Detail Informasi

Berbicara tentang konsinyering, mungkin ada beberapa orang yang ketika mendapat surat perintah ataupun undangan "konsinyering" belum mengerti konsinyering itu seperti apa dan bagaimana.

Konsinyering adalah pengumpulan/proses mengumpulkan pegawai di suatu tempat (hotel, penginapan, ruang rapat lainnya) untuk menggarap pekerjaan secara intensif yang sifatnya mendesak, harus segera selesai dan tidak dapat dikerjakan di kantor serta dilarang meninggalkan tempat kerja selama kegiatan berlangsung.[1]

Konsinyering sebenarnya merupakan bentuk tidak baku dari ?konsinyasi?. Asal katanya adalah dari bahasa Inggris consignation yang kemudian diindonesiakan secara salah kaprah menjadi ?konsinyir?, seperti kebiasaan menyalahkaprahkan coordination menjadi ?koordinir?. Konsinyering dapat diartikan sebagai kegiatan konsinyir. Dan memang, ada juga yang menyebut kegiatan koordinir sebagai ?koordiniring?.[2]

Konsinyasi memiliki beberapa arti:[3]

  1. Penitipan barang atau uang.
  2. Perintah bagi tentara untuk siaga sekaligus larangan untuk meninggalkan kesatrian atau mes.
  3. Larangan bagi tahanan politik meninggalkan tempat kerja atau barak sekaligus siaga untuk melaksanakan perintah setiap saat.
  4. Perintah berkumpul di suatu tempat untuk melakukan pekerjaan mendadak dan mendesak, sekaligus larangan meninggalkan tempat selama pekerjaan masih terus berlangsung.

Di berbagai dokumen konsinyering, penyebutannya pun beragam. Ada yang menyebut konsinyir, consinering, dan konsinyasi. Di Bappeda Temanggung sendiri lebih di kenal dengan istilah konsinyering. Konsinyering perencanaan terkait Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018 telah dilaksanakan dua kali, yaitu pada tahun 2015 lalu pada  Penyusunan Dokumen Evaluasi RPJMD Tahun 2013-2018 dan tahun 2016 ini pada Penyusunan Draf Awal Review RPJMD tahun 2013-2018 yang baru melibatkan tim kecil didalamnya.

Metode pelaksanaan Konsinyering berupa diskusi dan analisa membahas draf RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2013-2018. Manfaat dilaksanakannya konsinyering agar Dokumen dapat tersusun sebagai salah satu media akuntabilitas dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Referensi :

  1. [1] Peraturan Sekjen Departemen Kehutanan Nomor P.2/II-Keu/2009 tentang Pedoman Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2010 Lingkup Departemen Kehutanan 

  2. [2] Struktur dan Uraian Tugas Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Parepare (PPMP-STAIN Parepare)
  3. [3] Buku Kamus Gestok 

disadur dari wikiapbn.org (Rv/stl)