Detail Berita

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung menyebutkan bahwa salah satu dinas yang ada di Kabupaten Temanggung adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) yang merupakan dinas tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, bidang Pertanahan dan bidang Lingkungan Hidup

Dalam pelaksanaan tupoksinya, terdapat beberapa permasalahan antara lain (1) Belum adanya pemetaan untuk pengawasan usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Temanggung, (2) Belum optimalnya pelatihan mengenai pengoperasian software pemetaan di DPRKPLH Kabupaten Temanggung (3) Kurangnya kelengkapan dan kesesuaian instrumen pengawasan usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Temanggung dengan regulasi-regulasi lingkungan hidup baru dan Standard Operational Procedure (SOP) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), (4) Belum tersedianya panduan alur pengajuan perizinan dalam akun media sosial dan website Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup dan (5) Belum adanya Standar Operational Procedure (SOP) rincian teknis pengelolaan limbah B3 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung.

isu strategis yang menjadi prioritas untuk diselesaikan adalah Kurangnya kelengkapan dan kesesuaian instrumen pengawasan usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Temanggung dengan regulasi-regulasi lingkungan hidup baru dan Standard Operational Procedure (SOP) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini disebabkan beberapa faktor antara lain (1) Belum adanya pengawas lingkungan hidup yang mengkaji tentang kelengkapan dan kesesuaian instrumen pengawasan usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Temanggung, (2) Belum dilaksanakannya perbaikan SOP pengawasan usaha dan/atau kegiatan di DPRKPLH Kabupaten Temanggung, (3) Belum adanya panduan analisis yuridis di kegiatan pengawasan usaha dan/atau usaha di Kabupaten Temanggung, dan (4) Kurang optimalnya koordinasi mengenai isi berita acara pada kegiatan pendampingan pengawasan usaha dan/atau kegiatan dengan DLHK Provinsi maupun KLHK, Sehingga sebagai gagasan pemecahan isu tersebut dibentuklah inovasi Penyusunan Instrumen Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup untuk Optimalisasi Pengawasan Kegiatan dan/atau Usaha di Kabupaten Temanggung.

Tahapan inovasi yang dilakukan antara lain (1) Menyusun draf SOP pengawasan usaha dan/atau kegiatan yang disesuaikan dengan regulasi-regulasi lingkungan hidup baru dan SOP pengawasan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, (2) Membuat panduan analis yuridis dalam kegiatan pengawasan usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Temanggung, (3) Membuat berita acara pengawasan yang telah disesuaikan dengan regulasi dan SOP pengawasan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, (4) Melakukan pertemuan dengan Tim Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah untuk membahas kesesuaian instrumen pengawasan penaatan lingkungan hidup yang telah disusun, (5) Melakukan evaluasi penggunaan instrumen pengawasan usaha dan/atau kegiatan..

Adapun inovasi ini memiliki kebaharuan maupun keunggulan yang dapat dilihat dari kondisi sebelum dan sesudah tahapan inovasi dilaksanakan diantaranya:

  1. Pada kondisi sebelum, Nomenklatur pada judul SOP dan alur masih tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan KepmenLHK Nomor 56 Tahun 2022. Pada kondisi sesudah. SOP dan alur sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Pada kondisi sebelum, Muatan berita acara masih sederhana. Pada kondisi sesudah, Muatan berita acara telah sesuai dengan SOP pengawasan penaatan lingkungan dari KLHK
  3. Pada kondisi sebelum, Peninjauan produk hukum selama ini masih menggunakan buku cetak. Pada Peninjauan dasar hukum menjadi lebih praktis dengan panduan analisis yuridis
  4. Pada kondisi sebelum, Penyusunan berita acara masih dengan cara manual. Pada kondisi sesudah, Berita acara dapat disusun secara digital.
  5. Pada kondisi sebelum, Belum diketahui teknis dan tim Pembinaan dan Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup. Pada kondisi sesudah Terdapat jadwal dan tim reknis pelaksana kegiatan..
  6. Pada kondisi sebelumnya, Penyusunan berita acara pada saat kegiatan pengawasan masih menggunakan kertas karbon. Pada kondisi sesudah, Penyusunan berita acara menggunakan isian google fomulir.
  7. Pada kondisi sebelum, Informasi tentang keterlibatan laboratorium dalam tim pengawasan masih rancu. Informasi mengenai baku mutu lingkungan yang digunakan dalam berita acara dan panduan analisis yuridis masih rancu. Pada kondisi sesudah, Informasi mengenai anggota tim serta muatan berita acara pengawasan penaatan lingkungan hidup serta panduan analisis yuridis menjadi lebih jelas.

Tujuan inovasi daerah adalah untuk meningkatkan kualitas output dan efektivitas dari kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup serta memudahkan pihak usaha dan/atau kegiatan dalam mempersiapkan kegiatan pengawasan dan penaatan lingkungan hidup.

Manfaat yang diperoleh:

  1. DPRKPLH Kabupaten Temanggung memiliki SOP pengawasan dan lebih baik.
  2. DPRKPLH Kabupaten Temanggung memiliki sistematika pembuatan berita acara digital yang memiliki muatan lebih detail dan lengkap sehingga tingkat ketaatan pihak usaha dan/atau kegiatan lebih terjamin
  3. Buku digital panduan analisis yuridis memudahkan tim dalam pembinaan serta meninjau regulasi yang berlaku dalam kegiatan pengawasan penaatan lingkungan hidup.
  4. Penyusunan berita acara pengawasan penaatan lingkungan hidup jadi lebih mengikuti perkembangan zaman dan lebih efektif pengerjaannya
  5. Memudahkan pihak usaha dan/atau kegiatan dalam mempersiapkan kebutuhan dokumen dalam kegiatan pengawasan penaatan lingkungan hidup.
  6. Memudahkan pihak usaha dan/atau kegiatan memiliki dokumen pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dapat digunakan sebagai bahan akreditasi maupun audit.

Hasil Inovasi:

  1. Tersusunnya draf SOP yang telah sesuai dengan disesuaikan dengan regulasi-regulasi lingkungan hidup baru dan SOP pengawasan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  2. Tersedianya konsep berita acara pengawasan yang telah disesuaikan dengan SOP pengawasan dari Gakkum KLHK.
  3. Tersusunnya instrument panduan analisis yuridis yang memudahkan Tim Pengawasan maupun Pembinaan Penaatan Lingkungan hidup dalam melakukan peninjauan produk hukum.
  4. Berita acara pengawasan penaatan lingkungan yang telah terintegrasi secara digital serta buku digital panduan analisis yuridis yang telah terintegrasi dengan google drive.
  5. Tersedianya pointers pengawasan penaatan lingkungan hidup serta notulensi rapat koordinasi yang dapat memperjelas teknis kegiatan pengawasan penaatan lingkungan hidup
  6. Tersedianya instrumen pengawasan yang dapat digunakan pada kegiatan pengawasan penaatan lingkungan.
  7. Tersusunnya hasil pertemuan dalam bentuk notulensi kegiatan