Detail Berita

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, DKPPP berpedoman pada Peraturan Bupati Temanggung No 27 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung. Berdasarkan peraturan tersebut, DKPPP bertugas untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sarana dan prasarana pertanian, penyuluhan, pangan dan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, peternakan serta perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 menerangkan bahwa tugas pokok Analis Ketahanan Pangan adalah melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.

Adapun permasalahan yang ada diantaranya adalah: 1) Kurang optimalnya publikasi kegiatan bidang Pangan dan Tanaman Pangan melalui website atau media sosial DKPPP; 2) Kurang optimalnya edukasi pemanfaatan program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) untuk menunjang upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Temanggung; 3) Kurang optimalnya stabilisasi harga tanaman pangan; 4) Kurang optimalnya registrasi program Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Kabupaten Temanggung; dan 5) Belum tersusunnya data untuk Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) di DKPPP.

Inovasi ini dibuat berdasarkan identifikasi beberapa isu yang ditemukan dalam melaksanakan tugas sebagai Analis Ketahanan Pangan. Identifikasi isu-isu yang diangkat berasal dari organisasi. Berdasarkan analisis penulis, menemukan isu yang menjadi perhatian yaitu kurang optimalnya edukasi pemanfaatan program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) untuk menunjang upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Temanggung. Hal ini disebabkan karena kurangnya komunikasi yang intensif kepada masyarakat, kurangnya media sosialisasi (leaflet, video) tentang P2L, Metode penyuluhan tentang P2L dan stunting yang kurang menarik, dan Kurangnya pemahaman masyarakat tentang ancaman bahaya stunting. Apabila isu ini tidak segera ditangani maka akan berdampak pada beberapa hal, yaitu terancamnya ketahanan bangsa di masa depan. Hal ini dikarenakan balita yang saat ini sedang bertumbuh merupakan generasi emas harapan bangsa di masa yang akan mendatang.

Adapun inovasi ini memiliki unsur kebaharuan dan keunggulan yaitu adanya publikasi informasi kepada Kelompok Wanita Tani terkait P2L dalam penurunan stunting melalui media leaflet.

Metode pembaharuan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi sebelum dan sesudah adanya inovasi yaitu sebagaimana berikut:

  • Kondisi sebelum adanya inovasi yaitu: (a) Belum tersusunnya perencanaan program optimalisasi P2L setelah pendanaan berakhir, (b) Kerjasama dengan pihak terkait sudah terjalin namun belum optimal, (c) Belum adanya leaflet untuk pengoptimalan program P2L sebagai upaya penurunan stunting sehingga sosialisasi kurang optimal, (d) Belum adanya sosialisasi edukasi pemanfaatan P2L sebagai Upaya Percepatan Penurunan Stunting terutama di lokus prioritas, (e) Belum adanya pendampingan program P2L dengan penanaman kembali di lahan yang terbengkalai, dan (f) Monitoring dan evaluasi program P2L setelah pendanaan berakhir belum optimal.
  • Kondisi setelah adanya inovasi yaitu: (a) Telah tersusun perencanaan program optimalisasi P2L setelah pendanaan berakhir, (b) Membangun kembali kerjasama dengan pihak terkait sehingga kolaboratif, (c) Telah tersedia leaflet untuk pengoptimalan program P2L sebagai upaya penurunan stunting sehingga sosialisasi lebih optimal, (d) Telah diadakan sosialisasi edukasi pemanfaatan P2L sebagai Upaya Percepatan Penurunan Stunting terutama di lokus prioritas, (e) Telah dilakukan pendampingan program P2L dengan penanaman kembali lahan yang sebelumnya terbengkalai, dan (f) Monitoring dan evaluasi program Pemanfaatan P2L sebagai Upaya Percepatan Stunting lebih intens dilakukan.

Terdapat 6 tahapan inovasi yang dilakukan antara lain: (1) Menyusun perencanaan program yang akan dilaksanakan, (2) Menjalin kerjasama dengan pihak terkait, (3) Pembuatan media informasi berupa leaflet, (4) Melakukan sosialisasi di lokus prioritas tentang Edukasi Pemanfaatan Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) sebagai Upaya Percepatan Penurunan Stunting, (5) Pendampingan program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) dengan tema “Gerakan Tanam Sayur”, dan (6) Monitoring dan evaluasi dampak kegiatan terhadap Pengetahuan kelompok Wanita Tani.

Tujuan inovasi daerah:

  • Dalam hal kemanan pangan untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat merugikan dan membahayakn kesehatan manusia;
  • Memberikan manfaat untuk penentuan lokus prioritas program yang akurat sehingga lebih tepat sasaran;
  • Mengedukasi masyarakat tentang detail informasi untuk sasaran program;
  • Memberikan tambahan informasi dan pengetahuan untuk anggota Kelompok Wanita Tani terutama di Desa Mondoretno untuk pemenuhan gizi sehari hari sebagai upaya pencegahan stunting;
  • Memberikan manfaat bagi pihak lain terutama bagi anggota KWT karena meerasa diperhatikan dan diberikan motivasi kembali untuk menanam sayuran demi pemenuhan kebutuhan gizi sehari-hari.

Manfaat yang diperoleh adalah bagi Kelompok Wanita Tani (Tani), yaitu mendapatkan peningkatan pengetahuan tentang informasi pentingnya pemanfaatan program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) untuk pencegahan stunting khususnya di Desa Mondoretno, serta memberikan semangat kepada Kelompok Wanita Tani agar dapat tetap mengelola dan memanfaatkan Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L).

Hasil yang dirasakan dengan adanya inovasi adalah sebagai berikut:

  • Telah tersusun perencanaan program optimalisasi P2L setelah pendanaan berakhir;
  • Terjalinnya kerjasama dengan pihak terkait;
  • Tersedianya media informasi berupa leaflet;
  • Terlaksanakanya kegiatan edukasi pemanfaatan P2L sebagai upaya percepatan penurunan stunting melalui sosialisasi di lokus prioritas;
  • Terlaksananya pendampingan program P2L;
  • Terlaksananya kegiatan monitoring dan evaluasi.