Detail Berita

Dinas Sosial Kabupaten Temanggung merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang sosial. Berdasarkan hasil identifikasi permasalahan di Dinas Sosial, ditemukan sejumlah permasalahan antara lain :

  • Kurang optimalnya pelayanan perijinan pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) oleh Dinas Sosial Kabupaten Temanggung;
  • Kurangnya fungsi dan kontrol Lembaga Kordinasi Kesejahteraan Sosial terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Temanggung;
  • Belum adanya assessment lanjutan bagi klien di SLRT Dharma Parahita Dinas Sosial Kabupaten Temanggung;
  • Kurangnya keterampilan pengoperasian TIK Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Temanggung;
  • Kurang optimalnya pencatatan dan pelaporan dokumen pengaduan klien di SLRT Dinas Sosial KabupatenTemanggung.

Dari kelima permasalahan di atas, yang menjadi prioritas penyelesaian adalah permasalahan kurang optimalnya pelayanan perijinan pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) oleh Dinas Sosial Kabupaten Temanggung. Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) menurut Permensos Nomor 08 Tahun 2021 adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan. Untuk melakukan kegiatan PUB organisasi sosial atau organisasi masyarakat harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Dinas Sosial. Namun saat ini pelayanan Perijinan PUB di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung masih belum optimal.

Pelayanan Perijinan PUB di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung belum terstruktur dan secara administratif belum lengkap. Menurut penuturan salah satu rekan senior di Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Temanggung belum memiliki formulir pendaftaran Perijinan PUB, hal tersebut menjadikan Dinas Sosial belum bisa menginventarisir data awal para pemohon perijinan PUB. Selain itu belum tersedianya format pelaporan hasil kegiatan PUB membuat para pelaku perijinan seringkali salah bahkan tidak membuat laporan hasil kegiatan.  Penyebarluasan Perijinan PUB berikut mekanismenya juga masih sangat minim. Hal tersebut berdampak tidak semua organisasi sosial yang melakukan PUB (biasa dikenal pengumpulan sumbangan) berijin terlebih dahulu. Selain itu pengetahuan dari masyarakat sendiri juga masih sangat kurang mengenai PUB. Dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut, maka dibuat inovasi Optimalisasi Pelayanan Perijinan Pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung. Adapun inovasi ini mempunyai unsur kebaharuan dan keunggulan yaitu adanya perbaikan tata administrasi pelayanan perizinan pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Pada inovasi ini dilaksanakan 6 (enam) kegiatan yang terdiri dari:

  • Sosialisasi mengenai Perijinan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) kepada para PSKS dibawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Temanggung;
  • Membuat formulir pendaftaran Perijinan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB);
  • Membuat format Pelaporan Hasil Kegiatan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB);
  • Melakukan penyebarluasan mekanisme Pelayanan Perijinan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) melalui pembuatan poster, lalu menguploadnya di IG Dinas Sosial;
  • Membuat video singkat mengenai Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) lalu mengupload di akun youtube Dinas Sosial Kabupaten Temanggung; dan
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan aktualisasi.

Tujuan inovasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Dinas Sosial yang lebih baik serta pelaporan PUB yang lebih tertib administratif.

Manfaat yang diperoleh dari adanya inovasi ini, yaitu :

  1. Bagi Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, yaitu membuat pelayanan perijinan di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung lebih baik dan terarah, program Dinas Sosial mengenai PUB akan tersampaikan kepada yayasan sosial dan masyarakat di Kabupaten Temanggung, dan membantu kelengkapan data-data administratif di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung;
  2. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang merupakan PSKS di bawah naungan Dinas Sosial, yakni menambah pengetahuan PSM mengenai Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), dan materi yang didapat akan disebarluaskan kepada masyarakat Kabupaten Temanggung;
  3. Organisasi Sosial yang akan melakukan kegiatan PUB dan masyarakat Kabupaten Temanggung, yakni orsos atau masyarakat menjadi tahu mengenai apa itu PUB dan begitu pentingnya untuk melakukan perijinan sebelum melakukan kegiatan. Dengan adanya informasi yang tersebar luas di masyarakat diharapkan pelaksanaan kegiatan PUB akan lebih akuntabel, transparan, dan berguna untuk masyarakat yang membutuhkan dan tidak merugikan bagi masyarakat Kabupaten Temanggung.

Hasil atau output dari kegiatan inovasi ini sebagai berikut:

  • Tersedianya formulir pendaftaran Perijinan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB);
  • Tersedianya format pelaporan hasil kegiatan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB);
  • Poster mengenai mekanisme Pelayanan Perijinan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang terupload di IG Dinas Sosial Kabupaten Temanggung;
  • Konten video youtube mengenai Perijinan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang akan diupload di akun Youtube Dinas Sosial Kabupaten Temanggung;
  • Sosialisasi mengenai Perijinan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) kepada para PSKS di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Temanggung;
  • Laporan monitoring dan evaluasi kegiatan.