Detail Berita

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, DKPPP berpedoman pada Peraturan Bupati Temanggung No 27 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung. Berdasarkan peraturan tersebut, DKPPP bertugas untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sarana dan prasarana pertanian, penyuluhan, pangan dan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, peternakan serta perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Berdasarkan Permenpan RB nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, tugas jabatan fungsional penyuluh pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan sistem penyuluhan pertanian.

Adapun permasalahan yang ada diantaranya adalah: 1) belum optimalnya dampak penyuluhan tentang SOP budidaya padi yang baik di Desa Malebo Kecamatan Kandangan; 2) belum optimalnya metode penyuluhan produksi dan pemasaran kopi robusta premium di Desa Malebo; 3) belum optimalnya penyuluhan tentang peran Kelompok Wanita Tani (KWT) dalam pemasaran produk pertanian di Desa Malebo; 4) belum optimalnya pemanfaatan media sosial dalam sosialisasi tentang penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kecamatan Kandangan; dan 5) peran penyuluh pertanian dalam meredam keresahan petani akibat perubahan kebijakan subsidi pupuk di Kecamatan Kandangan.

Inovasi ini dibuat berdasarkan identifikasi beberapa isu yang ditemukan dalam melaksanakan tugas sebagai Penyuluh Pertanian Ahli Pertama. Identifikasi isu-isu yang diangkat berasal dari unit kerja. Berdasarkan analisis penulis, menemukan isu yang menjadi perhatian yaitu belum optimalnya dampak penyuluhan tentang SOP budidaya padi yang baik di Desa Malebo Kecamatan Kandangan. Hal ini disebabkan karena kurangnya koordinasi penyuluh dengan atasan dan rekan kerja terkait penyuluhan sistem budidaya padi yang baik, kurangnya penggunaan media yang menarik yang memudahkan transfer pengetahuan, kurangnya frekuensi penyuluhan tentang sistem budidaya padi yang baik, kurangnya frekuensi penyuluhan tentang sistem budidaya padi yang baik, dan media penyuluhan kurang efektif. Apabila isu ini tidak segera ditangani maka akan berdampak pada beberapa hal, yaitu: 1) terhambatnya perubahan sikap dan perilaku petani; 2) penyuluhan tentang SOP budidaya padi yang baik di Desa Malebo belum optimal;  3) kurangnya konsistensi petani dalam menerapkan sistem budidaya padi yang baik karena minimnya penguatan pengetahuan dan keterampilan; 4) kurangnya kesepahaman terkait materi penyuluhan dan pemahaman terhadap tingkat perkembangan petani, dan 5) keterbatasan sumber informasi terkait pemupukan padi spesifik lokasi yang mudah diakses petani juga menjadi faktor penghambat bagi petani untuk meningkatkan keterampilan dalam penerapan pemupukan padi yang tepat.

Adapun inovasi ini memiliki unsur kebaharuan dan keunggulan yaitu adanya pembaharuan sistem penyuluhan pertanian dengan Sistem Budidaya Tanaman Padi MANTEB (Mandiri Terpadu Berkelanjutan) menggunakan media video dan leaflet.

Metode pembaharuan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi sebelum dan sesudah adanya inovasi yaitu sebagaimana berikut:

