Rumah Sakit Umum Daerah Temanggung secara yuridis formal ditetapkan melalui Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung. Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Temanggung dijelaskan bahwa RSUD Kabupaten Temanggung mempunyai tugas dalam memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Temanggung memiliki peran dan tugas penting dalam menjamin kelangsungan dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Temanggung. Sebagai Rumah Sakit rujukan, RSUD Kabupaten Temanggung terus menerus melakukan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat melalui peningkatan sarana prasarana, SDM dan standar pelayanan Kesehatan
Dalam rangka meningkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Temanggung RSUD Temanggung menciptakan beberapa inovasi yaitu :
- SITRALALA (Sistem Sentralisasi Layanan Laundry)
- Optimalisasi Pengelolaan Uang Panjar dengan Implementasi Standar Prosedur Operasional Penatausahaan Uang Panjar di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
- Optimalisasi Alur Penjamin Pasien Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) Dengan Media Flowchart Dan Video Edukasi Di RSUD Kabupaten Temanggung
- Implementasi Surgical Safety Checklist Pada Fase Time Out untuk Meningkatkan Keselamatan Pasien Operasi di Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Kabupaten Temanggung
- Pemanfaataan Fasilitas Cash Management System (CMS) untuk Mengoptimalkan Penggunaan Fasilitas Transfer pada Bendahara Pengeluaran di RSUD Kabupaten Temanggung.