Kopi merupakan komoditas perkebunan yang memegang peranan penting dalam
perekonomian Indonesia. Diestimasikan tidak kurang dari 1,84 juta keluarga yang
pendapatan utamanya tergantung pada komoditas kopi. Selain itu lebih kurang 1
juta keluarga mengandalkan pendapatannya dari industri hilir kopi, posisi
tersebut menunjukan bahwa peranan petani kopi dalam perekonomian nasional cukup
signifikan. Disisi lain eksport komoditas kopi mampu menghasilkan devisa Negara,
karena itu perlu mendapat perhatian, total luas areal kopi arabika di Indonesia
mencapai 101.331 Ha dengan tingkat produktivitas rata-rata 600 kg/ha, sedangkan
luas areal kopi arabika di Kabupaten Temanggung mencapai 1.429,48 Ha dengan
rincian tanaman belum menghasilkan (TBM) 372,59 Ha, tanaman menghasilkan
1.048,57 Ha, tanaman tua/rusak (TT/TR) 8,32 Ha, dengan jumlah petani 8.559
orang, total produksi 991,63 Kg, dengan produktivitas/rata-rata produksi 945,70
Kg ose/Ha/Thn (data sampai dengan November 2012). Adapun potensi areal kopi
arabika di Kabupaten Temanggung tersebar di 10 Kecamatan, meliputi : Kecamatan
Parakan seluas 38,75 Ha, Kecamatan Bulu seluas 170,86 Ha, Kecamatan Tembarak
seluas 20,00 Ha, Kecamatan Kaloran seluas 9,00 Ha, Kecamatan Ngadirejo seluas
81,70 Ha, Kecamatan Candiroto seluas 96,93 Ha, Kecamatan Tretep seluas 293,00
Ha, Kecamatan Kledung seluas 578,09 Ha, Kecamatan Bansari seluas 40,45 Ha,
Kecamatan Tlogomulyo seluas 5,00 Ha, Kecamatan Selopampang seluas 49,00 Ha,
Kecamatan Wonoboyo seluas 46,70 Ha, prosentase tanaman menghasilkan + 73 %
(tanaman berproduksi). Perkembangan kopi arabika di Kabupaten Temanggung, di
awali oleh tinggalan petani pendahulu (nenek moyang) sebagai tanaman penguat
teras atau tanaman konservasi juga sebagai tanaman diversifikasi disamping
tanaman tembakau yang merupakan tanaman utama dan unggulan, adapun rintisan
perkembangannya dari tahun ke tahun adalah 1) Pada tahun 1990/1991,
pengembangannya dengan melaksanakan pembibitan kopi arabika di Kebun Induk
Dinas Perkebunan seluas 1,50 Ha dengan kloon/varietas dari USDA (United
Statement Development Agricultur), Lini S 795; 2) Pada tahun 1991/1992,
pengembangan dan penanaman kopi arabika pertama di Kecamatan Tretep dan
Kecamatan Wonoboyo kegiatan P2WK (Proyek Pengembangan Wilayah Khusus) oleh
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, seluas 100 Ha, varietas Lini S 795; 3)
Pada tahun 1997 s/d 1999, selama 3 (tiga) tahun pengembangan dan penanaman kopi
arabika varietas Kartika 1 dan Kartika 2 (disebut juga Kate 1 dan Kate 2)
dilaksanakan di beberapa wilayah kecamatan dan desa se Kabupaten Temanggung; 4)
Pada tahun 2000 s/d 2001, melalui Anggaran APBD II Kabupaten Temanggung ditanam
1.000.000 batang bibit kopi arabika di daerah potensi pengembangan dan
penanaman untuk desa-desa atau kecamatan-kecamatan Wilayah Kabupaten Temanggung
dengan varietas kartika 1 dan kartika 2 (Arabika Kate); 5) Pada tahun 2000 s/d
2003, pengembangan dan penanaman kopi arabika dilaksanakan kegiatan PMUP
(Pengembangan Model Usaha Tani Partisipatif) Desa Tlahab dan sekitarnya di
Kecamatan Kledung; 6) Pada tahun 2008/2009, petani dan kelompok tani
bekerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini PT Perhutani melaksanakan
pengembangan dan penanaman kopi arabika potensi wilayah binaan Perhutani; 7)
Pada tahun 2009, di Desa Tlahab Kecamatan Kledung, Kelompok Tani mendapat
bantuan benih kopi arabika sejumlah 160 Kg dari CV Satria Semarang, bermitra
untuk mengembangkan benih tersebut menjadi bibit kopi arabika siap salur
sejumlah 20 – 30 ribu batang; 8) Pada tahun 2011, pengembangan dan penanaman
bibit kopi arabika sumber dana APBD I Provinsi Jawa Tengah oleh Dinas
Perkebunan sejumlah 8.000 batang untuk Kelompok Tani di Desa Jambu Kecamatan
Kledung; dan 9) Pada Tahun 2012, pengembangan dan penanaman bibit kopi arabika
sumber dana APBD I Provinsi Jawa Tengah oleh Dinas Perkebunan di alokasikan
untuk Desa Katekan Kecamatan Ngadirejo sejumlah 6.000 batang, Desa Mranggen
Kecamatan Bansari sejumlah 3.000 batang, Desa Tuksari Kecamatan Kledung
sejumlah 600 batang, jumlah keseluruhan 9.600 batang. Pelaksanaan pembangunan
perkebunan di Kabupaten Temanggung harus memperhatikan kelestarian ekosistem
dan memberdayakan masyarakat sekitar, sehingga tidak akan mengakibatkan
terjadinya degradasi lahan maupun permasalahan sosial yang lain, karena pada
dasarnya program pembangunan pertanian berkelanjutan (berwawasan lingkungan)
berawal dari permasalahan pokok tentang bagaimana mengelola sumberdaya alam
secara bijaksana, sehingga bisa menopang kehidupan yang berkelanjutan, bagi
peningkatan kualitas hidup masyarakat dari generasi ke generasi. (LRA/Stl.Bppd)