Detail Berita

Berdasarkan Peraturan Daerah No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, Dinas Sosial merupakan perangkat daerah Tipe B yang dibentuk berdasarkan hasil pemetaan urusan untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan beban kerja yang sedang dengan tanggung jawab melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang sosial. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial salah satunya adalah melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi social.

Adapun permasalahan yang ada diantaranya adalah:

  • Kurang optimalnya pelayanan bagi Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di UPTD Rumah Singgah;
  • Kurang optimalnya penggunaan teknologi untuk melakukan asesmen terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di UPTD Rumah Singgah;
  • Kurang optimalnya pencatatan dan pelaporan layanan PPKS di UPTD Rumah Singgah;
  • Kurang optimalnya hubungan komunikasi antara UPTD Rumah Singgah dengan Panti Rujukan; dan
  • Kurang optimalnya sosialisasi pada keluarga klien di UPTD Rumah Singgah.

Inovasi ini dibuat berdasarkan identifikasi beberapa isu yang ditemukan dalam melaksanakan tugas sebagai Pekerja Sosial Ahli Pertama. Identifikasi isu-isu yang diangkat berasal dari unit kerja. Berdasarkan analisis penulis, menemukan isu yang menjadi perhatian yaitu kurang optimalnya pelayanan bagi pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di UPTD Rumah Singgah Temanggung. Hal ini disebabkan karena belum maksimalnya pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada di UPTD Rumah Singgah, belum adanya SOP tentang pelayanan bagi Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di UPTD Rumah Singgah, belum terfasilitasinya klien mengenai pembuatan identitas diri, dan belum banyak masyarakat yang mengetahui alur pelayanan di UPTD Rumah Singgah. Apabila isu ini tidak segera ditangani maka akan berdampak pada beberapa hal, yaitu:

  1. Terhambatnya pelayanan terhadap Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di UPTD Rumah Singgah;
  2. Proses pelayanan terhadap Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di UPTD Rumah Singgah jadi kurang tertata;  dan
  3. Kurangnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap pelayanan-pelayanan yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten.

Adapun inovasi ini memiliki unsur kebaharuan dan keunggulan yaitu adanya pembaharuan publikasi informasi tentang layanan pada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar di UPTD Rumah Singgah, melakukan pelayanan terhadap pengemis, gelandangan, dan orang terlantar melalui One Stop Service, dan membuatan konten media social terkait informasi pelayanan di UPTD Rumah Singgah Temanggung.

Metode pembaharuan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi sebelum dan sesudah adanya inovasi yaitu sebagaimana berikut:

  • Kondisi sebelum adanya inovasi yaitu: (a) belum terdapat SOP tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial di UPTD Rumah Singgah Temanggung, (b) Belum terdapat banner tentang informasi layanan pada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di UPTD Rumah Singgah Temanggung, (c) Proses asesmen masalah, potensi dan sumber yang dimiliki klien dilakukan secara offline dengan menggunakan lembar form asesmen, (d) Belum terfasilitasi untuk pembuatan identitas klien, (e) Belum terdapat konten di media social tentang di UPTD Rumah Singgah Temanggung, dan (f) Belum terdapat monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan optimalisasi pelayanan di UPTD Rumah SInggah Temanggung.
  • Kondisi setelah adanya inovasi yaitu: (a) Terdapat draft SOP tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial di UPTD Rumah Singgah Temanggung. Dengan adanya SOP memberikan kemudahan bagi petugas maupun masyarakat dan instansi terkait Pelayanan Kesejahteraan Sosial, (b) Adanya banner tentang informasi layanan pada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di UPTD Rumah Singgah Temanggung memberikan kemudahan pada masyarakat maupun instansi terkait yang akan melakukan pengiriman calon klien ke UPTD Rumah Singgah Temanggung, (c) Proses asesmen masalah, potensi dan sumber yang dimiliki klien dilakukan secara online dengan memanfaatkan media yaitu google form, (d) Terfasilitasinya klien yang belum memiliki identitas diri untuk dibuatkan identitas, (e) Terdapat konten di media sosial tentang di UPTD Rumah Singgah Temanggung dan (f) Termonitoring dan terevaluasi kegiatan optimalisasi pelayanan di UPTD Rumah Singgah Temanggung sehingga diperoleh hasil kegiatan yang optimal.

Terdapat 6 tahapan inovasi yang dilakukan antara lain:

  • Menyusun draft SOP tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial di UPTD Rumah Singgah Temanggung
  • Membuat banner tentang informasi layanan pada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di UPTD Rumah Singgah Temanggung
  • Melakukan identifikasi terhadap Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di UPTD Rumah Singgah Temanggung
  • Melakukan pelayanan terhadap Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di UPTD Rumah Singgah Temanggung
  • Membuat konten di media sosial tentang di UPTD Rumah Singgah Temanggung, dan
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan optimalisasi pelayanan di UPTD Rumah SInggah Temanggung.

Tujuan inovasi daerah adalah meningkatkan penyebaran informasi kepada masyarakat lebih luas agar masyarakat mengetahui manfaat dan adanya UPTD Rumah Singgah sebagai pemberi pelayanan kedaruratan terhadap PPKS khususnya PGOT.

Manfaat yang diperoleh:

  1. Bagi UPTD Rumah Singgah dan Instansi Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, yaitu memiliki draft SOP tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial di UPTD Rumah Singgah Temanggung;
  2. Bagi Klien UPTD Rumah Singgah Temanggung yaitu Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) yang permasalahan sosialnya dapat diselesaikan dengan baik, serta memperoleh hasil monitoring dan evaluasi kegiatan optimalisasi pelayanan di UPTD Rumah Singgah Temanggung;
  3. Bagi pasien, yaitu Mendapatkan informasi gizi terkait pedoman diit pada pasien diabetes mellitus yang terbaru, sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, dan kebutuhan pasien yang disajikan ke dalam leaflet yang lebih menarik;
  4. Bagi Masyarakat, instansi terkait (Satpol PP, Polsek), memperoleh pengetahuan dan informasi mengenai alur pelayanan di UPTD Rumah Singgah Temanggung melalui adanya banner dan konten yang diunggah di media sosial.

Hasil yang dirasakan dengan adanya inovasi adalah sebagai berikut:

  • Tersusunnya draft SOP tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial di UPTD Rumah Singgah Temanggung;
  • Adanya banner tentang layanan pada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di UPTD Rumah Singgah Temanggung;
  • Teridentifikasinya Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) melalui asemsen menggunakan media google form;
  • Adanya pelayanan terhadap Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) melalui One Stop Service;
  • Adanya konten di media sosial tentang pelayanan di UPTD Rumah Singgah Temanggung;
  • Terlaksananya monitoring dan evaluasi kegiatan optimalisasi pelayanan melalui google form yang dibagikan pada kelompok sasaran dengan hasil sangat baik