Detail Berita

Mengacu pada Peraturan Bupati Temanggung Nomor 52 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung menetapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dimana peserta bertugas untuk melaksanakan kegiatan epidemiologi kesehatan.

Adapun permasalahan yang ada diantaranya adalah: 1) belum optimalnya Capaian Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) di Kabupaten Temanggung Tahun 2021; 2) belum optimalnya kegiatan surveilans Penyakit Campak yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB); 3) belum optimalnya capaian target vaksinasi COVID-19 dosis 3; 4) adanya Peningkatan laporan temuan suspek Hand, Foot, Mouth Desease (HFMD); dan 5) belum tercapainya Universal Child Immunization (UCI) di Kabupaten Temanggung secara menyeluruh.

Inovasi ini dibuat berdasarkan identifikasi beberapa isu yang ditemukan dalam melaksanakan tugas. Identifikasi isu-isu yang diangkat berasal dari unit kerja. Berdasarkan analisis penulis selama bekerja, menemukan isu yang menjadi perhatian yaitu belum optimalnya kegiatan surveilans penyakit Campak yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal ini disebabkan karena adanya pergantian petugas surveilans, belum tersedianya panduan pelaporan data SKDR berbasis Web, belum optimalnya sosialisasi terkait pelaporan SKDR di petugas Surveilans Puskesmas, dan belum optimalnya sosialisasi penyakit campak. Apabila isu ini tidak segera ditangani maka akan berdampak pada beberapa hal, yaitu: 1) ketepatan pelaporan SKDR tidak optimal; 2) ketepatan pelaporan SKDR tidak optimal; 3) terjadi Penularan dan penyebaran penyakit Campak secara cepat apabila tidak dilakukan tatalaksana penanganan yang tepat dan dapat menimbulkan kepanikan dan keresahan pada masyarakat, dan 4) tidak terlapornya kejadian/suspek penyakit campak.

Adapun inovasi ini memiliki unsur kebaharuan dan keunggulan diantaranya: 1) tersedianya form Penyelidikan Epidemiologi Penyakit Campak; dan 2) adanya video tutorial pelaporan data SKDR Berbasis Web sehingga petugas surveilans dapat melaporkan data SKDR melalui website.

Metode pembaharuan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi sebelum dan sesudah adanya inovasi yaitu sebagaimana berikut:

1)    Kondisi sebelum adanya inovasi yaitu: (a) belum tersedianya form Penyelidikan Epidemiologi Penyakit Campak, (b) belum tersedianya video tutorial pelaporan data SKDR Berbasis Web sehingga petugas surveilans belum memahami tatacara pelaporan data SKDR melalui website, (c) belum terlaksananya Refreshing pengambilan sampel Campak bagi petugas, (d) belum optimalnya Sosialisasi tentang Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), dan (e) belum tersedianya softfile evaluasi dan monitoring pelaporan SKDR sehingga dapat diketahui ketepatan dan kelengkapan unit pelapor SKDR.

2)    Kondisi setelah adanya inovasi yaitu: (a) Tersedianya form Penyelidikan Epidemiologi Penyakit Campak, (b) Tersedianya video tutorial pelaporan data SKDR Berbasis Web sehingga petugas surveilans dapat melaporkan data SKDR melalui website, (c) Adanya penambahan pengetahuan terkait pengambilan sampel Campak bagi petugas, (d) Adanya peningkatan pengetahuan tentang sosialisasi tentang Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), dan (e) Tersedianya softfile evaluasi dan monitoring pelaporan SKDR sehingga dapat diketahui ketepatan dan kelengkapan unit pelapor SKDR.

Terdapat 5 tahapan inovasi yang dilakukan antara lain: (1) Membuat Rencana Kegiatan, (2) Membuat video tutorial, (3) Melaksanakan Refreshing pengambilan sampel Campak bagi petugas, (4) Melakukan Sosialisasi tentang Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), (5) Melakukan verifikasi alert pada SKDR, dan (6) Melakukan Evaluasi dan monitoring pelaporan SKDR.

Tujuan inovasi daerah:
1) Menjadikan pelaksanaan kegiatan menjadi lebih optimal dan pembuatan form Penyelidikan Epidemiologi (PE) penyakit Campak akan memudahkan petugas Surveilans saat melakukan PE apabila terdapat suspek campak atau saat melakukan PE kontak erat suspek campak;

2) Meminimalisir keterlambatan pelaporan data serta dengan adanya pelaporan berbasis web, maka petugas surveilans puskesmas dapat melihat status ketepatan pelaporan dan dapat melakukan pengeditan data apabila terjadi kesalahan dalam pelaoran data SKDR pada setiap minggunya;

3)    Meningkatkan pelaporan SKDR yang baik maka kewaspadaan dini terhadap penyakit yang berpotensi KLB dapat berjalan optimal;

4)    Verifikasi alert pada Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) dapat menghasilka data yang lengkap dan riil sesuai yang terjadi di lapangan sehingga data yang terlapor dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan;

5) Dasar kewaspadaan dini terhadap penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah sehingga KLB di Kabupaten Temanggung dapat diminimalisir.

Manfaat yang diperoleh:
1)    Bagi Petugas Surveilans, yaitu mengetahui tentang Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) serta cara pelaporan SKDR berbasis web

2)  Bagi Dinas Kesehaan, yaitu adanya ketepatan dan kelengkapan pelaporan yang baik maka kewaspadaan dini terhadap penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah dalam berjalan optimal;

3)    Bagi masyarakat, yaitu adanya kewaspadaan dini terhadap penyakit Campak.

Hasil yang dirasakan dengan adanya inovasi:
1) Tersedianya rencana kegiatan dimana didalamnya terdapat form Penyelidikan Epidemiologi (PE) penyakit campak yang dapat digunakan saat Penyelelidikan Epidemiologi (PE) suspek/kasus campak;

2) Tersedianya video tutorial pelaporan SKDR sebagai media edukasi untuk mempermudah petugas surveilans dalam melakukan pelaporan SKDR;

3) Adanya peningkatan pengetahuan setelah dilaksanakannya refreshing pengambilan sampel campak bagi petugas sehingga terdapat beberapa puskesmas yang telah mengirimkan sampel campak;

4) Adanya peningkatan pengetahuan setelah dilakukan sosisalisasi Sistem Kewasoadaan Dini dan Respon (SKDR) sehingga terdapat beberapa puskesmas yang telah melaporkan pelaporan SKDR melalui website SKDR;

5)    Terverifikasinya semua alert yang muncul pada website SKDR;

6)    Tersedianya Softfile evaluasi dan monitoring pelaporan data SKDR sehingga dapat diketahui tingkat ketepatan dan kelengkapan pelaporan SKDR serta trend kasus yang terlapor pada website SKDR.