Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pangan, Bidang Pertanian, serta Bidang Kelautan dan Perikanan sub Bidang Perikanan. Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung No. 27 Tahun 2021, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung mempunyai tugas pokok dan fungsi. DKPPP memiliki tugas pokok untuk membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Bidang Penyuluhan, Bidang Ketahanan Pangan dan Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura dan Perkebunan, Bidang Peternakan serta Bidang Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Desa binaan di BPP Selopampang memiliki potensi limbah kotoran ternak yang bisa dimanfaatkan untuk pembuatan pupuk organik. Akan tetapi selama ini hal tersebut belum berjalan optimal. Kotoran ternak hanya ditumpuk pada sisi pinggir kandang ternak. Sedangkan perolehan pupuk kelompok tani selama ini banyak didapatkan melalui subsidi dari pemerintah. Akan tetapi, pada tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi jenis pupuk yang disubsidikan. Hal tersebut diatur dalam Permentan No 10 Tahun 2022. Pada tahun 2021 subsidi pupuk masih berupa pupuk : Urea, NPK Ponska, SP36, ZA, dan Petroganik. Akan tetapi pada tahun 2022 subsidi pupuk hanya berupa pupuk Urea dan NPK Ponska. Kebijakan tersebut pula menjadi dasar pengurangan realokasi bantuan pupuk 2022 Kabupaten Temanggung. Selain pengurangan jenis pupuk, petani juga dikurangi kuota tiap individunya. Kondisi tersebut membuat harga pupuk semakin mahal sehingga pemenuhan kebutuhan pupuk petani menjadi terhambat.
Pada ruang lingkup DKPPP Kabupaten Temanggung atau lebih khususnya pada Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Selopampang ditemukan beberapa isu yang menjadi masalah di bidang pertanian, di antaranya :
- Belum optimalnya informasi pengolahan limbah kotoran ternak menjadi pupuk organik pada desa binaan di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Selopampang, DKPPP Kabupaten Temanggung;
- Belum optimalnya penyimpanan data administrasi kelompok tani desa binaan di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Selopampang, DKPPP Kabupaten Temanggung;
- Masih rendahnya posisi tawar petani dalam menjual produk pertanian berupa tembakau rajang di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Selopampang, DKPPP Kabupaten Temanggung;
- Belum optimalnya penjualan produk beras melalui digital marketing di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Selopampang, DKPPP Kabupaten Temanggung;
- Belum optimalnya pemanfaatan lahan pekarangan desa binaan untuk ditanami sayuran dan tanaman obat di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Selopampang, DKPPP Kabupaten Temanggung.
Dari kelima permasalahan di atas, yang menjadi prioritas penyelesaian adalah permasalahan belum optimalnya informasi pengolahan limbah kotoran ternak menjadi pupuk organik pada desa binaan di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Selopampang, DKPPP Kabupaten Temanggung. Dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut, maka dibuat inovasi Optimalisasi Informasi Pengolahan Limbah Kotoran Ternak Menjadi Pupuk Organik Vermikompos pada Desa Binaan di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Selopampang Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung
Adapun inovasi ini mempunyai unsur kebaharuan dan keunggulan yaitu adanya penambahan varian dan alternatif pupuk organik yang mudah dan murah didapat.
Pada inovasi ini dilaksanakan 5 (lima) kegiatan yang terdiri dari:
- Melakukan survei dan koordinasi dengan pengurus kelompok tani terkait potensi limbah kotoran ternak dan perizinan kegiatan sosialisasi pada desa binaan;
- Menyusun materi dalam bentuk e-brosur dan slide powerpoint tentang pembuatan pupuk vermikompos;
- Menyusun form kuisioner pretest dan posttest tentang optimalisasi informasi pengolahan limbah kotoran ternak menjadi pupuk organik;
- Melakukan sosialisasi dan praktek pembuatan pupuk vermikompos;
- Melakukan evaluasi kegiatan pembuatan pupuk vermikompos.
Tujuan inovasi ini adalah diharapkan petani mampu membuat pupuk organik secara mandiri dengan memanfaatkan potensi limbah kotoran ternak sebagai upaya memenuhi kebutuhan pupuk kelompok tani. Pembuatan pupuk vermikompos mampu membuat petani lebih mandiri untuk memenuhi kebutuhan pupuknya karena biaya pembuataan pupuk vermikompos yang ekonomis. Melalui adanya pupuk vermikompos juga dapat menekan biaya yang dikeluarkan petani untuk membeli pupuk di luaran dengan harga mahal mengingat kini subsidi pupuk telah dikurangi alokasinya. Selain itu, pupuk organik vermikompos mampu mengurangi dampak penggunaan pupuk kimia yang merusak kesuburan tanah dan lingkungan.
Manfaat yang diperoleh dari adanya inovasi ini, yaitu :
- Petani mendapatkan penyuluhan yang tepat guna sesuai dengan permasalahan pertanian pemotongan subsidi pupuk yang menuntut adanya inovasi dalam pemenuhan kebutuhan pupuk
- Petani mendapatkan penyuluhan dengan media yang menarik serta didukung dengan adanya praktek atau demonstrasi cara.
- Petani peserta mengalami peningkatan pengetahuan dalam pembuatan pupuk organik vermikompos.
- Petani dapat mengembangkan sendiri kegiatan pembuatan pupuk vermikompos sebagai upaya mendukung pemberdayaan petani dalam memproduksi pupuk secara mandiri
- Petani mendapatkan pengetahuan mengenai pembuatan pupuk organik vermikompos yang apabila dimanfaatkan dengan baik akan memberdayakan petani dalam memproduksi pupuk secara mandiri untuk kegiatan budidaya pertanian.
- Penyuluh Pertanian, yaitu sebagai referensi panduan dan evaluasi penyuluhan yang berkelanjutan pada kelompok terkait ataupun dalam memberikan penyuluhan ke kelompok mengenai pembuatan pupuk organik vermikompos.
- Instansi, yaitu mendapatkan referensi dalam membuat program kegiatan pembuatan pupuk vermikompos
Hasil atau output dari kegiatan inovasi ini sebagai berikut:
- Tersedianya Lembar Koordinasi, Lembar Persetujuan Penyuluhan, serta Lembar Survei Potensi Limbah Kotoran Ternak sebagai bukti terlaksananya koordinasi dan perizinan kegiatan penyuluhan.
- Tersusunnya materi dalam bentuk e-brosur dan slide powerpoint tentang pembuatan pupuk vermikompos.
- Tersusunnya form kuisioner pretest dan posttest tentang optimalisasi informasi pengolahan limbah kotoran ternak menjadi pupuk organik vermikompos.
- Terlaksananya kegiatan sosialiasi dan praktek pembuatan pupuk vermikompos serta meningkatnya pengetahuan dan keterampilan petani dalam pembuatan pupuk vermikompos dengan jumlah peserta 20 orang petani.
- Tersusunnya Laporan Evaluasi Kegiatan Pembuatan Pupuk Vermikompos serta terlampirnya Lembar Monitoring Pengomposan sebagai data pendukung bahan laporan evaluasi.