Regulasi dalam pelaksanaan PUG adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, pasal 33 ayat 3 menjelaskan tentang
perencanaan pembangunan daerah disusun melalui kerangka studi dan instrumen
analisis yang berupa analisis spesifik seperti analisis biaya dan manfaat,
analisis kemiskinan, dan analisis gender. Menurut INPRES Nomor 9 Tahun 2000,
pengarustamaan gender dalam pembangunan nasional adalah strategi untuk
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan dimana aspek gender
terintegrasi dalam perumusan kebijakan program dan kegiatan melalui perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Untuk mencapai kesetaraan dan keadilan
gender diperlukan kondisi dimana porsi dan siklus sosial perempuan dan
laki-laki setara, serasi, seimbang, dan harmonis. Seluruh departemen maupun
lembaga pemerintah non departemen di Pemerintah Pusat, Provinsi maupun
Kabupaten/Kota harus melakukan pengarustamaan gender.
Untuk mencapai tujuan PUG, pengurangan kesenjangan gender dilakukan dengan
pengarustamaan gender di segala bidang. Kebijakan responsif gender harus meliputi
tiga aspek, yaitu Perencanaan yang berupa komitmen politik dan kepemimpinan
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kerangka kebijakan; Pelaksanaan yang
meliputi struktur organisasi dan sumber daya; dan Mon-Ev meliputi data
terpilih, alat analisis gender, dan dukungan masyarakat. Grand desain PUG
merupakan desain perencanaan PUG untuk mencapai kesetaraan dan keadilan. Desain
sebagai landasan perencanaan penganggaran baik jangka menengah (RPJMD dan
RENSTRA SKPD) maupun tahunan (RKPD, RENJA SKPD).
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Temanggung berada diatas
rata-rata Provinsi Jawa Tengah. Rerata IPM Provinsi Jawa Tengah berada pada
angka 72,94 sedangkan Kabupaten Temanggung 74,47 pada tahun 2011. Indeks
Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten Temanggung pada tahun 2011 juga berada
diatas rata-rata Provinsi Jawa Tengah. Rerata IPG Provinsi Jawa Tengah yaitu
68,99, sedangkan Kabupaten Temanggung berada pada ngka 72,31.
Isu strategis yang diangkat dalam Grand Desain PUG ini antara lain : a)
Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran; b) Belum optimalnya
penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik; c) Rendahnya kualitas
pelayanan kesehatan bagi masyarakat; d) Pelayanan pendidikan dan kualitas
pendidikan dasar dan menengah belum optimal; e) Belum terwujudnya kesetaraan
gender dalam pembangunan; f) Masih rencahnya realisasi investasi daerah; g)
Rendahnya akses permodalan usaha dan daya saing produk industri dan UMKM; dan
h) Rendahnya pertumbuhan ekonomi daerah. Menilik Visi dan Misi Kabupaten
Temanggung Tahun 2013-2018, program kerja pembangunan untuk percepatan
peningkatan kesejahteraan rakyat Temanggung terletak pada bidang pertanian,
infrastruktur pertanian, bidang ekonomi, bidang perumahan rakyat, bidang
olahraga, bidang tenaga kerja, bidang kebudayaan dan pariwisata, bidang
pelayanan publik, dan bidang reformasi birokrasi. Untuk mencapai fokus
pembangunan Kabupaten Temanggung tahun 2014-2018 tersebut, perlu memperhatikan
indikator capaian dalam RPJMD, evaluasi kinerja tahun 2008-2013 untuk mendasari
kegiatan tahun 2013-2018, memperhatikan Indikator Kinerja Utama (IKU),
memperhatikan persandingan antara target dan realitas, untuk itu perlu data
capaian yang responsif gender.
Data capaian tersebut selanjutnya dipilah, yang digunakan untuk melokalisir
atau mempersempit ruang pemecahan masalah pembangunan. Data dipilah menurut
berbagai karakteristik atau ciri, antara lain : a) Terpilah menurut seks à Analisis gender; b) Terpilah menurut
golongan sosial ekonomi à Analisis Kemiskinan; c)
Terpilah menurut umur à Analisis Kohort; d)
Terpilah menurut wilayah à Analisis Spasial; dan
e) Terpilah menurut waktu à Analisis Deret Waktu.
