Kajian Pengembangan Kawasan Industri dan Investasi Kabupaten Temanggung Tahun 2017 disusun melalui kerjasama antara Bappeda Kabupaten Temanggung dan Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada pada kawasan industri Badran, Kupen dan Ngipik.
Kajian ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan pengembangan kawasan industri di Kabupaten Temanggung meliputi kebijakan terhadap industri yang sudah ada dan kebijakan terhadap industri baru yang akan muncul. Selain itu juga merumuskan peran pemerintah, pemerintah daerah, sektor swasta dan masyarakat dalam mendukung implementasi investasi untuk pengembangan kawasan industri Kabupaten Temanggung.
Jenis industri dominan berdasarkan jumlahnya di Kabupaten Temanggung adalah Industri Pengolahan Tembakau (40,36%), disusul Industri Makanan (14,01%), Industri Barang Galian Bukan Logam (3,77%) dan Industri Kayu dan sejenisnya (3,33%). Sementara berdasarkan nilai investasinya, nilai investasi terbesar adalah Industri Kayu dan sejenisnya (45,76%), disusul Industri Pengolahan Tembakau (21,65%) dan Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia (17,49%). Hal ini menunjukkan bahwa industri padat modal mencakup Industri Kayu dan Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia, sementara industri padat karya mencakup Industri Tembakau, Industri Makanan dan Bahan Galian bukan Logam. Berdasarkan wilayahnya, Kecamatan Kranggan, Pringsurat dan Kedu memiliki karakteristik industri padat modal, sementara wilayah Tlogomulyo dan kecamatan lainnya cenderung memiliki sifat padat karya.
Kawasan industri Badran cenderung lebih tepat untuk kelompok industri 3 yang mencakup Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan sejenisnya yang sebagian juga sudah merupakan industri besar; jenis lain yaitu industri furnitur; dan jasa reparasi Pemasangan Mesin dan Peralatan.
Kawasan industri Kupen cenderung lebih tepat untuk kelompok industri 2 yang mencakup industri tekstil, industri pakaian jadi, industri pengolahan tembakau, industri percetakan dan reproduksi media rekaman, industri bahan kimia, barang galian bukan logam, dan barang logam kecuali mesin dan peralatan.
Kawasan industri Ngipik masih memiliki jenis dan jumlah industri yang terbatas sehingga cenderung lebih tepat untuk kelompok industri 1 (makanan, tekstil dan industri farmasi).
Penyediaan infrastruktur di masing-masing kawasan industri di Kabupaten Temanggung dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundangan terkait perencanaan kawasan industri. Dalam level teknis, perencanaan infrastruktur dapat mengacu pada standar yang berlaku, misalnya Standar Nasional Indonesia (SNI)
Kebijakan pengembangan kawasan industri di Kabupaten Temanggung mencakup pada 4 aspek yaitu (1) aspek organisasi manajemen dan penataan kawasan; (2) aspek penanaman modal, pembiayaan, investasi dan perizinan; (3) aspek sarana dan prasarana, serta (4) aspek lingkungan.
Agar kawasan industri dapat berkembang sesuai harapan maka dibutuhkan peran dari stakeholder terkait antara lain : 1) Pemerintah untuk aspek pengaturan, fasilitasi dan pencapaian manfaat ekonomi, 2) Sektor swasta sebagai pemanfaat kawasan industri untuk mencapai keuntungan finansial, 3) Masyarakat sebagai penerima manfaat dan dampak, sekaligus menjalankan fungsi kontrol penyelenggaraan kawasan industri, 4) Akademisi memberikan masukan melalui kajian-kajian untuk mendorong produktifitas, efisiensi operasi serta pengembangan pasar dan peluang ke depan. (wp)