Detail Informasi

Desa merupakan permukiman penduduk yang secara administratif berada dibawah Kecamatan, dipimpin oleh Kepala Desa, dan berhak untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri melalui APBDes. Adapun kewenangan desa antara lain : menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya Kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa. Desa mempunyai hak untuk mengatur wilayahnya sendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan dan mengatur secara jelas Desa memiliki hak dan kewenangan yang seperti apa. Pada setiap tahunnya, Desa akan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang dilakukan berdasarkan usulan yang ada dan diselenggarakan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa).

Desa merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam sebuah Pemerintahan Kabupaten/Kota, Pemerintahan Provinsi dan sampai dengan Pemerintahan Pusat. Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 79 ayat 7, Perencanaan pembangunan desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 10 menjelaskan bahwa dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari beberapa unsur pokok, antara lain RPJMD Kabupaten/Kota, Renstra SKPD, Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. Melihat Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 050/020753, bahwa arah kebijakan pembangunan saat ini sebagai pedoman penyelenggaraan Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2017 bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan mengenai pendekatan teknokratif, partisipatif, politis, serta top and down dalam rangka menyelenggarakan Musrenbang Desa-Kecamatan-Kabupaten-Provinsi; serta dengan melihat RPJMN 2015-2018 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dalam beberapa UU, PP, serta Surat Edaran tersebut diatas jelas disebutkan bahwa desa merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pembangunan suatu Kabupaten/Kota.

Pembangunan Desa dan Perdesaan diatur oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 113/2015 Pasal 10 Ayat 1 yang menyebutkan mengenai kewenangan lokal berskala desa meliputi dana desa, ADD, hasil pajak, dan Bankeu Provinsi dan Kabupaten. Pembangunan desa merupakan perpaduan pengembangan antar desa, dan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Di Kabupaten Temanggung, pembangunan wilayah desa sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten Temanggung. Pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna. Adapun hal-hal yang dapat dimasukkan kedalam rencana pembangunan desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014, yaitu tambatan perahu, pasar desa, pemandian umum, jaringan irigasi, lingkungan pemukiman masyarakat desa, pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan posyandu, pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar, perpus desa dan taman bacaan, embung desa, air minum berskala desa, dan jalan desa pemukiman ke wilayah pertanian.

Dalam penyusunan RKP Desa 2016 dan DU RKP Desa 2017, khususnya di Kabupaten Temanggung sudah belalui melalui beberapa tahapan, yaitu Musyawarah Desa tentang penyusunan RKP Desa, pembentukan tim penyusun, pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke Desa, pencermatan ulang RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, Musrenbang Desa tentang RKP Desa, penetapan peraturan Desa tentang RKP Desa, dan pengajuan daftar usulan RKP Desa tahun 2017. Sedangkan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa menurut Permendagri 114 Tahun 2014 melalui 3 (tiga) cara, yaitu sejak ditetapkannya APB Desa, Pembangunan desa skala lokal dan desa melalui swakelola, kerjasama desa, kerjasama desa dengan pihak ketiga, dan pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke desa sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.

Penyusunan Rancangan RKP Desa juga dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya hasil kesepakatan Musdes, pagu indikatif desa, pendapatan asli desa, rencana kegiatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, hasil kesepakatan kerjasama antar desa, hasil kesepakatan kerjasama desa dengan pihak ketiga, dan jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat Permendagri 224 Tahun 2014 Pasal 36 Ayat 2C. Berdasarkan peraturan tersebut, oleh sebab itu pada tanggal 8 Maret 2016, Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Bappeda Kabupaten Temanggung mengadakan desk dana aspirasi yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi kepada Desa. Dimulai sejak pukul 08.00 WIB bertempat di ruang Sumbing dan Prau Bappeda, sejumlah 197 kepala Desa/yang mewakili se Kabupaten Temanggung yang menerima dana aspirasi DPRD yang bersumber dari Bankeu Provinsi kepada Desa di desk satu persatu, yang dibagi menjadi 3 bidang usulan dana aspirasi yakni Bidang Prasarana Wilayah, Bidang Sosial Budaya, dan Bidang Ekonomi.

Pemerintah Kabupaten Temanggung mengambil tindakan tersebut untuk mengetahui sejauh mana peran DPRD Kabupaten Temanggung dalam menjaring dana aspirasi yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi yang dikucurkan kepada Desa. Dari 364 (tiga ratus enam puluh empat) usulan yang masuk dan diterima oleh Bapermades, ada 30 (tiga puluh) usulan yang tidak diketahui oleh Desa, dan ada 1 (satu) usulan dari desa yang tidak masuk kedalam catatan Bapermades dan Bappeda. Desk berakhir pada pukul 14.00 WIB.

Setelah dilakukan pencermatan kembali oleh tim desk dari Bappeda, ada sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) usulan dari desa melalui aspirasi DPRD yang dapat tertampung, dan bernilai sejumlah Rp 24 M yang berasal dari usulan Bidang Prasarana Wilayah Rp 15 M, Bidang Sosial Budaya Rp 5 M dan Bidang Ekonomi Rp 2 M. Sedangkan sebanyak Rp 2 M mengalami masalah.

Ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 224 Tahun 2014, dan beberapa aturan perundang-undangan terkait. (Lra/Stl.)