  1. Kondisi sebelum adanya inovasi yaitu: (a) Data terkait kebiasaan teknis budidaya tanaman padi yang dilakukan petani Desa Malebo belum tersedia sehingga menjadi kesulitan untuk menyusun rencana penyuluhan yang tepat, (b) Penyebaran informasi pertanian dari BPP Kandangan belum maksimal karena tidak adanya akun media sosial, (c) Belum tersedianya materi penyuluhan dalam bentuk bahan tayang dan video pengenalan sistem budidaya tanaman padi MANTEB menyebabkan transfer pengetahuan kurang efektif, (d) Belum adanya materi penyuluhan dalam bentuk leaflet petani mandiri membuat peningkatan keterampilan pelaku utama kurang efektif karena tidak adanya media yang dapat dijadikan pengingat, (e) Belum adanya penyuluhan menggunakan bahan tayang dan video membuat kegiatan penyuluhan kurang efekti, (f) Kegiatan penyuluhan belum optimal dalam meningkatkan keterampilan pelaku utama dalam membuat pupuk organik karena belum adanya demonstrasi cara, dan (g) Belum adanya evaluasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan membuat penyuluh tidak dapat melakukan perbaikan pada kegiatan penyuluhan berikutnya.
  2. Kondisi setelah adanya inovasi yaitu: (a) Tersedianya data teknis budidaya tanaman padi yang biasa dilakukan petani Desa Malebo membuat penyusunan kegiatan penyuluhan lebih tepat sasaran, (b) Terdaftarnya akun instagram BPP Kandangan memudahkan penyebaran informasi pertanian dari BPP Kandangan, (c) Kegiatan penyuluhan menjadi lebih efektif dengan tersedianya bahan tayang dan video materi penyuluhan pengenalan sistem budidaya tanaman padi MANTEB, (d) Tersedianya materi penyuluhan dalam bentuk leaflet petani mandiri membuat petani lebih tertarik mengikuti kegiatan penyuluhan dan menerapkan materi yang disampaikan, (e) Penyuluhan sistem budidaya tanaman padi MANTEB menggunakan bahan tayang dan video membuat penyuluhan lebih efektif sebagai transfer pengetahuan, (f) Penyuluhan sistem budidaya tanaman padi MANTEB menggunakan bahan tayang dan video membuat penyuluhan lebih efektif sebagai transfer pengetahuan, dan (g) Terlaksananya evaluasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan membuat penyuluh mengetahui hasil dari pelaksanaan kegiatan penyuluhan.

Terdapat 7 tahapan inovasi yang dilakukan antara lain: (1) Terlaksananya evaluasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan membuat penyuluh mengetahui hasil dari pelaksanaan kegiatan penyuluhan, (2) Membuat akun social media Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kec Kandangan, (3) Menyiapkan materi penyuluhan dalam bentuk video pendukung pengenalan sistem pertanian MANTEB, (4) Membuat materi penyuluhan dalam bentuk leaflet petani mandiri, (5) Melakukan penyuluhan sistem budidaya tanaman padi MANTEB menggunakan media yang menarik di Desa Malebo Kec Kandangan, (6) Melakukan demonstrasi cara pembuatan pupuk organic, dan (7) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan sistem pertanian MANTEB (Mandiri Terpadu Berkelanjutan) menggunakan media yang menarik di Desa Malebo Kecamatan Kandangan.

Tujuan inovasi daerah:

  1. Mengubah pengetahuan, sikap dan perilaku pelaku utama (petani dan keluarganya) sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya;
  2. Meningkatkan pemahaman pertain dan keluarganya sehingga dapat bersinergi dalam menerapkan teknis budidaya tanaman padi MANTEB.

Manfaat yang diperoleh:

  • Bagi Penyuluh Pertanian, yaitu dengan adanya inovasi menggunakan media yang menarik (video, bahan tayang) dan media sosial (instagram) yang penggunaannya dapat disesuaikan untuk meningkatkan keberhasilan penyuluhan;
  • Bagi Unit Kerja/DKPPP, yaitu dapat memonitoring dan mengevaluasi kinerja penyuluh pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Kandangan;
  • Bagi masyarakat/petani Desa malebo, yaitu meningkatnya pemahaman petani mengenai sistem budidaya tanaman padi MANTEB sehingga tergerak untuk menjadi petani yang mandiri dengan terampil memanfaatkan potensi lokal yang ada untuk meningkatkan efisiensi usaha tani.

Hasil Inovasi:

  • Tersusunnya rencana kegiatan penyuluhan dasar menjadi pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang sesuai kebutuhan pelaku utama;
  • Terdaftarnya akun instagram BPP Kandangan memudahkan penyebaran informasi pertanian dari BPP Kandangan;
  • Tersedianya bahan tayang dan video materi penyuluhan pengenalan sistem budidaya tanaman padi MANTEB mendukung kegiatan penyuluhan lebih menyenangkan dan efektif;
  • Tersusunnya media penyuluhan leaflet petani mandiri membuat petani lebih tertarik mengikuti kegiatan penyuluhan dan menerapkan materi yang disampaikan;
  • Terlaksananya kegiatan penyuluhan sistem pertanian MANTEB menggunakan media yang menarik berhasil meningkatkan pemahaman petani terkait sistem budidaya tanaman padi MANTEB;
  • Terlaksananya kegiatan demonstrasi cara pembuatan pupuk organik meningkatkan pemahaman dan keterampilan petani dalam membuat pupuk organik dari kulit kopi;
  • Tersedianya laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan sistem budidaya tanaman padi MANTEB menjadi bahan perbaikan bagi penyuluh pertanian dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan berikutnya.