Detail Berita

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung. DKPPP dibentuk untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pangan, Bidang Pertanian, serta Bidang Kelautan dan Perikanan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, DKPPP berpedoman pada Peraturan Bupati Temanggung No 27 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung. Berdasarkan peraturan tersebut, Kepala DKPPP mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sarana dan prasarana pertanian, penyuluhan, pangan dan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, peternakan serta perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Dalam menjalankan tugas sebagai Ahli Pertama Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Kabupaten Temanggung terdapat isu/permasalahan yang ditemukan antara lain: (1) belum adanya pelaporan data faktor iklim suhu dan kelembaban di masing-masing kecamatan di Kabupaten Temanggung, sebagai acuan analisis faktor yang mempengaruhi perkembangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan); (2) belum optimalnya pengendalian biologi sebagai alternatif pengendalian jamur Fusarium oxysporum penyebab penyakit layu fusarium pada tanaman cabai di Kecamatan Kranggan; (3) belum optimalnya pendampingan pengendalian OPT jamur Colletotrichum spp. Penyebab Antraknosa pada tanaman cabai di Kecamatan Kaloran; (4) belum optimalnya pemanfaatan APH (Agensia Pengendali Hayati) sebagai alternatif pengendalian penyakit Lanas pada tanaman Tembakau di Kecamatan Temanggung; (5) belum optimalnya pengendalian kutu kebul (Bemisia tabaci) yang berperan sebagai vektor penyakit Kuning (Gemini Virus) pada tanaman cabai di Kecamatan Selopampang.

Inovasi ini dibuat berdasarkan identifikasi beberapa isu yang berasal dari individu, unit kerja, maupun organisasi yang kemudian diprioritaskan untuk dapat diselesaikan. Isu yang diangkat untuk kemudian perlu diselesaikan adalah belum optimalnya pengendalian biologi sebagai alternatif pengendalian jamur Fusarium oxysporum penyebab penyakit layu fusarium pada tanaman cabai di Kecamatan Kranggan. Gagasan untuk menyelesaikan isu tersebut yaitu dengan melakukan PEMANFAATAN PENGENDALIAN BIOLOGI TRICHODERMA SP. UNTUK MENCEGAH LAYU FUSARIUM BAGI PETANI CABAI DI KECAMATAN KRANGGAN, KABUPATEN TEMANGGUNG.

Pemanfaatan Pengendalian Biologi Trichoderma sp. Untuk Mencegah Layu Fusarium bagi Petani Cabai di Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung dilakukan dengan melakukan tahapan sebagai berikut: (1) Melakukan inventarisasi permasalahan yang dihadapi petani dalam budidaya tanaman cabai, (2) Melakukan sosialisasi pengendalian layu fusarium kepada petani cabai, (3) Melakukan praktik perbanyakan APH Trichoderma sp. Sebagai salah satu alternatif pengendalian jamur patogen penyebab layu fusarium, (4) Melakukan praktik penerapan APH Trichoderma sp. ke lahan, (5) Melakukan monitoring dan evaluasi pasca pendampingan kegiatan pengendalian biologi.

Adapun inovasi ini memiliki kebaharuan maupun keunggulan yang dapat dilihat dari kondisi sebelum dan sesudah tahapan inovasi dilaksanakan. Kondisi sebelum inovasi dilaksanakan diantaranya: keaktifan dalam melakukan pendampingan kepada petani yang masih kurang serta belum tersedianya media panduan bagi petani.

Sedangkan kondisi setelah inovasi dilaksanakan diantaranya: tersedianya daftar (laporan) permasalahan yang sering dihadapi petani dalam budidaya tanaman cabai, serta tersedinya materi sosialisasi dan materi panduan dalam bentuk media audio visual yang menarik, membuat petani/masyarakat lebih mudah untuk mengidera dan menangkap materi yang disampaikan.

<!-- x-tinymce/html -->

Tujuan inovasi ini adalah petani mampu melakukan pengendalian biologi untuk mengendalikan layu fusarium, semenjak pengolahan lahan (pra-tanam) sampai saat tanam.

Manfaat yang diperoleh:

  1. Bagi peserta, yaitu meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan peserta/penulis dalam menyusun rancangan pengendalian hama dan penyakit pada tanaman, sekaligus meningkatnya keterampilan berkomunikasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak yang berperan dalam tercapainya kegiatan aktualisasi dan habituasi dengan kualitas terbaik;
  2. Bagi petani cabai di Desa Pendowo, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, yaitu meningkatnya pengetahuan dan keterampilan petani mengenai pemanfaatan pengendalian biologi APH Trichoderma sp untuk mencegah layu fusarium, sehingga petani tergerak untuk aplikasi secara mandiri ke lahan miliknya;
  3. Bagi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Temanggung, yaitu dengan adanya inovasi media pemasyarakatan berupa media audio vidual, DKPPP dapat mengadopsi inovasi tersebut sebagai perbaikan tiada henti dalam menghasilkan media penyuluhan/sosialisasi/gerakan pengendalian dikemudian hari.

Hasil Inovasi:

  1. Tersedianya daftar permasalahan yang dihadapi petani dalam budidaya tanaman cabai di Desa Pendowo, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung;
  2. Terlaksananya transfer pengetahuan melalui kegiatan sosialisasi dengan menggunakan media audio visual yang berisi materi pengendalian biologi APH Trichoderma sp. Untuk mencegah layu fusarium pada tanaman cabai;
  3. Petani mengetahui cara dan mampu melakukan perbanyakan APH Trichoderma sp;
  4. Petani mengetahui cara dan mampu melakukan praktik aplikasi APH Trichoderma sp. ke lahan;
  5. Tersedianya laporan hasil analisis yang menunjukkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan petani sasaran, mengenai pengendalian biologi Trichoderma sp. untuk mencegah layu fusarium, sebagai bukti capaian kegiatan dari rencana kegiatan sosialisasi.