Data terpilah menurut jenis kelamin adalah data kuantitatif atau kualitatif
yang dikumpulkan berdasarkan jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, anak
laki-laki dan anak perempuan. Data tersebut menggambarkan status, peran,
kondisi umum dari laki-laki dan perempuan dalam setiap aspek kehidupan di
masyarakat, misalnya angka melek huruf, tingkat pendidikan, kepemilikan usaha,
lapangan pekerjaan, perbedaan upah, kepemilikan rumah dan tanah, jumlah
pinjaman, dan lain-lain. Data terpilah menurut jenis kelamin merupakan data
pembuka wawasan tentang status peran dan kondisi laki-laki dan perempuan. Data
gender adalah data mengenai hubungan/relasi dalam status, peran dan kondisi
antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai dimensi pembangunan. Statistik
gender merupakan sederetan ringkasan dari data gender hingga dapat dengan mudah
menggambarkan totalitas perbedaan laki-laki dan perempuan dalam status, peran
dan kondisi.
Alat ukur monev yang digunakan adalah dengan menyusun indikator kinerja.
Indikator kinerja merupakan suatu alat ukur untuk menilai keberhasilan
pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif. Cara menyusun indikator kinerja
yaitu dengan melakukan content analysis terhadap dokumen perencanaan
pembangunan dengan menerjemahkan pernyataan-pernyataan tentang sasaran
pembangunan dan target apa yang hendak dicapai. Pada indikator kemiskinan atau
kelaparan, apabila tanpa pemilahan data menurut jenis kelamin dan wilayah,
hasil pemantauan kurang dapat membantu arah intervensi program untuk
mempercepat pencapaian tujuan pembangunan dan kurang dapat memberi input untuk
perencanaan dimasa mendatang. Pada indikator pendidikan dan kesetaraan gender,
tanpa pemilahan data jenis kelamin dalam partisipasi di eksekutif/kegiatan
ekonomi dan yudikatif, intervensi kebijakan tentang partisipasi perempuan dalam
pengambilan keputusan publik kurang dapat mendukung perepatan pencapaian MDGs,
dan tanpa melihat perbedaan manfaat terhadap laki-laki dan perempuan
reformulasi kebijakan yang responsif gender tidak dapat dilakukan. Pada
indikator kesehatan, apabila tanpa data terpilah menurut wilayah akan sulit
menentukan prioritas lokasi sasaran untuk mempercepat pencapaian target
pembangunan. Indikator penyakit menular, jika tidak ada pemilahan data menurut
jenis kelamin, pendekatan dalam penanggulangan penyakit akan kurang efektif dan
mempengaruhi ketepatan perencanaan di masa mendatang.
Alat untuk melakukan analisis kebijakan yaitu dengan Gender Analysis
Pathway and Policy Outlook and Plan of Action, yang berfungsi tidak hanya untuk
melihat apakah suatu kebijakan responsif gender atau tidak melainkan juga
responsif terhadap masalah lainnya, dengan syarat harus ada data terpilah.
Sumber data yang digunakan adalah data sektoral, dan data dasar. Prasyarat data
sektoral untuk pembangunan daerah yaitu memperbaiki cakupan sumber data
termasuk semua pelayanan kesehatan, semua pelayanan pendidikan dan pelayanan
lainnya di wilayah kecamatan, mengubah data client pelayanan menjadi data
agregat per kecamatan, memperbaiki ketepatan waktu kegiatan, dan meningkatkan
kualitas data. Data dasar dari BPS bidang Kesra dan SDM.
Beberapa ciri yang menunjukkan adanya isu gender, diantaranya : a)
menyangkut relasi/kondisi laki-laki dan perempuan; b) adanya ketimpangan
kondisi antara laki-laki dan perempuan; c) adanya rasa ketidakadilan yang
dialami laki-laki dan perempuan; d) ada unsur pengaruh budaya dan kebijakan.
Sedangkan beberapa ciri isu strategis gender, yakni memenuhi unsur isu gender,
cakupan luas, mendesak untuk segera diselesaikan dalam konteks kewilayahan,
efek karambol, dan berorientasi pada perubahan sistemik, perubahan relasi
laki-laki dan perempuan.(Stl)