Detail Berita

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Verifikator Keuangan memiliki tugas jabatan yaitu melakukan kegiatan verifikasi terhadap dokumen usulan pencairan anggaran.

Dalam menjalankan tugas sebagai verifikator keuangan di Dinas Pemberdayaan Perempuan,  Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Temanggung, terdapat isu/permasalahan yang ditemukan antara lain: (1) kurang adanya kedisiplinan dalam pengajuan pertanggungjawa ban keuangan di DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung, (2) belum optimalnya pertanggungjawa ban keuangan di DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung, (3) Kurang ketelitian dalam penghitungan pajak di DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung, (4) masih adanya kesalahan PPTK dalam pengajuan pertanggungjawa ban keuangan dikarenakan pengerjaan dilakukan oleh koordinator PKB kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung, (5) masih kurang memahami dalam penggunaan belanja secara marketplace.

Inovasi ini dibuat berdasarkan identifikasi beberapa isu yang berasal dari individu, unit kerja, maupun organisasi yang kemudian diprioritaskan untuk dapat diselesaikan. Isu yang diangkat untuk kemudian perlu diselesaikan adalah belum optimalnya pertanggungjawaban keuangan di DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung. Gagasan untuk menyelesaikan isu tersebut yaitu dengan melakukan OPTIMALISASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DENGAN PEMBUATAN E-BOOK BUKU SAKU DAN FORM CEKLIST DI DPPPAPPKB KABUPATEN TEMANGGUNG.

Optimalisasi Pertanggungjawaban Keuangan dengan Pembuatan E-Book Buku Saku dan Form Ceklist di DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung dilakukan dengan melakukan tahapan sebagai berikut: (1) Melakukan penyusunan rancangan awal E-Book Buku Saku di DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung, (2) Membuat E-Book Buku Saku di DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung, (3) Membuat Form Ceklist di DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung, (4) Melakukan sosialisasi penerapan E-Book Buku Saku dan Form Ceklist di DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung, (5) Melakukan sosialisasi penerapan E-Book Buku Saku dan Form Ceklist di DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung.

Adapun inovasi ini memiliki kebaharuan maupun keunggulan yang dapat dilihat dari kondisi sebelum dan sesudah inovasi dilaksanakan. Sebelum inovasi dilaksanakan, masih ada kekurangan dalam kelengkapan pengajuan pertanggungjawaban keuangan seperti belum dilampiri Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), masih terlewatnya pengisian nomor surat, belum adanya lampiran setor pajak daerah dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), masih adanya kurang tandatangan pada kuitansi dinas dan berkas pendukung seperti daftar hadir, belum lengkapnya stempel dan tanda tangan pada penerima uang. Apabila pengajuan pertanggungjawaban keuangan masih belum lengkap maka berkas pertanggungjawaban keuangan tersebut akan dikembalikan kepada PPTK selaku penanggungjawab sehingga akan menyebabkan tidak dapat dilakukan pencairan anggaran untuk kegiatan. Berikut disertakan data pendukung hasil verifikasi dalam bulan Juli dan contoh ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan. Setelah inovasi dilaksanakan dengan adanya E-Book Buku Saku dapat memudahkan PPTK dan Staff terkait dalam pembuatan dokumen pertanggungjawaban keuangan. Selain itu dengan adanya Form Ceklist dapat memudahkan PPTK dan Staff terkait dalam pengecekan dokumen pertanggungjawaban keuangan. Perubahan yang terjadi setelah adanya E-Book Buku Saku dan Form Ceklist ditunjukkan dengan adanya penurunan dalam ketidaklengkapan dokumen pengajuan pertanggungjawaban keuangan dimana pada saat bulan Juli 2022 dari 392 dokumen terdapat 48 dokumen yang mengalami ketidaklengkapan sedangkan pada bulan September 2022 dari 24 dokumen terdapat 1 dokumen yang mengalami ketidaklengkapan sehingga mengalami pengurangan dari 12,24% menjadi 4,17%.

Tujuan inovasi daerah adalah untuk mengoptimalkan pertanggungjawaban keuangan di DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung.

Manfaat yang diperoleh:

  • Pegawai, yaitu membantu memudahkan semua PPTK dan Staff terkait dalam melakukan pengecekan ketidaklengkapan dokumen pengajuan pertanggungjawaban keuangan di DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung.
  • Bidang Perencanaan dan Keuangan, yaitu memudahkan dan mempercepat dalam proses verifikasi pertanggungjawaban keuangan di DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung.
  • Instansi (DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung), yaitu memberikan informasi mengenai kelengkapan dokumen pengajuan pertanggungjawaban keuangan di DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung.

Hasil Inovasi :

  1. E-Book Buku Saku Pertanggungjawaban keuangan di DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung
  2. Form Ceklist Pertanggungjawaban keuangan di DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung