Setelah melalui beberapa tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Temanggung Tahun 2015 yang diantaranya adalah musrenbang RKPD
tingkat Desa/Kelurahan, musrenbang RKPD tingkat kecamatan dan forum SKPD maka
sebagai ‘gong’ adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD
Kabupaten Temanggung Tahun 2015. Musrenbang RKPD Kabupaten Temanggung untuk
tahun 2015 ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, yaitu pada hari Kamis (19/03)
bertempat di gedung Graha Bhumi Phala Temanggung (kompleks Setda) untuk
musyawarah pleno serta diskusi kelompok/bidang dilaksanakan di gedung/ruang
lingkungan Setda, yaitu : Aula BKD, Ruang Rapat Setda Lt 3, dan Loka Bhakti
Praja. Kegiatan yang dibiayai APBD Kab. Temanggung Tahun 2015 ini bermaterikan
: Rancangan Renja SKPD tahun 2016 hasil Sinkronisasi dengan hasil Musrenbang
RKPD di Kecamatan (dilaksanakan pada Desk Perencanaan dan saat pelaksanaan
Forum SKPD) dan diikuti peserta sejumlah ± 250 orang, terdiri dari Anggota
DPRD, delegasi kecamatan, SKPD, tokoh masyarakat, Forum Anak, Ormas/LSM dan
para pemangku kepentingan pembangunan yang lain, demikian disampaikan Kepala
BAPPEDA Kabupaten Temanggung, Ir. Bambang Dewantoro. Selanjutnya disampaikan
bahwa pelaksanaan musrenbang RKPD kali ini mengacu pada : Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
2013-2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, & Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, sejalan dengan tema : “Mewujudkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang
Berkesinambungan, Berkelanjutan dan Konsisten sampai Penganggaran”. Penyusunan
RKPD Tahun 2016 memperhatikan : Target/Indikator Kinerja Daerah yang dituangkan
dalam RPJMD Kabupaten Temanggung dan Renstra SKPD; Proyeksi kemampuan keuangan
daerah; Realisasi APBD Tahun 2014; Aspirasi masyarakat (melalui mekanisme
Musrenbang RKPD); Kondisi perekonomian nasional baik secara makro dan/atau
mikro; serta Prioritas Pembangunan Nasional dan Prioritas Pembangunan Provinsi
Jawa Tengah. Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh meliputi : me-review
usulan skpd, menyesuaikan dengan prediksi belanja skpd sesuai rpjmd untuk tahun
2016, menyusun kembali urutan skala prioritas dikaitkan dengan prioritas,
menunda usulan kegiatan pembangunan yang belum menjadi prioritas, mengurangi
volume kegiatan termasuk anggaran, melakukan efisiensi penggunaan sumber daya
dan mengusulkan kegiatan ke APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBN. Selanjutnya,
dalam sambutannya Bupati Temanggung, Drs. H. M. Bambang Sukarno mengajak
peserta Musrenbang RKPD menyatukan tekad, pikiran, dan langkah untuk mewujudkan
Perencanaan Pembangunan Daerah yang Berkesinambungan, Berkelanjutan dan
Konsisten sampai Penganggaran di Kabupaten Temanggung. Disampaikan pula bahwa
RKPD Kabupaten Temanggung Tahun 2016 memiliki 4 fungsi utama, yaitu : Menjadi
pedoman SKPD dalam melaksanakan program/kegiatan pemerintah daerah Tahun 2016;
Menjadi landasan bagi penyusunan KUA-PPAS untuk menyusun RAPBD Tahun 2016;
Menjadi instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, terutrama
berkaitan dengan pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan; Sebagai dokumen
perencanaan strategis yang akan berdampak pada indikator kinerja ekonomi di
Kabupaten Temanggung. Oleh karena itu, meskipun musrenbang dilaksanakan secara
rutin setiap tahun, Bupati meminta Musrenbang RKPD untuk dilaksanakan secara
sungguh-sungguh, dan penuh semangat, sehingga benar-benar dapat menghasilkan
usulan program dan kegiatan yang akurat dan berkualitas untuk kepentingan
masyarakat. Secara khusus Bupati menyampaikan terima kasih kepada para delegasi
kecamatan yang secara aktif telah mengikuti serangkaian pelaksanaan Musrenbang
mulai tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, Forum SKPD dan saat ini
mewakili kecamatan dalam Musrenbang RKPD Kabupaten sebagai bentuk nyata
partisipasi masyarakat di tingkat paling bawah, dalam rangka perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan daerah. Dengan harapan agar Musrenbang ini dapat
menghasilkan rencana program dan kegiatan yang benar-benar aspiratif dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Dari sisi proses pelaksanaan, kita berupaya agar
semakin baik, terutama pada pelaksanaan di tingkat kecamatan dimana dalam
menentukan ranking prioritas kegiatan dengan menggunakan skoring dan
variabel/indikator, dengan harapan agar dapat dihasilkan usulan musrenbang yang
berkualitas melalui proses pembahasan yang terukur, melibatkan semua peserta
dan adil dalam keterwakilan. Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana
pembangunan daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah, Musrenbang RKPD ini dilaksanakan dalam rangka
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2016. Sedangkan RKPD
tahun 2016 tersebut merupakan bahan utama dalam penyusunan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA), Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) dan selanjutnya
dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun
2016. Tahun 2016 merupakan tahun ketiga RPJMD 2013-2018. Secara garis besar
maka arah kebijakan dan prioritas pembangunan di Tahun 2016 nanti adalah
sebagai berikut: 1. Memperhatikan Target/Indikator Kinerja Daerah yang
dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2013-2018; 2. Memperhatikan
kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); 3. Memperhatikan
aspirasi masyarakat (melalui mekanisme Musrenbang RKPD); 4. Pokok pokok pikiran
DPRD Kabupaten Temanggung pada Rancangan Awal RKPD 2016; 5. Memperhatikan
kondisi perekonomian nasional baik secara makro dan/atau mikro; 6.
Memperhatikan Prioritas Pembangunan Nasional dan Prioritas Pembangunan Provinsi
Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten
se-Indonesia, terdapat 2 hal umum yang masih belum dilaksanakan secara maksimal
atau sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu: 1. Belum terdapat sinkronisasi
antar dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran yaitu program / kegiatan
pada dokumen perencanaan PPAS dengan penetapan alokasi anggaran serta program
dan kegiatan didalam KUA dan PPAS dengan program dan kegiatan didalam APBD 2.
Pemerintah Daerah belum sepenuhnya mendukung kepentingan nasional, terutama
urusan ketahanan pangan. Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati mengajak supaya
pelaksanaan penyusunan RKPD digunakan sebagai langkah awal untuk memperbaiki
beberapa kelemahan yang direkomendasikan KPK untuk diperbaiki seperti tersebut
di atas. Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan
ekonomi, pengembangan dan pelestarian seni budaya yang berdasarkan potensi dan
kondisi wilayah kecamatan maka pada tahun 2016 akan dilanjutkan Program Pagu
Wilayah Kecamatan (PWK). Program ini sebagai langkah taktis dan strategis dalam
rangka mencapai tujuan pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi dan pemerataan
pembangunan khususnya di 20 kecamatan wilayah Kabupaten Temanggung. Program PWK
diluncurkan sebagai dana stimulan dalam menggerakkan potensi ekonomi
masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur wilayah dan
pelestarian Seni Budaya dalam kerangka penanganan kemiskinan dan bermuara pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, mewakili Gubernur Jawa
Tengah, Kepala BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah menyampaikan : Arah, Kebijakan
& Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016. Arah Pembangunan
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 berdasarkan pada : RPJPD Provinsi, RTRW
Provinsi, RPJMD 2013-2018, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8
tahun 2008, Permendagri No 54 Thn 2010, Kinerja Tahun 2014, Renc Target Capaian
Th 2015, RTRW Prov Jateng Tahun 2009-2029, RAD Penurunan Emisi GRK 2010-2020,
SE GUB No. 050/012829 ttg Arah Kebijakan Pembangunan Th 2016 & Penyelenggaraan
Musrenbang RKPD Th 2015. Arah kebijakan Tahun 2016 (RPJMD PROV JATENG 2013 –
2018) adalah : “Meningkatkan Kesejahteraan & Perekonomian Masy Didukung
Infrastruktur yg Semakin Mantap”, mencakup : a. Percepatan pengurangan
kemiskinan dan pengangguran berdimensi kewilayahan; b. Kat perekonomian daerah
berbasis potensi unggulan daerah; c. Peningkatan kualitas hidup masyarakat dan
perluasan cakupan layanan sosial dasar; d. Optimalisasi pembangunan
infrastruktur dan pengembangan teknologi guna meningkatkan daya saing daerah;
e. Peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang dalam upaya pemulihan daya dukung
dan daya tampung lingkungan serta pengurangan potensi ancaman bencana; f.
Peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan
penciptaan kondusivitas wilayah. Sedangkan bantuan keuangan bukan hanya fisik
saja tetapi juga pada sektor ekonomi dan sosial budaya dengan memperhatikan :
Selektif, pada kegiatan yang mendukung pencapaian target pembangunan dan secara
merata dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sesuai kewenangan; Prioritas,
kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan secara proporsional terhadap anggaran
yang tersedia; Fokus, pemilihan kegiatan yang mengarah pada penyelesaian
permasalahan - permasalahan pembangunan. Capaian Kinerja Kabupaten Temanggung
untuk bidang pendidikan meliputi Kualitas pendidikan, melalui: pemerataan akses
pendidikan; bidang kesehatan, meliputi Target indikator Kesehatan antara lain :
UHH, AKI,AKB, Prev. Balita Gizi Buruk, dll; AMPL / AMS : Pemenuhan Air Minum
& Sanitasi layak; dan PW : DAL Fungsi Lindung & Budidaya, + LP2B. Dari
Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Temanggung Tahun 2016 ini diharapkan : 1.
Capaian kinerja Tahun 2014, prakiraan pencapaian hasil pembangunan pada tahun
2015 dan Rancangan Awal RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 serta kondisi
aktual Tahun 2015. 2. Sinergitas dan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mendukung upaya
pencapaian target Jawa Tengah. 3. Optimalisasi pelayanan publik guna
mengembangkan potensi dan daya saing daerah. 4. Melaksanakan percepatan
pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). 5. Memperhatikan keterkaitan antar
sektor dan wilayah secara lebih efektif dan efisien guna mengurangi disparitas
antar wilayah dengan optimalisasi implementasi penataan ruang yang berbasis
pengembangan potensi lokal 6. Memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan
dan antisipasi dampak perubahan iklim 7. Meningkatkan kualitas belanja agar
lebih efisien dan efektif dengan berprinsip pada anggaran berbasis kinerja dan
belanja publik untuk kesejahteraan masyarakat 8. Hasil kesepakatan perencanaan
program/kegiatan dalam musrenbang ini perlu dikawal dan jangan sampai keluar
dari konsepsi perencanaan yang sudah ditetapkan oleh Forum 9. Undang - Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang - Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah . (HP/Stl.Bppd)