Detail Berita

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Temanggung No.56 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, DKPPP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pangan, pertanian dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepala Daerah.

Dalam pelaksanaan tupoksinya, terdapat beberapa permasalahan antara lain (1) Kurang optimalnya manajemen recording sarana prasarana inseminasi buatan di UPTD Puskeswan dan BIB, (2) Kurang optimalnya manajemen administrasi kelompok tani ternak di Desa Glapansari, (3) Kurang optimalnya pengawasan pelaksanaan SOP petugas IB, (4) Kurang optimalnya manajemen pemeliharaan ternak di Desa Lempuyang, dan (5) Kurang optimalanya sosialisai cara mendeteksi birahi kepada kelompok tani ternak di Desa Glapansari.

Inovasi ini dibuat berdasarkan identifikasi beberapa isu-isu yang ditemukan. Berdasarkan hasil analisis dari beberapa permasalahan yang ada, dengan menggunakan alat bantu metode USG (Urgency, Seriousness, Growth), maka isu strategis yang menjadi prioritas untuk diselesaikan adalah Kurang optimalnya manajemen recording sarana prasarana inseminasi buatan di UPTD Puskeswan dan BIB. Hal ini disebabkan beberapa faktor antara lain (1) Petugas di Dinas belum memahami cara recording yang mudah, (2 Belum tersedianya instrument pencatatan yang mudah, (3) Recording dilakukan secara manual dan (4) Kurangnya koordinasi petugas Dinas dengan petugas IB. Sehingga sebagai gagasan pemecahan isu tersebut dibentuklah inovasi Optimalisasi manajemen recording sarana prasarana Inseminasi Buatan dengan Sistem Informasi Digital di 22 UPTD Puskeswan dan BIB Kabupaten Temanggung.

Tahapan inovasi yang dilakukan antara lain (1) Menyusun rencana kegiatan optimalisasi manajemen recording sarana prasarana IB, (2) Membuat buku kendali petugas IB, (3) Membuat data softfile ketersediaan sarana dan prasarana IB, (4) Membuat Sistem Informasi Digital tahap awal. Sumber kegiatan,  (5) Melakukan uji coba Sistem Informasi Digital tahap awal, (6) Membuat Sistem Informasi Digital tahap akhir.Sumber kegiatan, dan (7) Melakukan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Digital tahap akhir kepada rekan sejawat.

Adapun inovasi ini memiliki kebaharuan maupun keunggulan yang dapat dilihat dari kondisi sebelum dan sesudah tahapan inovasi dilaksanakan diantaranya:

  1. Pada kondisi sebelum, belum tersedia rencana kegiatan optimalisasi manajemen recording sarana prasarana IB. Pada kondisi sesudah, sudah tesedia rencana kegiatan optimalisasi manajemen recording sarana prasarana IB.
  2. Pada kondisi sebelum, Belum tersedia buku kendali bagi petugas IB. Pada kondisi sesudah, sudah ersedia buku kendali bagi petugas IB.
  3. Pada kondisi sebelum, Belum tersedia data softfile ketersediaan sarana prasarana IB. Pada kondisi sesudah, tersedia data softfile ketersediaan sarana prasarana IB.
  4. Pada kondisi sebelumnya, belum tersedia alat recording sarana prasarana IB yang mudah (recording sarana prasarana IB secara manual). Pada kondisi sesudah, Recording sarana prasarana IB dilakukan menggunakan Sistem Informasi Digital.

Tujuan inovasi daerah adalah sebagai media pencatatan yang mudah dalam recording sarana prasarana IB di UPTD Puskeswan dan BIB Kabupaten Temanggung.

Manfaat yang diperoleh:

  1. Petugas dinas di UPTD Puskeswan dan BIB Kabupaten Temanggung, yaitu lebih mudah dalam melakukan recording sarana prasarana IB dan meningkatkan pelayanan dalam menyediakan sarana prasarana IB kepada petugas IB.
  2. Petugas IB, yaitu lebih mudah dalam melakukan pengecekan kode Bull dan kode Batch pada pelaporan kegiatan IB yang telah dilakukan.

Hasil Inovasi:

  1. Rencana kegiatan optimalisasi manajemen recording sarana prasarana IB.
  2. Buku kendali petugas IB.
  3. Data softfile ketersediaan sarana dan Prasarana IB Adanya edukasi perencanaan pulang pada pasien CKD dan keluarga pasien.
  4. Sistem Informasi Digital tahap awal
  5. Saran dan masukkan terkait Sistem Informasi Digital yang telah dibuat.
  6. Sistem Informasi Digital tahap akhir
  7. Sistem Informasi Digital digunakan dalam recording sarana prasarana IB