Pemerintah Kabupaten Temanggung pada tahun 2015 ini membangun Aplikasi
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dan Aplikasi Bank Data
Pembangunan. Dengan adanya aplikasi musrenbang maka pelaksanaan musrenbang
kecamatan di seluruh kecamatan di Kabupaten Temanggung mulai tahun 2016 memakai
aplikasi. Tahap awal yang harus dilaksanakan sebagai persiapan musrenbang
kecamatan adalah memasukkan bahan musrenbang kecamatan yang berasal dari usulan
desa. Setelah bahan musrenbang selesai dimasukkan maka petugas verifikator
kecamatan mulai memverifikasi kelengkapan daftar usulan yang dientry melalui
aplikasi ( pemilihan kelompok bidang dan pemilihan SKPD yang terkait ).
Pengelompokan bidang ada 4 kelompok yaitu bidang ekonomi, bidang sosial budaya,
bidang prasarana wilayah dan bidang pemerintahan.
Tahap selanjutnya adalah proses pelaksanaan musrenbang di kecamatan. Masih
sama dengan proses tahun sebelumnya yaitu skoring untuk menentukan peringkat
usulan, yang membedakan adalah proses skoring dulu dengan input dan hitung
nilai dalam excel berubah menjadi input dan hitung nilai dalam aplikasi,
otomatis dalam pelaksanaannya harus menggunakan laptop yang terhubung dengan
internet. Pengetikan berita acara beserta lampirannya juga langsung melalui aplikasi
Harapannya dengan semua melalui aplikasi maka tidak akan terjadi perubahan
data, semua data yang terekam secara online adalah sesuai dengan kondisi yang
sebenarnya terjadi pada saat pelaksanaan musrenbang kecamatan (sistem lock
otomatis setelah pencetakan dan penandatangan berita acara musrenbang
kecamatan).
Setelah itu maka tahap selanjutnya adalah tahap verifikasi oleh SKPD
terkait untuk mengelompokkan per sumber dana dan kesesuaian dengan rencana
kerja SKPD. Kegiatan dari usulan musrenbang kecamatan yang bisa diakomodir oleh
SKPD selanjutnya disinkronkan dengan program dan kegiatan di aplikasi Simpeda
dan menjadi bahan musrenbang kabupaten.
Aplikasi musrenbang usernya ada tiga level, yaitu level desa, kecamatan dan
SKPD. Selain itu ada admin di Bappeda yang fungsinya untuk mengelola
pelaksanaan musrenbang kecamatan melalui aplikasi, termasuk salah satu tugasnya
adalah menekan tolls untuk mengunci secara otomatis jika berita acara
musrenbang beserta lampirannya sudah ditandatangani (disesuaian dengan jadwal
per kecamatan). Proses verifikasi oleh SKPD juga harus menunggu pelaksanaan
musrenbang di kecamatan selesai dan juga dibatasi waktu dalam tahap
verifikasinya. Semoga dengan adanya aplikasi musrenbang kecamatan maka
pelaksanaan musrenbang kecamatan akan lebih optimal dan efektif serta tidak ada
benang putus mulai dari entry data usulan desa sebagai bahan musrenbang,
verifikasi oleh tim kecamatan, proses skoring, penentuan prioritas,
penandatangan berita acara dan lampirannya, verifikasi oleh SKPD terkait, dan
sinkronisasi dengan rencana kerja SKPD (IND).