Detail Berita

Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Dinas Sosial Kabupaten Temanggung mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang sosial. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Temanggung menyelenggarakan fungsi sebagai: (1) Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial; (2) Pengkoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Pemerintah; (3) Pelaksanaan penyuluhan dan penyebaran informasi di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi, sosial, pemberdayaan social; (4) Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial; (5) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial; (6) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan fungsinya.

Dalam menjalankan tugas sebagai pekerja sosial di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung terdapat isu/permasalahan yang ditemukan antara lain: (1) belum optimalnya pendamping KUBE (Kelompok Usaha Bersama) di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, (2) belum optimalnya manajemen pengelolaan KUBE (Kelompok Usaha Bersama) oleh penerima manfaat di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, (3) belum optimalnya monitoring dan evaluasi terhadap bantuan sosial Permakanan Anak Panti di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, (4) belum optimalnya monitoring dan evaluasi perkembangan program KUBE (Kelompok Usaha Bersama) di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, (5) belum optimalnya penggunaan aplikasi E-SANKA dalam melakukan pengajuan permohonan bantuan Santunan Kematian di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung.

Inovasi ini dibuat berdasarkan identifikasi beberapa isu yang berasal dari individu, unit kerja, maupun organisasi yang kemudian diprioritaskan untuk dapat diselesaikan. Isu yang diangkat untuk kemudian perlu diselesaikan adalah belum optimalnya pendamping KUBE (Kelompok Usaha Bersama) di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung. Gagasan untuk menyelesaikan isu tersebut yaitu dengan melakukan OPTIMALISASI PENDAMPING KUBE (KELOMPOK USAHA BERSAMA) DI DINAS SOSIAL KABUPATEN TEMANGGUNG.

Optimalisasi Pendamping KUBE (Kelompok Usaha Bersama) di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung dilakukan dengan melakukan tahapan sebagai berikut: (1) membuat pembagian tugas pokok dan fungsi dalam melakukan pendampingan KUBE (Kelompok Usaha Bersama) berupa SK Pendamping; (2) membuat pembagian tugas pokok dan fungsi dalam melakukan pendampingan KUBE (Kelompok Usaha Bersama) berupa SK Pendamping; (3) menyusun bahan bimbingan teknis Pendamping KUBE (Kelompok Usaha Bersama); (4) Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis Pendamping KUBE (Kelompok Usaha Bersama); (5) Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis Pendamping KUBE (Kelompok Usaha Bersama); (6) Evaluasi pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis pendamping KUBE.

Adapun inovasi ini memiliki kebaharuan maupun keunggulan yang dapat dilihat dari kondisi sebelum dan sesudah tahapan inovasi dilaksanakan diantaranya: (1) Adanya Peraturan Bupati tetang Pedoman Pelaksanaan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sebagai dasar hukum, acuan serta memberikan informasi dan pemahaman tentang Pelaksanaan Bantuan Stimulan UEP di Daerah, serta untuk memberikan solusi terhadap kendala atau permasalahan pada pelaksanaan bantuan sosial UEP bagi KUBE dan Perorangan. (2) Setelah adanya jadwal/matrix Pendampingan Pendamping KUBE, program KUBE menjadi lebih mudah dipantau perkembangannya, (3) Terlaksananya bimbingan teknis kepada Pendamping KUBE memaksimalkan kegiatan pendampingan dimana kegiatan tersebut memberikan manfaat kepada pendamping yaitu menambah pengetahuan, kompetensi, memberi pemahaman tupoksi kepada pendamping KUBE.

Tujuan inovasi daerah adalah Mengoptimalisasikan Pendamping KUBE di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung.

Manfaat yang diperoleh:

  • Pendamping KUBE, memperoleh pengetahuan dalam melakukan pendampingan kepada kelompok yang akan didampinginya;
  • Instansi Dinas Sosial, memiliki rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Usaha Ekonomi Produktif;
  • Instansi Dinas Sosial dan Pendamping KUBE, memiliki Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Pendamping Usaha Ekonomi Produktif;
  • Instansi Dinas Sosial, memperoleh hasil evaluasi kegiatan bimbingan teknis Pendamping KUBE demi melaksanakan bimbingan teknis kedepannya.

Hasil Inovasi:

  • Tersusunnya rancangan Peraturan Bupati tetang Pedoman Pelaksanaan Usaha Ekonomi Produktif;
  • Adanya jadwal/matrix Pendampingan Pendamping KUBE yang telah diunggah kedalam google drive;
  • Adanya materi bimbingan teknis Pendamping KUBE yang telah diunggah kedalam google drive dan dapat diakses oleh Pendamping KUBE;
  • Terlaksananya bimbingan teknis Pendamping KUBE pada tanggal 15 Juni 2022 yang sebelumnya belum pernah dilakukan. Hasil dari kegiatan bimbingan teknis Pendamping KUBE yaitu Pendamping memperoleh pengetahuan dalam pendampingan terhadap KUBE dan pengetahuan terkait akses ijin Halal dan PIRT untuk kegiatan usaha;
  • Terlaksananya evaluasi kegiatan bimbingan teknis melalui google form dengan hasil yang sangat baik dan memperoleh masukan serta saran materi yang dibutuhkan Pendamping pada kegiatan bimbingan teknis yang akan datang;
  • Adanya Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Pendamping Usaha Ekonomi Produktif Kelompok Usaha Bersama.