Detail Berita

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, DKPPP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pangan, pertanian dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepala Daerah.

Dalam pelaksanaan tupoksinya, terdapat beberapa permasalahan antara lain (1) Belum optimalnya penggunaan alat perbanyakan Agens Pengendali Hayati (APH) untuk pembuatan biopestidisa di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung, (2) Belum optimalnya pendampingan pengendalian OPT kepada petani cabai di Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung (3) Belum tersedianya data pendukung untuk memprediksi serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Kabupaten Temanggung, (4) Belum optimalnya pendampingan pengendalian OPT kepada petani kopi di Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggun dan (5) Rendahnya minat petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Kabupaten Temanggung.

Isu strategis yang menjadi prioritas untuk diselesaikan adalah Belum optimalnya penggunaan alat perbanyakan Agens Pengendali Hayati (APH) untuk pembuatan biopestisida di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung. Hal ini disebabkan beberapa faktor antara lain (1) Media panduan penggunaan alat masih kurang, (2) Kurang optimalnya pendampingan praktik pembuatan biopestisida, (3) Kurang aktif melakukan pemasyarakatan pemanfaatan APH  (4) Kurang aktif melakukan monitoring dan evaluas, dan (5) Alat perbanyakan APH yang mangkrak dan tidak digunakan. Sehingga sebagai gagasan pemecahan isu tersebut dibentuklah inovasi Optimalisasi Penggunaan Alat Perbanyakan Agens Pengendali Hayati (APH) untuk Pembuatan Biopestisida di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung.

Tahapan inovasi yang dilakukan antara lain (1) Membuat pamflet mengenai panduan penggunaan alat perbanyakan APH untuk pembuatan biopestisida Trichoderma dan asap cair dan mengupload pamflet digital ke sosial media, (2) Melakukan pemasyarakatan pemanfaatan APH sebagai alternatif pengendalian hama penyakit ramah lingkungan, (3) Melakukan praktik penggunaan alat perbanyakan APH untuk membuat biopestisida Trichoderma, (4) Melakukan praktik penggunaan alat perbanyakan APH untuk membuat biopestisida asap cair, (5) Melakukan praktik penggunaan biopestisida di lahan pertanian, dan (6) Melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan alat perbanyakan APH untuk pembuatan biopestisida.

Adapun inovasi ini memiliki kebaharuan maupun keunggulan yang dapat dilihat dari kondisi sebelum dan sesudah tahapan inovasi dilaksanakan diantaranya:

  1. Pada kondisi sebelum, Belum adanya panduan penggunaan alat perbanyakan APH untuk pembuatan biopestisida Trichoderma dan asap cair. Pada kondisi sesudah, Adanya panduan penggunaan alat perbanyakan APH untuk pembuatan biopestisida Trichoderma dan asap cair pamflet mengenai dalam bentuk hardfile dan softfile serta Pamflet digital terupload di media sosial.
  2. Pada kondisi sebelum, Belum terlaksananya kegiatan pemasyarakatan APH. Pada kondisi sesudah, Adanya kegiatan pemasyarakatan APH.
  3. Pada kondisi sebelum, Alat perbanyakan APH yang tidak digunakan. Pada kondisi sesudahAlat Perbanyakan APH digunakan.
  4. Pada kondisi sebelum, Alat perbanyakan APH yang tidak digunakan. Pada kondisi sesudah, Alat Perbanyakan APH digunakan.
  5. Pada kondisi sebelum, Belum adanya praktik cara penggunaan biopestisida di lahan pertanian. Pada kondisi sesudah, Terlaksannaya praktik cara penggunaani biopestisida di lahan pertanian.
  6. Pada kondisi sebelumnya, BBelum adanya laporan hasil monitring da evaluasi. Pada kondisi sesudah, Adanya lapoan hasil monitoring dan evaluasi.

Tujuan inovasi daerah adalah dapat membantu dan mendukung serta menyempurnakan tujuan awal dilakukanya pengadaan alat perbanyakan APH yaitu petani mau dan mampu melakukan perbanyakan APH secara mandiri dan bantuan alat perbanyakan APH dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak hanya dibiarkan begitu saja.

Manfaat yang diperoleh adalah meningkatnya pengetahuan dan keterampilan petani mengenai pemanfaatan agens pengendali hayati (APH) dan penggunaan alat perbanyakan APH untuk pembuatan biopestisida. Manfaat bagi petani di Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, yaitu meningkatnya pengetahuan dan keterampilan petani mengenai pemanfaatan agens pengendali hayati (APH) dan penggunaan alat perbanyakan APH untuk pembuatan biopestisida.

Hasil Inovasi: 

  1. Adanya pamflet mengenai panduan penggunaan alat perbanyakan APH untuk pembuatan biopestisida Trichoderma dan asap cair dalam bentuk hardfile dan softfile serta Pamflet digital terupload di media sosial
  2. Bertambahnya wawasan petani mengenai pemanfaatan APH sebagai alternatif pengendalian hama penyakit ramah lingkungan
  3. Bertambahnya pemahaman petani mengenai cara penggunaan alat perbanyakan APH untuk membuat biopestisida Trichoderma
  4. Bertambahnya pemahaman petani mengenai cara penggunaan alat perbanyakan APH untuk membuat biopestisida Asap Cair
  5. Terlaksananya praktik penggunaan biopestisida Trichoderma dan Asap Cair pada lahan pertanian
  6. Tersedianya hasil monitoring dan evaluasi penggunaan alat perbanyakan APH untuk pembuatan biopestisida