Pada Tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Ajudifikasi batas wilayah bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Kemudian ditindaklanjuti oleh Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung pada Tahun 2016 dengan melakukan sosialisasi batas wilayah Desa/ Kelurahan.
Batas wilayah sangat penting terlebih dengan adanya amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 8 Ayat (3) huruf f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota. Untuk itu, peta batas wilayah desa sangat dibutuhkan dan pembuatan peta batas wilayah Desa harus menyertakan instansi teknis terkait. Pembuatan peta batas wilayah Desa dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar.
Ajudifikasi dan sosialisasi batas wilayah yang telah dilakukan ke pemangku kepentingan (stakeholder) tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan sebagian masih ada permasalahan/ sengketa terhadap batas wilayah. Untuk itu, batas wilayah perlu ditata dengan baik dan bertanggung jawab, agar dapat tercipta tertib administrasi pemerintahan baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan.
Salah satu peraturan perundang-undangan yang mendukung tertib administrasi Pemerintahan terhadap batas wilayah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.
Tujuan Penataan Batas Wilayah adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa/ Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Istilah-istilah/ pengertian yang berkaitan dengan Penataan Batas Wilayah, antara lain:
- Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan;
- Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti: gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa;
- Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti: pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa;
- Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti: igir/ punggung gunung/ pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta;
- Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati;
- Metode kartometrik adalah penelusuran/ penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/ perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung;
- Penegasan batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa;
- Peta penetapan batas Desa adalah peta yang menyajikan batas Desa hasil penetapan berbasis peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi;
- Peta batas Desa adalah peta yg menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti: pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
Dalam Penataan Batas Wilayah perlu dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Desa) Kabupaten. Tim PPB Desa di tingkat kabupaten ini dibentuk oleh Bupati sekaligus sebagai Ketua Tim atau Wakil Bupati. Tim PPB Desa mempunyai tugas melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam Penataan Batas Wilayah, yaitu dengan melakukan:
a. penetapan batas Desa;
b. penegasan batas Desa; dan
c. pengesahan batas Desa.
Tata Cara Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa melalui beberapa pentahapan, yaitu sebagai berikut:
1. Tahapan Penetapan Batas Desa:
a. Pengumpulan dan Penelitian Dokumen, seperti:
1) dokumen yuridis pembentukan Desa;
2) dokumen historis; dan
3) dokumen terkait lainnya.
Dokumen tersebut kemudian diteliti untuk mendapatkan indikasi awal garis batas.
b. Pemilihan Peta Dasar
Menggunakan Peta Citra Tegak Resolusi Tinggi Pleiades dengan resolusi 50 cm, yang telah dimiliki Pemerintah Daerah.
c. Pembuatan Garis Batas di Atas Peta
Melakukan delineasi garis batas secara kartometrik.
2. Tahapan Penegasan Batas Desa:
a. pengumpulan dan penelitian dokumen;
b. pembuatan peta kerja;
c. pelacakan dan penentuan posisi batas;
d. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan
e. pembuatan peta batas Desa.
3. Tahapan Pengesahan Batas Desa:
Tim PPB Desa Kabupaten Temanggung selanjutnya menyusun Rancangan Peraturan Bupati (RAPERBUP) tentang peta penetapan batas Desa/ Kelurahan berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
Setiap pentahapan dituangkan dalam BERITA ACARA kesepakatan antar Desa/ Kelurahan yang berbatasan.
Sering kali dalam Penataan Batas Wilayah terjadi permasalahan/ perselisihan terhadap batas yang ada, misal: alur sungai yang berpindah, maupun batas alam yang kurang jelas. Bila terjadi permasalahan/ perselisihan perlu dilakukan penyelesaian perselisihan batas desa/ kelurahan secepatnya agar tidak terjadi konflik di lapangan.
Penyelesaian perselisihan batas desa/ kelurahan juga berjenjang dimana konflik/ perselisihan terjadi, misal:
1. Perselisihan Antar Desa
Diselesaikan secara musyawarah/ mufakat dan difasilitasi oleh Camat dengan dituangkan dalam Berita Acara.
2. Perselisihan Antar Desa Beda Kecamatan
Diselesaikan secara musyawarah/ mufakat dan difasilitasi oleh Bupati dengan dituangkan dalam Berita Acara.
3. Perselisihan Antar Desa Beda Kabupaten
Penyelesaiannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang batas daerah.
Penyebab konflik perselisihan batas desa yang sering terjadi, antara lain disebabkan:
a. perebutan batas daerah;
b. perebutan sumberdaya yang ada di desa tersebut, seperti: perkebunan, pertanian, pertambangan, pariwisata dll.
Prinsip-prinsip Penarikan Batas Wilayah dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a. Penanda alam (misal: sungai, watershed dan danau);
b. Penanda buatan (misal: jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan kanal).
Untuk batas jalan, jalan kereta api, saluran irigasi, dan kanal, dapat digunakan as (sumbu) atau tepinya sebagai tanda batas wilayah antara dua desa yang berbatasan sesuai kesepakatan dua desa yang berbatasan.
Spesifikasi pilar batas ada 2 (dua) jenis, yaitu:
a. Pilar Batas Utama (PBU), yaitu pilar batas yang dipasang tepat pada garis batas;
b. Pilar Acuan Batas Utama (PABU), yaitu pilar batas yang dipasang tidak tepat pada garis batas.
Sedangkan bentuk dan ukuran pilar batas memiliki standar yang telah ditetapkan, yaitu: Pilar Batas Desa dalam satu kecamatan terbuat dari campuran beton bertulang. Ukuran pilar batas:
- Panjang 20 cm;
- Lebar 20 cm;
- Tinggi dari permukaan tanah 40 cm; dan
Di pilar batas terpasang brass tablet yang berada di bagian atas permukaan pilar dengan posisi di tengah-tengah as (sumbu) dan plak yang diletakkan di sisi permukaan pilar sebagai penanda batas. Brass tablet dan plak terbuat dari kuningan sebagai identitas dan kelengkapan pilar.
Penataan Batas Wilayah perlu didukung oleh semua pihak, baik dalam sosialisasi, saat pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa/ Kelurahan maupun penganggaran. Dukungan penganggaran dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Temanggung, APBDESA dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penetapan dan penegasan batas desa/ kelurahan merupakan cikal bakal bagi penetapan dan penegasan batas pada level di atasnya (tingkat Kabupaten dan Provinsi), untuk itu perlu kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah. Pentingnya penataan batas wilayah di Kabupaten Temanggung ini, perlu segera dilakukan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/ Kelurahan.