Detail Berita

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung dibentuk atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung Pasal 2. Pada Peraturan daerah tersebut, dituliskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertugas untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil. Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 15 Tahun 2021 Bab II Pasal 2, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang administrasi kependudukan.

Selama bekerja sebagai operator sistem informasi administrasi kependudukan, penulis melakukan observasi proses bisnis yang berjalan di bidang administrasi kependudukan. Disini penulis menemukan beberapa permasalahan yaitu (1)Belum berfungsinya kembali sistem layanan online kependudukan “Temanggung Gandem”, (2)Kurangnya pemahaman petugas tentang inovasi pelayanan publik berbasis digital dan (3)Penerimaan berkas permohonan pengajuan dokumen kependudukan masih bersifat konvesional. Dari masalah masalah tersbut penulis menyimpulkan sebuah isu strategis yaitu belum optimalnya pelayanan penerbitan kutipan akta kelahiran. Dampak apabila isu ini tidak segera diselesaikan antara lain menurunnya tingkat kepuasan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung akan dianggap tidak mengikuti perkembangan jaman karena pelayanan masih bersifat konvensional, Perwujudan masyarakat tertib Adminduk menjadi semakin sulit untuk dilaksanakan. Maka dari itu penulis membuat sebuah inovasi bernama ALAKADAR (Aplikasi Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran via Daring). guna Mengoptimalkan Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung.

Inovasi ini mempunyai unsur kebaharuan dan keunggulan yaitu pelayanan penerbitan kutipan akta lahir menjadi lebih cepat dan bisa dari mana saja karena berbasis online/daring.

Metode pembaharuan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi sebelum dan sesudah adanya inovasi sebagaimana berikut:

  • Kondisi sebelum, yaitu (1)pelayanan masih konvensional sehingga memakan waktu lebih lam karena masyarakat harus datang ke lokasi untuk kepengurusan dan antri untuk pelayanan, (2)beberapa pegawai yang belum paham teknologi IT sehingga pelayanan berbasis digital
  • Kondisi sesudah, yaitu(1)pelayanan sudah berbasis aplikasi sehingga lebih cepat dan masyarakat bisa mengakses dimanapun, (2)pemahaman tentang aplikasi alakadar sehingga pegawai bisa memberikan layanan yang lebih maksimal

Tahapan dari inovasi ini adalah sebagai berikut: (1)Membuat rancangan / draft Aplikasi Pelayanan Penerbitan Kutipan|Akta Kelahiran via Daring,(2)Membangun Aplikasi Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran via Daring dan membuat panduan penggunaan, (3)Menyusun materi sosiaslisasi dan melakukan sosialisasi adanya Aplikasi Pelayanan Kutipan Akta Kelahiran via Daring, (4)Implementasi penggunaan Aplikasi Pelayanan Kutipan Akta Kelahiran via Daring, (5)Monitoring dan evaluasi.

Tujuan adanya inovasi:

  1. Mempercepat pelayanan penerbitan kutipan akta kelahiran
  2. Memberikan pelayanan yang lebih optimal dalam pelayanan penerbitan kutipan akta kelahiran bagi masyarakat Temanggung

Manfaat yang dperoleh dengan adanya inovasi:

  1. Masyarakat, yaitu yang ingin mengajukan akta kelahiran baik akta baru maupun kutipan II akta kelahiran dengan adanya ALAKADAR proses pengajuan menjadi lebih efisien
  2. Operator SIAK dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan efisien
  3. Instansi meningkatkan mutu pelayanan