekati nilai pasar yang ada di lapangan;
- Menciptakan asas keadilan dalam pengenaan pajak karena nilai bangunan yang dihasilkan dari Aplikasi Penilaian Bangunan yang sudah dimutakhirkan telah mendekati nilai pasar sesuai dengan kondisi bangunan yang ada di lapangan;
- Memaksimalkan potensi pendapatan karena nilai bangunan yang dihasilkan dari Aplikasi Penilaian Bangunan yang sudah dimutakhirkan DBKB-nya sebagai salah satu dasar pengenaan PBB-P2 sudah mendekati nilai pasar di lapangan.