Detail Informasi

Pemerintah Kabupaten Temanggung pada tahun 2015 ini membangun Aplikasi Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dan Aplikasi Bank Data Pembangunan. Dengan adanya aplikasi musrenbang maka pelaksanaan musrenbang kecamatan di seluruh kecamatan di Kabupaten Temanggung mulai tahun 2016 memakai aplikasi. Tahap awal yang harus dilaksanakan sebagai persiapan musrenbang kecamatan adalah memasukkan bahan musrenbang kecamatan yang berasal dari usulan desa. Setelah bahan musrenbang selesai dimasukkan maka petugas verifikator kecamatan mulai memverifikasi kelengkapan daftar usulan yang dientry melalui aplikasi ( pemilihan kelompok bidang dan pemilihan SKPD yang terkait ). Pengelompokan bidang ada 4 kelompok yaitu bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang prasarana wilayah dan bidang pemerintahan.

Tahap selanjutnya adalah proses pelaksanaan musrenbang di kecamatan. Masih sama dengan proses tahun sebelumnya yaitu skoring untuk menentukan peringkat usulan, yang membedakan adalah proses skoring dulu dengan input dan hitung nilai dalam excel berubah menjadi input dan hitung nilai dalam aplikasi, otomatis dalam pelaksanaannya harus menggunakan laptop yang terhubung dengan internet. Pengetikan berita acara beserta lampirannya juga langsung melalui aplikasi Harapannya dengan semua melalui aplikasi maka tidak akan terjadi perubahan data, semua data yang terekam secara online adalah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi pada saat pelaksanaan musrenbang kecamatan (sistem lock otomatis setelah pencetakan dan penandatangan berita acara musrenbang kecamatan).

Setelah itu maka tahap selanjutnya adalah tahap verifikasi oleh SKPD terkait untuk mengelompokkan per sumber dana dan kesesuaian dengan rencana kerja SKPD. Kegiatan dari usulan musrenbang kecamatan yang bisa diakomodir oleh SKPD selanjutnya disinkronkan dengan program dan kegiatan di aplikasi Simpeda dan menjadi bahan musrenbang kabupaten.

Aplikasi musrenbang usernya ada tiga level, yaitu level desa, kecamatan dan SKPD. Selain itu ada admin di Bappeda yang fungsinya untuk mengelola pelaksanaan musrenbang kecamatan melalui aplikasi, termasuk salah satu tugasnya adalah menekan tolls untuk mengunci secara otomatis jika berita acara musrenbang beserta lampirannya sudah ditandatangani (disesuaian dengan jadwal per kecamatan). Proses verifikasi oleh SKPD juga harus menunggu pelaksanaan musrenbang di kecamatan selesai dan juga dibatasi waktu dalam tahap verifikasinya. Semoga dengan adanya aplikasi musrenbang kecamatan maka pelaksanaan musrenbang kecamatan akan lebih optimal dan efektif serta tidak ada benang putus mulai dari entry data usulan desa sebagai bahan musrenbang, verifikasi oleh tim kecamatan, proses skoring, penentuan prioritas, penandatangan berita acara dan lampirannya, verifikasi oleh SKPD terkait, dan sinkronisasi dengan rencana kerja SKPD (IND).