Detail Berita

Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Temanggung pasal 20 yang berbunyi “Kelompok jabatan fungsional pada lingkungan Inspektorat ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan Peraturan Perundang-undangan” dimana peraturan yang berlaku tersebut adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012 perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa salah satu tugas Auditor adalah Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit kinerja.

Adapun permasalahan yang ada antara lain 1) Belum tersedianya petunjuk Teknis Reviu Renja, 2) Kurangnya koordinasi dengan OPD lain, 3) Personil Auditor belum optimal dalam teknis pelaksanaan Reviu Renja OPD, 4) Belum lengkapnya Dokumen Perencanaan setiap OPD, 5) Kurangnya Objek dokumen yang akan diperiksa dan 6) Personil Auditor kurang memahami regulasi Reviu Renja OPD.

Inovasi ini dibuat berdasarkan identifikasi beberapa isu-isu yang ditemukan dalam melaksanakan tugas sebagai Ahli Pertama Auditor pada Inspektprat Kabupaten Temanggung. Berdasarkan pengalaman penulis selama bekerja di Inspektorat Temanggung, terdapat isu yang menjadi perhatian, yaitu kurangnya Kurangnya petunjuk teknisreviu Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah Perubahan di Inspektorat Kabupaten Temanggung. Petunjuk teknis pelaksanaan Reviu Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah dirasa masih kurang, sehingga dalam pelaksanaannya masih harus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat. Pelaksanaan Reviu Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah baru pertama kali dilaksanakan sehingga petunjuk teknis yang digunakan masih belum banyak dan kegiatan pun berjalan tidak sesuai jadwal.  

Adapun inovasi ini mempunyai unsur kebaharuan dan keunggulan yaitu membuat tugas berjalan sesuai jadwal yang ditentukan dan menyediakan dokumen khusus pelaksanaan reviu Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah Perubahan yang dapat dipedomani sebagai acuan.

Metode pembaharuan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi sebelum dan sesudah adanya inovasi sebagaimana berikut:

  • <!-- x-tinymce/html -->Kondisi sebelum yaitu (a) Belum Adanya Catatan mengenai regulasi yang mengatur tentang Reviu Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah Perubahan, (b) Belum adanya daftar dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah Perubahan, (c) Belum adanya petunjuk teknis yang terkait Reviu Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah Perubahan, (d) Belum adanya sosialisasi tentang pelaksanaan Reviu Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah Perubahan kepada Auditor dan Calon Auditor dan, (e) Belum ada Buku Saku petunjuk teknis Reviu Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah Perubahan.
  • <!-- x-tinymce/html -->Kondisi sesudah yaitu (a) Adanya Catatan mengenai regulasi yang mengatur tentang Reviu Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah Perubahan sebagai pedoman dan acuan aturan terbaru dan masih berlaku, (b) Adanya daftar dokumen bertujuan agar organisasi perangkat daerah dapat mempersiapkan lebih awal agar tidak terjadi keterlambatan pengumpulan dokumen, sedangkan bagi Auditor dan Calon Auditor bertujuan agar pencatatan hasil reviu lebih terencana, (c) Adanya petunjuk teknis yang diberikan kepada Auditor dan Calon Auditor sebagai petunjuk untuk melaksanakan Reviu Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah Perubahan , (d) Adanya sosialisasi tentang pelaksanaan Reviu Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah Perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Auditor dan Calon Auditor agar pada saat pelaksanaan Reviu lebih terencana dan terarah dan (e) Adanya Buku Saku petunjuk teknis Reviu Rencana kerja sebagai petunjuk teknis bagi Auditor dan Calon Auditor dalam melaksanakan Reviu Rencana kerja.

Tahapan inovasi yang dilakukan antara lain (1) Membuat rancangan Buku Saku, (2) Mengidentifikasi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Reviu Rencana kerja, (3) Menyusun materi sosialisasi tentang petunjuk teknis pelaksanaan Reviu Rencana kerja, (4) Melaksanakan sosialisasi tentang petunjuk teknis pelaksanaan Reviu Rencana kerja dan (5) Melakukan Evaluasi dan Perbaikan terkait Buku Saku Petunjuk Teknis Reviu Rencana kerja.

Tujuan dari inovasi ini diantaranya :

1.Memaksimalkan pelaksanaan

2.Memastikan durasi telah sesuai dengan jadwal atau waktu yang telah ditentukan

3.<!-- x-tinymce/html -->Peningkatan nilai untuk proses Penilaian Perencanaan Kabupaten Temanggung tingkat nasional

Inovasi ini memberikan manfaat bagi:

1. Bagi Auditor : Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi untuk memudahkan dalam menyelesaikan penugasan.

2. Bagi Peserta Latsar : Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait nilai-nilai dasar ASN. Selain itu meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi untuk menyelesaikan penugasan  

3. Bagi Inspektorat Kabupaten Temanggung : Meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam menyelesaikan penugasan dengan adanya inovasi-inovasi selama aktualisasi dan habituasi, sehingga penyelesaian tugas dapat terlaksana lebih baik dari sebelumnya

Hasil Inovasi:

1. Adanya Catatan mengenai regulasi yang mengatur tentang Reviu Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah Perubahan, berupa 3 (tiga) daftar peraturan yang mengatur tentang Reviu Renja, sehingga tersedianya catatan regulasi sebagai pedoman Auditor dan calon auditor dalam melaksanakan Reviu.

2. Adanya daftar dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah Perubahan dimana daftar dokumen tersebut tertuang dalam kertas kerja, sehingga mempermudah Organisasi Perangkat Daerah dalam mempersiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Reviu.

3. Adanya materi untuk disampaikan saat sosialisasi berupa dokumen powerpoint, sehingga Auditor dan calon Auditor memperoleh gambaran proses pelaksanaan Reviu Renja OPD dan adanya diskusi memunculkan masukan dan saran dari sesama Auditor dan Calon Auditor.

4. Adanya peningkatan pemahaman dan masukan tentang pelaksanaan Reviu Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah Perubahan kepada Auditor dan Calon Auditor peserta sosialisasi, sehingga masukan yang diperoleh dari Auditor dan Calon Auditor sebagai perbaikan Buku Saku sebelum akhirnya dicetak.

5. Adanya perbaikan pada Buku Saku dan tersedianya Buku Saku Petunjuk Teknis Reviu Renja sejumlah 10 buah buku yang siap didistribusikan.